Tertarik Ikut Lelang Rumah? Simak Tips dan Triknya!

Menjual rumah lewat cara lelang memang belum terlalu dikenal, untuk itu konsumen perlu mengetahui tips dan trik yang tepat agar tidak merugi.

Lelang rumah (Foto: Pixabay.com)
Lelang rumah (Foto: Pixabay.com)

RealEstat.id (Jakarta) - Rumah-rumah yang bermasalah dalam pembayaran cicilan, biasanya akan disita untuk kemudian dijual melalui proses lelang oleh bank selaku pengucur Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Biasanya, rumah yang dijual melalui proses lelang, banyak dicari oleh investor, untuk kemudian direnovasi dan dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi.

Kendati demikian, masih banyak masyarakat yang belum familiar dengan rumah aset lelang. Tak ayal, masih timbul pertanyaan bahkan memunculkan ketakutan tersendiri saat harus memutuskan bertransaksi melalui cara transaksi yang satu ini. Untuk membeli rumah aset lelang, diperlukan tips dan trik yang tepat agar tidak merugi.

Baca Juga: 7 Tips Investasi Properti di Luar Negeri Bagi Pemula

Pertama, perlu diketahui apa kelebihan dan kekurangan membeli rumah aset lelang. Vina Yenastri, Property Expert Pinhome menuturkan, kelebihan utama yang wajib diketahui ketika membeli rumah aset lelang adalah harga yang lebih murah sebesar 20% - 30% dari harga pasar. Hal ini disebabkan oleh batas minimum harga rumah yang telah diatur oleh bank.

"Bank tidak akan memasang harga terlalu tinggi supaya rumah sitaan tersebut lekas terjual. Calon pembeli juga bisa mengikuti lelang sesuai batasan budget yang diinginkan,” ujar Vina Yenastri dalam webinar "Bahas Tuntas Properti by Property Academy Pinhome". Acara ini juga menghadirkan Desi Fitriasih, Marketing Manager Lelang Bank Mandiri.

Berbeda dengan rumah baru, rumah lelang pada umumnya terletak di daerah yang sudah berkembang dan lingkungan pemukiman yang sudah jadi, serta dalam kondisi unit ready bukan unit indent. Hal ini dikarenakan rumah lelang telah digunakan pemilik sebelumnya selama beberapa tahun.

Baca Juga: Tips Memilih dan Membeli Kios untuk Investasi Bagi Pemula

Keuntungan yang bisa didapatkan oleh calon pembeli adalah tidak perlu menunggu untuk bisa menghuni rumah lelang yang diminati. Sedangkan rumah baru terletak di area yang masih akan berkembang dan berada di lahan yang masih kosong.

"Kelebihan lainnya yaitu fasilitas existing rumah lelang masih bisa dipakai, contohnya kanopi, pagar, interior dapur, bahkan taman yang sudah jadi," katanya.

Meski rumah lelang menawarkan berbagai kelebihan dibandingkan jenis hunian lainnya, tapi bukan berarti rumah jenis ini luput dari kekurangan. Lebih lanjut, Vina mengatakan pentingnya mengetahui kekurangan dari membeli rumah lelang. Kekurangan dari rumah lelang juga perlu diperhatikan sebelum memutuskan untuk membeli.

Baca Juga: 16 Tips Memilih dan Membeli Apartemen Bagi Pemula dan Generasi Milenial

Beberapa kekurangan yang ditemui adalah sebagian banyak kondisi rumah lelang tidak terawat dikarenakan penghuni lama sudah pindah dan tidak ada yang merawat atau memperbaiki rumah. Contoh lainnya yaitu penghuni lama memang masih menempati rumah, tapi biasanya terjadi masalah sengketa yang menyebabkan penghuni lama tidak mau keluar dari rumah tersebut.

“Ada lagi masalah pembelian rumah lelang, masalah sengketa atau penghuni lama tidak mau keluar. Terkadang pemenang lelang harus membuat Akta Pengosongan apabila masalah tersebut terjadi, akhirnya prosesnya jadi panjang lagi,” tuturnya.

Kekurangan lain dari rumah lelang adalah pada skema pembayarannya. Rumah lelang harus segera dilunasi dalam waktu singkat. Apabila tidak dilunasi sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, uang jaminan atau down payment (DP) yang sudah dibayarkan akan hilang.

Baca Juga: Cara, Syarat, dan Tips Jitu Mendapatkan Rumah Subsidi dari Pemerintah

Calon pembeli harus memperhitungkan sejak awal apabila skema pembayaran yang dipilih bukanlah pembayaran cash melainkan kredit (KPR). Proses aplikasi KPR harus dilakukan oleh calon pembeli di awal proses sebelum lelang dimulai.

“Uang jaminan atau uang DP-nya akan hilang kalau calon pembeli menang lelang tapi nggak dilunasi, beda sama yang nggak menang lelang uang jaminan tersebut akan kembali lagi. Jadi kalau bayar KPR, setelah pilih properti dan menang lelang kita sudah punya surat persetujuan kredit dari bank sebagai pelunasannya,” pungkasnya.

Semoga tips dan trik membeli rumah aset lelang ini bermanfaat!

Redaksi@realestat.id

Berita Terkait

Foto: Pixabay.com
Foto: Pixabay.com
Foto: Dok. Pixabay.com
Foto: Dok. Pixabay.com