Tips Renovasi Rumah Subsidi, Ini Aturan yang Harus Dipatuhi!

Renovasi rumah subsidi sebenarnya agak tricky, karena ada beberapa batasan dari Pemerintah yang harus dipatuhi penghuni.

Foto: Dok. Kementerian PUPR
Foto: Dok. Kementerian PUPR

RealEstat.id (Jakarta) - Rumah subsidi menjadi solusi hunian terbaik bagi masyarakat yang berpenghasilan terbatas alias MBR. Namun, kualitas, luasan, dan fungsi bangunan rumah subsidi yang terkesan "seadanya" dan belum sesuai kebutuhan, membuat penghuni kerap berkeinginan untuk melakukan renovasi

Jumlah rumah subsidi terus bertambah dan lokasinya tersebar luas di berbagai provinsi di seluruh Indonesia. Pemasarannya pun terbilang gencar, seperti melalui pameran properti, berbagai situs properti online, sampai bank-bank rekanan pemerintah yang menyalurkan dana KPR Subsidi FLPP. Di sisi lain, harga rumah subsidi juga cukup bervariasi, bergantung dari lokasi dan spek bangunan yang ditawarkan oleh pengembang.

Terkait renovasi rumah subsidi, hal tersebut sebenarnya memungkinkan, namun sedikit tricky, karena ada beberapa batasan dari Pemerintah yang harus dipatuhi penghuni. Demikian penuturan Shania Tahir, Interior Expert Pinhome.

Baca Juga: Klinik Rumah Swadaya (KRS): Solusi Renovasi Rumah Bagi MBR

"Ada beberapa hal yang perlu dilakukan untuk bisa melakukan renovasi rumah subsidi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pasalnya, renovasi rumah subsidi enggak bisa sembarangan, karena ada aturannya,” imbuh Shania Tahir.

Menurutnya, hal pertama yang perlu diperhatikan adalah melakukan renovasi secara bertahap. Perlu diketahui, dalam jangka waktu lima tahun, pemilik rumah dilarang mengubah bentuk bagian depan rumah (fasad) atau mengubah struktur rumah subsidi menjadi bertingkat.

Dalam lima tahun pertama, pemilik rumah hanya bisa melakukan perubahan-perubahan minor, seperti membuat dapur ataupun membuat pagar keliling rumah. Di sisi lain, kelebihan dari menerapkan cara renovasi rumah subsidi secara bertahap adalah dana yang juga bertahap.

Baca Juga: 5 Tips Renovasi Rumah dengan Bujet Ekonomis

“Ada jangka waktunya, lima tahun, dalam jangka waktu tersebut pemilik rumah tidak boleh mengubah fasad atau menambah tingkat rumah. Yang diperbolehkan hanya renovasi minor seperti membuat dapur, pasang pagar,” tutur Shania.

Hal kedua adalah sesuai dengan ketentuan maksimal luas tanah. Dalam ketentuan yang sudah ditetapkan, luas tanah rumah subsidi tidak boleh melebihi 200 meter persegi. Jadi, dengan patokan ini, ada baiknya pemilik rumah bisa memperhatikan ukuran tanah jika nanti di ke depannya Anda ingin memperluas bangunan.

Hal yang patut diperhatikan selanjutnya adalah pemilik rumah tidak diperkenankan untuk melakukan pembongkaran total. Pemilik rumah sekaligus debitur rumah subsidi dilarang keras untuk merobohkan bangunan yang sudah ada, meski dengan keinginan memperbaiki sesuatu.

Baca Juga: Tips Renovasi Rumah Menggunakan Teori Feng Shui

Alasan di balik peraturan ini disebabkan rumah subsidi hanya diperuntukkan bagi keluarga yang kurang mampu. Dengan membongkar habis rumah subsidi, dapat diartikan pemilik rumah akan mengeluarkan biaya yang mendekati atau sama dengan harga bangunan awal rumah subsidi. Otomatis akad laporan data yang disetorkan tidak sesuai dengan syarat permohonan rumah subsidi.

“Aturan ini dibuat karena ada alasannya. Rumah subsidi diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, (pembayarannya) disubsidi oleh pemerintah, maka sudah selayaknya tidak melakukan renovasi besar di awal kredit,” terang Shania.

Kendati demikian, tuturnya, tidak perlu khawatir dengan peraturan yang ada. Sebab, kebanyakan masalah rumah subsidi hanya kebocoran. Renovasi atap diperbolehkan apabila ada masalah di konstruksi bangunan yang menyebabkan air merembes saat hujan turun. Hal ini dapat ditanggulangi dengan pengecekan ulang pada atap rumah.

Redaksi@realestat.id

Berita Terkait

Tower Rusun ASN Hankam di IKN (Foto:   Kementerian PKP)
Tower Rusun ASN Hankam di IKN (Foto: Kementerian PKP)
Foto: Freepik.com
Foto: Freepik.com
Ilustrasi Perumahan Subsidi. (Sumber: Kementerian PUPR)
Ilustrasi Perumahan Subsidi. (Sumber: Kementerian PUPR)