Usaha Parkir Butuh Relaksasi Pajak Demi Bertahan Di Tengah Covid-19

Dunia usaha perparkiran Indonesia mencatat kemorosotan pendapatan sebesar 75% akibat pandemi Covid-19 yang melanda Tanah Air.

(Foto: dok. Centre Park)
(Foto: dok. Centre Park)

Realestat.id (Jakarta) - Perkumpulan Pengelola Perparkiran Indonesia (PPPI) meminta agar pemerintah pusat dapar memberikan relaksasi pajak bagi dunia usaha parkir.

Relaksasi dapat dilakukan dalam wujud penundaan jatuh tempo pembayaran hingga pengurangan dan dibebaskan dari pengenaan pajak parkir daerah.

Munculnya pandemi Covid-19 membuat para banyak sektor menutup operasional tempat usahanya sejak Maret lalu, yang kemudian turut berdampak pada penutupan lahan parkir.

Baca Juga: Tantangan dan Peluang Bisnis Perkantoran Pasca Pandemi Covid-19

Ketua PPPI, Muhammad Fauzan menjabarkan, dua pekan pertama di Maret tahun ini saja, presentase lokasi parkir yang tutup sudah mencapai 18% dari keseluruhan site bisnis di Indonesia.

Asosiasi mencatat, hingga saat ini kemorosotan pendapatan keseluruhan akibat lokasi parkir yang tutup sebesar 75% dari total pendapatan parkir yang diterima pada masa normal.

Centre Park, lahan parkir, Perkumpulan Pengelola Perparkiran Indonesia (PPPI)
(Foto: dok. Centre Park)

Baca Juga: Program Sejuta Rumah Diyakini Efektif Bantu Masyarakat Hadapi Pandemi Covid-19

Jika hingga bulan Juli pandemik Covid-19 ini belum selesai dan tidak ada dukungan relaksasi pajak dari pemerintah, Fauzan memprediksi lebih dari 50% perusahaan parkir di Indonesia akan bangkrut.

“Lahan parkir yang berada di area berlakunya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti di Jabodetabek, dan kota lainnya, tentu mengalami efek langsung, baik dari sisi income mapun pelayanan," tuturnya, seperti dilansir dari siaran pers, Jum'at (12/06/2020).

Contohnya saja, lahan parkir perkantoran Menara MTH yang dikelola perusahaan parkir CentrePark sudah tutup menyeluruh sejak awal April lalu.

Fauzan mengatakan, selama ini rata-rata setoran pajak parkir setiap bulan yang beroperasi di area bisnis perkantoran, pusat perbelanjaan dan komersial mencapai di atas Rp5 miliar.

Baca Juga: Panduan Membuka Kembali Kantor Pasca PSBB dan Wabah Covid-19

Sedangkan nilai rata-rata setoran pajak CentrePark di sejumlah lokasi bisa mencapai Rp7,4 miliar per bulan.

“Jika kami diberikan kelonggaran potongan setoran pajak minimal 50% saja, maka bisa meng-cover biaya operasional lainnya, mengingat bisnis perparkiran adalah industri padat karya,” jelas Fauzan yang juga Owner Representative CentrePark, itu.

Bertahan Melewati Pandemi Coronavirus
Sejak tiga bulan, CentrePark dan beberapa perusahaan parkir lainnya telah mengambil langkah cepat guna bertahan dalam masa pandemi Coronavirus (Covid-19).

Diantaranya, memberlakukan sistem kerja no work no pay on off dengan pengaturan jadwal kerja yang maksimal, hingga pengurangan pegawai secara bertahap.

Lebih lanjut dia juga berharap, agar perbankan dapat membantu untuk melakukan restrukturisasi utang.

Sebabnya, saat ini sejumlah perusahaan pengelola parkir mengalami gagal bayar karena lebih mengutamakan pembayaran gaji dan bagi hasil dengan pemilik lahan.

“Kami juga mengupayakan negosiasi dengan pemilik lahan, untuk sementara waktu melakukan review atas sharing income atau perubahan pola kerja sama di masa pandemik supaya semuanya sama-sama tetap bisa bertahan,” tandas Muhammad Fauzan.

Berita Terkait

Kegiatan Fuse Care di Bogor (Foto: Istimewa)
Kegiatan Fuse Care di Bogor (Foto: Istimewa)
Laba bersih Metland tumbuh ditopang oleh peningkatan pendapatan dari penjualan properti. Di sisi lain, MTLA juga terus melanjutkan pengembangan pada unit berjalan dengan menghadirkan produk-produk terbaru, seperti Metland Cikarang yang berkonsep Eco Living in Harmony. (Sumber: PT Metropolitan Land, Tbk)
Laba bersih Metland tumbuh ditopang oleh peningkatan pendapatan dari penjualan properti. Di sisi lain, MTLA juga terus melanjutkan pengembangan pada unit berjalan dengan menghadirkan produk-produk terbaru, seperti Metland Cikarang yang berkonsep Eco Living in Harmony. (Sumber: PT Metropolitan Land, Tbk)