Cara, Syarat, dan Tips Jitu Mendapatkan Rumah Subsidi dari Pemerintah

Ada perbedaan antara syarat untuk mendapatkan rumah subsidi dengan syarat untuk mendapat kredit KPR subsidi. Apa saja?

Perumahan subsidi (Foto: Kementerian PUPR)
Perumahan subsidi (Foto: Kementerian PUPR)

RealEstat.id (Jakarta) – Sejak April 2015, Pemerintah membesut Program Sejuta Rumah Program yang bertujuan untuk membantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) memiliki rumah melalui KPR FLPP dengan subsidi khusus. Lantas, bagaimana cara, syarat, dan tips jitu mendapatkan rumah subsidi ini? Artikel ini akan mengupasnya secara detail.

Sebelum membeli rumah subsidi, MBR calon pemohon harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku, yakni: 

Baca Juga: Tips Lengkap Membeli Rumah Baru dan Rumah Second

1. WNI dan berdomisili di Indonesia berusia minimal 21 tahun/sudah menikah.  
2. Pemohon wajib sudah bekerja atau memiliki usaha minimal satu tahun.
3. Belum pernah mengajukan KPR dalam 1 Kartu Keluarga (suami istri). 
4. Belum pernah menerima bantuan dari pemerintah berupa subsidi perumahan. 
5. Pemohon memiliki gaji pokok maksimal Rp8 juta untuk rumah tapak dan rusun. 
6. Wajib melampirkan NPWP atau SPT tahunan PPh. 

Sementara itu, dokumen yang harus disiapkan dalam permohonan rumah subsidi yaitu:  

1. Fotokopi KTP. 
2. Fotokopi Kartu Keluarga. 
3. Fotokopi NPWP. 
4. Fotokopi akte nikah/akta cerai.  
5. Pas foto 3 x 4 terbaru. 
6. SPT tahunan. 
7. Pemohon wajib mengisi form aplikasi KPR. 
8. Pemohon wajib melampirkan slip gaji asli 3 bulan terakhir.  
9. Pemohon membawa fotokopi surat keterangan pegawai kerja. 
10. Pemohon wajib menyertakan surat keterangan belum memiliki rumah dari lurah. 
11. SIUP/TDP/Ket.domisili dan laporan keuangan atau rekening koran 3 bulan terakhir.  
12. Surat izin praktik.

Baca Juga: 6 Tips Memulai Bisnis Rumah Kontrakan

Tips Cara Mendapat Rumah Subsidi

MBR yang telah memenui syarat sebagai pemohon pun harus tahu cara dan tips mendapatkan rumah subsidi. Berikut ini empat tips yang harus diperhatikan sebelum mengajukan rumah subsidi.

1. Penghasilan Pokok

Ada perbedaan antara syarat untuk mendapatkan rumah subsidi dengan syarat untuk mendapat kredit KPR subsidi. Menurut regulasi, mereka yang tergolong MBR dan memiliki hak untuk mendapatkan rumah subsidi harus memiliki penghasilan pokok (di luar bonus dan tunjangan) maksimal Rp8 juta per bulan.

Di sisi lain, untuk mendapat kucuran dana kredit subsidi, yang dihitung bank adalah seluruh penghasilan calon debitur. Misalnya, penghasilan pokok si calon debitur Rp3 juta. Dia layak dapat rumah subsidi. Namun, ketika diverifikasi, ternyata dia punya cicilan motor Rp1,2 juta dan tanggungan lain, sehingga sisa penghasilannya tidak cukup untuk membayar cicilan rumah subsidi. Hal ini menjadi pertimbangan bank untuk memberikan subsidi.

Baca Juga: 5 Tips Membeli Rumah di Pameran Properti Bagi Generasi Milenial

2. Wajib Dihuni

Harus diperhatikan, bahwa rumah subsidi diperuntukkan buat MBR yang belum memiliki tempat tinggal dan bukan komoditas investasi. Jadi, rumah subsidi harus dihuni. Jika rumah tersebut kosong dalam satu tahun, disewakan, atau dijual, maka ada sanksi yang akan diberikan oleh Pemerintah.

Sanksi bisa berupa penarikan subsidi. Rumah tetap menjadi milik si debitur, namun dia harus membayar sisa cicilan dengan bunga komersial. Selain itu, seluruh subsidi yang telah diberikan, seperti bantuan uang muka (BUM) dan selisih suku bunga KPR subsidi (5%) dengan bunga komersial yang berlaku, harus dibayar.

Untuk itu, sebelum membeli rumah subsidi, Anda harus melihat lokasi rumah terlebih dahulu. Apakah dari lokasi rumah, Anda masih dapat mengakses tempat bekerja dan beraktivitas sehari-hari?

Rumah subsidi umumnya memang jauh dari tengah kota, sehingga harus dilihat fasilitas transportasi menuju lokasi bekerja, apakah dengan kereta, busway, atau transportasi lain. Jangan sampai setelah dibeli, dia kesulitan mencapai kantor karena faktor waktu, sehingga rumah tak ditempati. Jika ini terjadi, subsidi akan dicabut.

Setelah lima tahun, rumah subsidi boleh dijual. Dengan asumsi, strata ekonomi si pemilik sudah meningkat.

Baca Juga: Cara Menghitung Tarif Jasa Arsitek dalam Membangun Rumah dan Properti Lain

3. Pengembang Terpercaya

Profil pengembang harus menjadi pertimbangan dalam memilih produk rumah subsidi. Pasalnya, rumah subsidi harus siap huni—tidak inden—sehingga pengembang harus memiliki komitmen membangun rumah subsidi dengan kualitas yang baik.

Apalagi jika membeli rumah susun. Rumah susun tak bisa dikembangkan oleh pengembang sembarangan. Kontraktor yang mengerjakannya pun sudah berpengalaman. Biasanya kontraktor akan melihat, apakah pengembang tersebut memiliki finansial yang cukup.

4. Mulailah Menabung

Cara lain yang tak kalah penting jika ingin mendapatkan rumah subsidi adalah menabung. Meskipun debitur sudah memiliki uang untuk membayar uang muka, tabungan dapat digunakan untuk membayar cicilan bulanan, peningkatan (renovasi) rumah, atau membeli kebutuhan (perabot) rumah.

Tabungan juga bisa membuat calon debitur yang tidak bankable menjadi bankable.

Semoga artikel 'Cara, Syarat, dan Tips Jitu Mendapatkan Rumah Subsidi' ini bermanfaat!

Redaksi@realestat.id

Berita Terkait

Rusun Santri Ponpes Nurussunnah Al-Hasaniyyah Kubu Raya (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
Rusun Santri Ponpes Nurussunnah Al-Hasaniyyah Kubu Raya (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
Program BSPS (Bedah Rumah) di Bengkulu. (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
Program BSPS (Bedah Rumah) di Bengkulu. (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
Rusun ASN dan TNI/Polri di IKN Nusantara (Foto: Kementerian PUPR)
Rusun ASN dan TNI/Polri di IKN Nusantara (Foto: Kementerian PUPR)
Rusun ASN di IKN Nusantara (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
Rusun ASN di IKN Nusantara (Foto: Dok. Kementerian PUPR)