Tapera: Beri Manfaat Bagi Peserta, Gerakkan Sektor Perumahan

Data base yang dimiliki BP Tapera menyebutkan, saat ini sebagian besar peserta Tabungan Perumahan Rakyat adalah ASN, yaitu sekitar empat juta orang.

Tapera (Foto: ilustrasi)
Tapera (Foto: ilustrasi)

RealEstat.id (Jakarta) – Indonesia memulai babak baru dalam pembiayaan rumah subsidi. Pasalnya, akhir Mei 2021 lalu, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mulai menawarkan rumah kepada masyarakat melalui fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Tapera. Di tahap awal ini, BP Tapera menggandeng dua institusi BUMN, yakni PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. dan Perum Perumnas.

Komisioner BP Tapera, Adi Setianto mengatakan, rumah menjadi kebutuhan penting yang diperlukan masyarakat Indonesia terutama di tengah kondisi pandemi saat ini. Sinergi bersama Bank BTN dan Perumnas, imbuhnya, merupakan wujud komitmen BP Tapera untuk bergerak cepat memenuhi kebutuhan perumahan rakyat.

Baca Juga: Akad Perdana Digelar, KPR Tapera BTN Resmi Bergulir

Dia menjelaskan, kolaborasi tiga institusi ini akan mewujudkan Proyek Inisiasi Penyaluran Pembiayaan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Proyek inisiasi tersebut akan menjadi tonggak sejarah sekaligus batu lompatan untuk mencapai target pemenuhan kebutuhan rumah rakyat Indonesia.

Lebih lanjut, dia menuturkan, BP Tapera menjalin kerjasama dengan Bank BTN lantaran bank pelat merah tersebut memiliki keahlian dan infrastruktur yang kuat di sektor pembiayaan properti.

Terlebih di masa pandemi ini, Bank BTN aktif menggelar berbagai inisiatif untuk membangkitkan sektor properti. Di antaranya dengan meningkatkan awareness terkait pentingnya hunian, meluncurkan inovasi produk dan layanan, menggelar pameran properti virtual, hingga menjalin berbagai kemitraan.

adi setianto komisioner BP Tapera realestat.id dok
Adi Setianto, Komisioner BP Tapera. (Foto: RealEstat.id)

“Pada Proyek Inisiasi ini, kami menargetkan akan ada 11.000 unit rumah yang dibiayai melalui KPR Tapera. Untuk tahap pertama, proyek inisiasi akan ditujukan bagi peserta awal BP Tapera yakni para ASN,” tutur Adi Setianto.

Dia mengatakan, implementasi program Tabungan Perumahan Rakyat akan dilaksanakan secara bertahap terhadap kelompok-kelompok pekerja yang menjadi target segmen pengerahan dana Tabungan Perumahan Rakyat.

Baca Juga: Kolaborasi BP Tapera, Bank BTN, dan Perumnas Tawarkan Kemudahan Miliki Rumah

Kelompok ASN (aparatur sipil negara) akan menjadi fokus BP Tapera di 2020 - 2021. Data base yang dimiliki oleh BP Tapera menyebutkan bahwa saat ini sebagian besar peserta Tabungan Perumahan Rakyat adalah ASN, yaitu sekitar empat juta orang.

“Hal ini sesuai dengan arahan Komite Tapera, agar di dua tahun pertama fokus pada layanan kepada ASN, yang mana para ASN ini sebelumnya sudah ikut program Taperum PNS. Kemudian kepersertaan akan berlanjut ke pegawai BUMN BUMN/BUMD/BUMDes, kemudian baru ke dan TNI/Polri dan seterusnya baru ke sektor swasta,” terang Adi Setianto.

Hadirkan Pembeli Rumah Potensial
Bonus demografi yang terjadi di Indonesia pada rentang 2020 - 2030 dipercaya akan membuat kebutuhan perumahan meningkat pesat. Kondisi ini disinyalir bakal memunculkan potensi bisnis yang luar biasa bagi pengembang properti dan perbankan yang menyediakan pembiayaan perumahan berupa KPR (kredit pemilikan rumah).

Adi Setianto mengatakan, bonus demografi di Indonesia diperkirakan terjadi pada tahun 2025 dengan rasio ketergantungan penduduk mencapai titik terendah, yaitu 44,2%. Hal ini berarti setiap 100 orang yang bekerja menanggung 44 orang yang tidak bekerja. Bonus demografi ini menjadi salah satu faktor pendorong pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

Menurut Adi, hadirnya BP Tapera di sisi demand diyakini mampu menyediakan pembeli potensial (potential buyer) untuk sektor perumahan. Sehingga melalui kontribusi ini, BP Tapera menjadi salah satu penggerak pertumbuhan sektor sekunder di Indonesia.

Baca Juga: Saat FLPP Menjadi Dana Tapera, Bagaimana Nasib Perumahan Rakyat?

“Tumbuhnya sektor sekunder di Indonesia, diyakini mampu membuka lapangan usaha dan menyerap tenaga kerja pada sektor tersebut. Pertumbuhan tersebut juga dapat mendorong investasi dan inovasi teknologi pada sektor sekunder,” ujar Adi Setianto.

Adi mengungkapkan, kesiapan Tapera untuk menangkap besarnya potensi bonus demografi yang sudah terasa di tahun 2020 lalu, dengan cara membuka akses dan kemudahan bagi siapa saja yang ingin mejadi peserta dan mendapatkan manfaat dari kepesertaannya. Tidak hanya itu, kemudahan akses untuk menjadi peserta ini juga akan mengarah kepada dorongan sektor properti untuk dapat mengakomodir demand yang terjadi.

“Penyaluran Tapera akan memberi manfaat untuk para peserta, serta menggerakkan sektor perumahan. Penyaluran manfaat pembiayaan perumahan untuk peserta Tabungan Perumahan Rakyat diharapkan dapat ikut menggerakkan ekonomi nasional dengan memberikan efek berganda (multiplier effect) setidaknya bagi 174 industri ikutan, seperti material bahan bangunan, genteng, semen, paku, besi, kayu, dan industri lainnya,” kata dia.

Simulasi dan Manfaat Tapera

Prinsip Gotong Royong dan Kemanfaatan
Seperti kita ketahui, PP Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat mengatur proses pengelolaan Dana Tapera yang mencakup kegiatan pengerahan, pemupukan, dan pemanfaatan untuk pembiayaan perumahan bagi Peserta. Simpanan Peserta akan dikelola dan diinvestasikan oleh BP Tapera secara transparan bekerjasama dengan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Bank Kustodian, dan Manajer Investasi. Peserta dapat memantau hasil pengelolaan simpanannya setiap saat melalui berbagai kanal informasi yang disediakan oleh BP Tapera dan KSEI.

Besaran simpanan Tabungan Perumahan Rakyat ditetapkan sebesar 3% dari gaji/upah yakni ditanggung pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%. Dasar perhitungan untuk menentukan gaji/upah akan ditetapkan oleh menteri terkait yang membidanginya, sebagai contoh untuk gaji/upahnya yang bersumber dari APBN oleh Menteri Keuangan, untuk pekerja swata penetapan dasar perhitungannya oleh Menteri Tenaga Kerja, dan untuk pekerja BUMN penentuan dasar perhitungannya oleh Menteri BUMN.

Baca Juga: Kementerian PUPR Tanggapi Pro-Kontra Terkait Tapera

Dengan mengusung prinsip gotong royong dan kemanfaatan, program Tabungan Perumahan Rakyat akan menghimpun dana dari seluruh pekerja berpenghasilan minimal sebesar upah minimum, dengan manfaat yang diberikan sesuai dengan tingkat penghasilan peserta.

Peserta dengan penghasilan di atas upah minimum dan tergolong masyarakat berpenghasilan rendah akan memperoleh manfaat pembiayaan pemilikan/pembangunan/perbaikan rumah pertama atau pengembalian tabungan dan hasil pemupukan. Sementara itu, peserta dengan penghasilan di atas Rp8 juta memperoleh manfaat berupa insentif kemudahan di sektor perumahan selama menjadi peserta, serta pengembalian tabungan dan hasil pemupukan setelah kepesertaan berakhir.

Redaksi@realestat.id

Berita Terkait

Fahri Hamzah, Wamen PKP (Foto: Dok. Kementerian PKP)
Fahri Hamzah, Wamen PKP (Foto: Dok. Kementerian PKP)
Ilustrasi mengurus HGB ke SHM, (Sumber: Shutterstock)
Ilustrasi mengurus HGB ke SHM, (Sumber: Shutterstock)
Ilustrasi-perhitungan-Pajak-Penjualan-Apartemen-Second-Bagi-Pembeli-dan-Penjual. (Sumber: Istock)
Ilustrasi-perhitungan-Pajak-Penjualan-Apartemen-Second-Bagi-Pembeli-dan-Penjual. (Sumber: Istock)