Siap Digelar: Program Perumahan di Kawasan Kumuh Belawan, Medan

Setidaknya ada 86 rumah tidak layak huni (RTLH) yang akan ditata dan ditingkatkan kualitasnya di kawasan Belawan yang kerap terdampak rob air laut dan banjir.

Foto: Dok. Kementerian PUPR
Foto: Dok. Kementerian PUPR

RealEstat.id (Medan) - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) akan menjalankan sejumlah program perumahan untuk menangani kawasan kumuh di Belawan, Medan, Sumatera Utara. Hal tersebut dilakukan guna mengurangi kawasan kumuh, sekaligus mendukung Program Penghapusan Kemiskinan Ektstrem di Kota Medan.

"Penanganan kawasan kumuh di Belawan Medan merupakan salah satu fokus pembangunan infrastruktur dan perumahan Kementerian PUPR. Kami ingin agar kawasan ini bisa tertata dengan baik dan memiliki hunian yang layak huni," tutur Iwan Suprijanto, Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, saat meninjau Lokasi Penanganan Kawasan Belawan Kota Medan, Selasa (12/10/2022).

Baca Juga: Harga Rumah di Medan Meroket, Apa Faktor Penyebabnya?

Dia menjelaskan, Kementerian PUPR juga akan berkolaborasi dengan berbagai pihak baik Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah, BUMN melalui PT KAI dan Pelindo serta Baznas, termasuk kalangan perguruan tinggi serta mitra kerja lainnya dalam penataan kawasan ini. Setidaknya ada 86 rumah tidak layak huni (RTLH) yang akan ditata dan ditingkatkan kualitasnya di kawasan yang kerap terdampak rob air laut dan banjir.

"Penataan kawasan kumuh Belawan Medan juga menjadi upaya Penghapusan Kemiskinan Ektstrem di Kota Medan. Kami juga berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator PMK serta menggunakan basis data BKKBN untuk menjaring calon penerima bantuan ini," kata Iwan Suprijanto.

Lebih lanjut dia menuturkan, program penataan kawasan kumuh Belawan Medan merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo serta Menteri PUPR Basuki Hadimuljono untuk meningkatkan kesejahteraan dan mewujudkan lingkungan yang nyaman dan layak huni.

Baca Juga: Melesat, Kenaikan Harga Rumah di Medan Salip Jakarta dan Surabaya

Kementerian PUPR juga telah menyiapkan sejumlah pembangunan infrastruktur yang akan dilaksanakan oleh Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW), Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Direktorat Jenderal Cipta Karya dan Direktorat Jenderal Perumahan.

Guna memulai kegiatan tersebut, imbuh Iwan, Kementerian PUPR rencananya akan memulai groundbreaking pencananganan penataan kawasan Belawan Medan pada awal November mendatang. Hal tersebut juga menjadi rangkaian Peringatan Hari Perumahan Nasional (Hapernas) serta mendukung Hari Habitat Dunia dan Hari Kota Dunia agar kawasan kumuh di Indonesia bisa berkurang.

Baca Juga: Podomoro City Deli Medan Luncurkan Apartemen Victory Tower

Terkait dengan arsitektur dan konstruksi bangunan, Kementerian PUPR juga akan mengecek kekuatan bangunan serta membuat desain bangunan yang menarik dan mengusung konsep bangunan hijau. Selain itu, kebutuhan ruang serta kecukupan cahaya yang masuk ke dalam rumah serta penggunaan sanitasi taman diharapkan bisa membuat kawasan ini bisa menjadi kawasan yang bisa berubah menjadi objek wisata baru.

"Untuk program perumahan kami menyiapkan beberapa strategi pembangunan seperti rumah khusus, peningkatan kualitas rumah lewat Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah serta rumah susun (Rusun). Namun hal itu tergantung dari hasil identifikasi lapangan, legalitas lahan dan readiness criteria penerima bantuan," terangnya.

Redaksi@realestat.id

Berita Terkait

Perumahan Subsidi di Gorontalo (Foto: Istimewa)
Perumahan Subsidi di Gorontalo (Foto: Istimewa)
Dari kiri ke kanan: Andriliwan Muhammad, Ketua Umum Appernas Jaya;  Muhammad Syawali, Ketua Umum Asprumnas; Junaidi Abdillah, Ketua Umum Apersi; dan Ari Tri Priyono, Ketua Umum Himperra saat deklarasi GASPERR, Jumat, 15 November 2024 (Foto: Realestat.id/Anto Erawan)
Dari kiri ke kanan: Andriliwan Muhammad, Ketua Umum Appernas Jaya; Muhammad Syawali, Ketua Umum Asprumnas; Junaidi Abdillah, Ketua Umum Apersi; dan Ari Tri Priyono, Ketua Umum Himperra saat deklarasi GASPERR, Jumat, 15 November 2024 (Foto: Realestat.id/Anto Erawan)
Biaya dan pajak membeli rumah.
Biaya dan pajak membeli rumah.