RealEstat.id (Jakarta) – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berkomitmen menjalankan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek - Punjur).
Kementerian ATR/BPN juga berupaya untuk mendukung percepatan penanganan permasalahan enam isu strategis utama kawasan perkotaan Jabodetabek - Punjur.
Berdasarkan Perpres tersebut, enam isu strategis tata ruang di wilayah Jabodetabek - Punjur adalah: banjir, permukiman kumuh, penyediaan air baku dan air minum, sampah dan sanitasi, kemacetan, serta permasalahan pantai dan pesisir dan tata ruang di wilayah Jabodetabek Punjur.
Baca Juga: Benahi Jabodetabek - Punjur, Ini Usulan Kementerian ATR/BPN
Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto yang juga bertindak sebagai Ketua Tim Koordinasi Penataan Ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek - Punjur berharap, pemerintah daerah turut bekerja sama mematuhi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
“Kalau sebetulnya aturan dipatuhi, punya komitmen yang kuat antar pemerintah daerah dengan RDTR itu kemungkinan akan mereduksi permasalahan-permasalahan. Terkadang wilayah itu tidak bisa dibangun namun dicoak untuk bangunan. Kalau memang ini tidak sesuai tata ruang, lakukan penertiban,” ujar Hadi Tjahjanto.
Dia mengatakan, permasalahan banjir khususnya di DKI Jakarta harus dibicarakan secara menyeluruh dan melibatkan lintas sektor. Pasalnya, permasalahan pertanahan yang harus diselesaikan secara komprehensif, tidak bisa sendiri.
Baca Juga: ATR/BPN Kembangkan Peta Pertanahan dengan Aspek Safeguard di Labuan Bajo
"Dan permasalahan-permasalahan hukum hak atas tanah juga harus kita lihat supaya permasalahan banjir di Jakarta tidak berlarut,” tutur Hadi dalam rapat bersama Tim Project Management Office (PMO) Jabodetabek - Punjur di Ruang Rapat Menteri, Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta belum lama ini.
Dalam kesempatan ini, Ketua Tim PMO Jabodetabek - Punjur, Wisnubroto Sarosa menuturkan bahwa sesuai Pasal 135 pada Perpres Nomor 60 Tahun 2020 perlu dibentuk kelembagaan.
Maka dari itu, imbuhnya, terbentuklah PMO Jabodetabek - Punjur untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan Jabodetabek - Punjur yang dipimpin oleh Menteri ATR/Kepala BPN. Kelembagaan ini bertujuan untuk mengawal Rencana Tata Ruang (RTR) yang disusun di wilayah Jabodetabek-Punjur.
Baca Juga: Jalin Kemitraan, Kementerian ATR/BPN dan Bank BTN Tawarkan Solusi Sertifikat Rumah MBR
“Jadi sebenarnya setiap RTR itu harus ada yang mengawal. Itu jelas, misalnya RTR Banten dipimpin oleh Gubernur Banten. Jabodetabek ini dalam Perpres itu diamanatkan dibentuk kelembagaan. Bapak Hadi Tjahjanto sebagai Menteri ATR berperan sebagai panglima,” jelas Wisnubroto Sarosa.
Terkait penyelesaian enam isu strategis utama yang ada di kawasan perkotaan Jabodetabek - Punjur, Wisnubroto Sarosa menerangkan, perlu adanya optimalisasi kelembagaan dengan melibatkan peran lintas sektor.
“Itu semua sebenarnya isu yang lintas daerah. Cara melihatnya berdasarkan Perpres ini harus secara regional, jadi daerah penyangga sebagai terdampak maupun mempengaruhi. Ini semua diorkestrasi oleh Pak Menteri,” pungkasnya.