RealEstat.id (Jakarta) - Tak bisa dipungkiri angka backlog perumahan di Indonesia masih terbilang tinggi. Berdasarkan data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR), jumlah backlog perumahan di sisi kepemilikan mencapai 12,7 juta, di mana 10 juta (79%) berada di perkotaan dan 2,7 juta (21%) di pedesaan.
Kementerian PUPR sendiri mengaku terus berupaya agar setiap tahun jumlah backlog perumahan bisa terus berkurang atau bahkan mencapai zero backlog.
"Akan tetapi pengentasan backlog perumahan memerlukan kontribusi dari semua pemangku kepentingan, bukan hanya dari Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah saja, tetapi juga kolaborasi dengan pihak swasta maupun perbankan," kata Iwan Suprijanto, Dirjen Perumahan Kementerian PUPR, dalam siaran pers yang diterima RealEstat.id.
Baca Juga: Kementerian PUPR Targetkan 'Zero Backlog' Perumahan, Apa Strateginya?
Menurutnya, untuk mengurangi angka backlog perumahan tersebut, Pemerintah telah meluncurkan berbagai kebijakan untuk meningkatkan capaian Program Sejuta Rumah melalui enam strategi.
1. Program Bantuan Perumahan
Pemerintah menyediakan Program Bantuan Perumahan yang terdiri atas: pembangunan Rumah Susun Sewa bagi MBR, pembangunan Rumah Khusus terutama pada kawasan remote dan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan khusus, serta pembangunan Rumah Swadaya melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
Adapun target pembangunan perumahan pada Tahun Anggaran 2022 meliputi pembangunan Rumah Susun sebanyak 12.787 unit, Rumah Khusus sebanyak 2.300 unit, BSPS sebanyak 118.960 unit, serta Bantuan PSU Perumahan sebanyak 20.530 unit.
2. Bantuan Pembiayaan Perumahan
Pemerintah memberikan bantuan pembiayaan pembangunan perumahan di Tahun Anggaran 2022 melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dengan target sebanyak 200.000 unit dan Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) sebanyak 22.000 unit.
Baca Juga: Kementerian PUPR Lakukan Sosialisasi Peraturan Baru Bidang Perumahan
3. Regulasi untuk Permudah Perizinan
Pemerintah mengeluarkan berbagai regulasi dan kebijakan kemudahan perizinan untuk percepatan pembangunan perumahan, antara lain dengan diterbitkannya sejumlah peraturan diantaranya PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, PP Nomor 6 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, PP Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah, Surat Edaran Bersama (SEB) Empat Menteri tentang Percepatan Pelaksanaan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Permen PUPR Nomor 17 Tahun 2021 tentang Bentuk dan Tata Cara Penerbitan Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung Satuan Rumah Susun.
4. Penggunaan Teknologi Pembangunan Rumah
Pemerintah mendorong pengembangan dan penggunaan teknologi terbaru dalam pembangunan perumahan yang lebih efisien, antara lain melalui industrialisasi prefabrikasi seperti RISHA (Rumah Instan Sederhana Sehat), RUSPIN (Rumah Unggul Sistem Panel Instan), RIKA (Rumah Instan Kayu), teknologi precast maupun teknologi subreservoir yang telah diaplikasikan sebagai pilot project percontohan teknologi terapan green building, pengolahan air limbah dan IPAL terpadu.
Baca Juga: Sambut Hapernas 2022, IKN Properti Expo Diselenggarakan
5. Pengentasan Kemiskinan Ektrem
Pemerintah saat ini berupaya untuk mengentaskan kemiskinan ekstrem hingga maksimal mencapai 0% pada tahun 2024 melalui kerja sama lintas kementerian khususnya Kementerian PUPR melalui penyediaan infrastruktur berbasis masyarakat dan perumahan.
6. Pemindahan Ibu Kota Negara
Pemerintah saat ini sedang berupaya mewujudkan pemindahan ibu kota negara secara bertahap ke IKN Nusantara melalui penyiapan sejumlah infrastruktur pendukung yang inklusif, dan berkelanjutan hingga beberapa tahun ke depan.
Adapun program perencanaan perumahan oleh Direktorat Jenderal Perumahan di kawasan IKN antara lain perencanaan Hunian Pekerja Konstruksi, Perencanaan Rumah Susun ASN dan Hankam, Perencanaan Rumah Tapak Jabatan Menteri serta Kajian perencanaan kawasan pengembangan perumahan bagi MBR yang dibangun oleh pengembang.