RealEstat.id (Jakarta) – Serangan siber semakin marak, nasabah atau pemilik dana di bank harus waspada. Modus yang banyak terjadi adalah aksi tipu-tipu social engineering yang lebih populer disingkat soceng.
Aksi tipu-tipu ini jarang disadari, tiba-tiba saja dana di rekening bank menjadi terkuras, saldo dana bisa hilang tiada tersisa. Warga masyarakat yang menjadi nasabah bank harus berhati-hati.
Social engineering (soceng) adalah tindakan kejahatan yang memanipulasi psikologis korban melalui rekayasa sosial dalam bentuk serangan online. Aksi tipu-tipu ini jarang disadari oleh warga masyarakat yang memiliki dana di rekening bank.
Baca Juga: Mitigasi Risiko Sertifikat Tanah Elektronik dalam Bisnis Properti
Pemilik dana yang menempatkan dananya di bank perlu mengetahui modus penipuan soceng. Modus-modus ini kerapkali dilakukan pelaku kejahatan (fraudster).
Dalam praktiknya, mereka mengumbar apa yang dikenal dengan istilah human vulnerability seperti fear and urgency, curiosity and greed, trust and authority.
Fear and urgency adalah taktik yang mereka lakukan untuk menimbulkan rasa takut. Mereka memanipulasi target korban kejahatan, menciptakan rasa keterdesakan (urgensi) dan membuat korban percaya agar mereka perlu segera bertindak untuk menghindari konsekwensi yang mengerikan.
Contohnya ,pesan yang sengaja dikirimkan yang mengancam korban untuk melakukan tindakan tertentu agar akun tidak ditangguhkan.
Baca Juga: Hindari Risiko, Penerapan Rupiah Digital Perlu Kesiapan Legal
Pelaku kejahatan adakalanya menjanjikan penawaran menarik, penawaran ekslusif atau konten menarik yang membuat korban penasaran dan ingin mendapatkan keuntungan yang besar.
Hal itu mereka mengklik tautan berbahaya atau mengunduh file yang terindentifikasi tanpa berpikir dua kali. Ini yang disebut dengan aksi tipu-tipu dengan taktik curiosity and greed.
Selain itu pelaku kejahatan dapat pula berbura-pura menjadi pegawai customer service bank. Mereka memberikan penawaran menjadi nasabah prioritas dengan berbagai fasilitas yang dapat dinikmati oleh pemilik rekening dengan persyaratan yang sangat mudah. Padahal mereka melakukan itu sebagai aksi tipu-tipu dengan taktik trust and authority.
Soceng dilakukan dengan berbagai modus seperti melalui phising, protexting, bating, spear phising. Phising adalah berupa email atau pesan palsu yang menipu korban untuk menglik tautan berbahaya atau pengungkapan informasi pribadi.
Baca Juga: Tiga Cara Mencegah Terjadinya Sengketa Tanah
Modus phising masih menjadi teknik soceng yang paling umum. Modus spear phising merupakan jenis phising yang didesain untuk menargetkan korban yang spesifik.
Modus protexting melibatkan pelaku yang berpura-pura menjadi entitas terpercaya seperti pihak bank atau lembaga pemerintah untuk mendapatkan informasi korban.
Sedangkan modus bating dilakukan dengan mengunakan umpan berupa penawaran menarik atau konten gratis untuk memancing korban mengklik tautan berbahaya atau mengunduh malware.
Berbagai modus yang mereka lakukan adalah dengan maksud agar pemilik rekening bank tanpa menyadari bersedia memberikan data pribadinya seperti PIN, password, kode OTP dan data lain yang kemudian dimanfaatkan penjahat untuk membobol rekening nasabah tersebut.
Baca Juga: Penting Disimak! Ranah Penyelesaian Sengketa Utang Pengembang Apartemen
Lalu, apa yang penting untuk dilakukan warga masyarakat pemilik dana di rekening bank. Pertama, pemilik dana di rekening bank sebaiknya jangan mengumbar data pribadi kepada orang lain.
Kedua, pemilik dana sebaiknya mengunakan notifikasi biar tahun perpindahan dana. Ketiga, pemilik dana jangan terlalu percaya penawaran-penawaran yang menjanjikan banyak keuntungan.
Ganti Kerugian
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan telah mengeluarkan regulasi dalam POJK Nomor 22 tahun 2023 tentang Perlidungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Dalam ketentuan ini diatur tentang pertanggungjawaban Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dan Konsumen saat terjadi kerugian konsumen.
Baca Juga: Bagaimana Status Tanah dari Rumah yang Masih Dalam Cicilan KPR?
Berdasarkan ketentuan dalam pasal 10 ayat 1 dan 2, PUJK wajib bertanggung jawab atas kerugian konsumen yang disebabkan kesalahan, kelalaian, dan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan dan/atau perjanjian, baik yang dilakukan oleh Direksi, Dewan Komisaris, Pegawai, dan/atau dilakukan oleh pihak ketiga yang mewakili atau bekerja untuk kepentingan PUJK.
Dalam hal PUJK dapat membuktikan bahwa terdapat keterlibatan, kesalahan, kelalaian, dan/atau perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan yang dilakukan oleh konsumen, PUJK tidak bertanggung jawab atas kerugian konsumen yang timbul.
Dari regulasi dalam POJK itu maka harus dipahami kejahatan perbankan soceng karena kelalaian nasabah yang memberikan data pribadinya kepada pelaku kejahatan meskipun tanpa disadarinya, bank tidak akan mengganti kerugian pemilik dana. Pemilik dana yang menempatkan dananya di bank harus berhati-hati atas aksi tipu-tipu lewat soceng ini.
Semoga artikel ini bermanfaat.
Artikel ini ditulis oleh: Dzaky Wananda Mumtaz Kamil, SH.
Penulis adalah Director Vox Law, Praktisi Hukum Properti dan Perbankan yang berdomisili di Jakarta. Alumni Fakultas Hukum Universitas Diponegoro ini tengah mengikuti Program Studi Pasca Sarjana Magister Ilmu Hukum Universitas Gajah Mada. Korespondensi dapat dilakukan melalui email: dzakywanandamumtazk@gmail.com
Simak Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News