Sukseskan Program 3 Juta Rumah, Pemerintah Bakal Bebaskan Pajak dan Permudah Perizinan

Menteri PKP akan meminta Menteri Keuangan untuk menghapus PPN dan PPh bagi pembangunan rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Foto: istimewa
Foto: istimewa

RealEstat.id (Jakarta) – Untuk menyukseskan Program 3 Juta Rumah yang diinisiasi Presiden Prabowo Subianto, Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan kemudahan perizinan dan dukungan insentif pajak.

Hal tersebut diungkapkan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait dalam Dialog Program 3 Juta Rumah di Menara BTN, Jakarta, Jum'at malam (8/11/2024).

Pada kesempatan tersebut, Maruarar Sirait mengatakan akan meminta kepada Menteri Keuangan untuk menghapus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak penghasilan (PPh) bagi pembangunan rumah atau Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Baca Juga: Kunjungi ATR/BPN, Menteri PKP Minta Data Lahan Gratis untuk Rumah Rakyat

Selain itu, Maruarar mengatakan juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari Pemerintah Daerah untuk mengurangi harga jual rumah.

"Jika pembagian tanah bisa gratis dan murah, lalu efisiensi bisa dilakukan, kemudahan perizinan juga terjadi, saya pikir program Tiga Juta Rumah ini bisa membawa banyak perubahan yang akan menyangkut perumahan baik di sisi bisnis maupun sosialnya,” ujar Maruarar Sirait.

Hadir dalam kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengungkapkan rencananya dalam waktu dekat untuk menghapuskan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) khusus untuk MBR.

Baca Juga: Menteri PKP: Wujudkan Program 3 Juta Rumah Perlu Cara 'Out of The Box'

Terkait rencana penghapusan BPHTB untuk MBR, Tito mengatakan hal itu akan disosialisasikan bersama seluruh Pemerintah Daerah dan para pengembang di daerah.

“Saya akan keluarkan surat edaran dalam waktu paling lama 10 hari agar retribusi PBG dihapus khusus untuk MBR, supaya tidak ada kerancuan," tuturnya.

Dia mengatakan, pihaknya akan mengundang seluruh Pemda, BTN, dan perwakilan pengembang, bahwa program perumahan MBR telah diperintahkan oleh Presiden dan harus dilaksanakan oleh Menteri PKP.

Baca Juga: Kementerian PKP Jajaki Peluang Pemanfaatan Aset BUMN untuk Rumah Rakyat

"Kita minta Pemda untuk bangun gerakan kesetiakawanan sosial untuk membantu yang tidak mampu,” kata Tito Karnavian, menambahkan.

Sementara itu, Direktur Utama Bank BTN, Nixon LP Napitupulu menyambut baik rencana pemerintah untuk memberikan insentif pajak dan kemudahan perizinan dengan menerapkan bebas pajak pertambahan nilai (PPN), serta rencana membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari Pemerintah Daerah untuk mengurangi harga jual rumah.

”Pengurangan biaya dapat mencapai total 21% untuk Rumah MBR dan MBT (masyarakat berpenghasilan tanggung) yang terdiri dari pembebasan PPN, pemangkasan PPH dan penghapusan BPHTB akan mampu memicu permintaan akan perumahan karena harga jual rumah menjadi lebih murah,” ujar Nixon.

Redaksi@realestat.id

Simak Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terkait

Ilustrasi rumah layak huni untuk kalangan masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR. (Sumber: BP Tapera)
Ilustrasi rumah layak huni untuk kalangan masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR. (Sumber: BP Tapera)
Kawasan kumuh (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
Kawasan kumuh (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
Ilustrasi perumahan menengah bawah. (Sumber: BP Tapera)
Ilustrasi perumahan menengah bawah. (Sumber: BP Tapera)
Puncak HUT KPR BTN ke-48 di Mall Kota Kasablanka, Ahad, 15 Desember 2024. (Foto: Kementerian PKP)
Puncak HUT KPR BTN ke-48 di Mall Kota Kasablanka, Ahad, 15 Desember 2024. (Foto: Kementerian PKP)