RealEstat.id (Jakarta) – Pencabutan status Jakarta, dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) telah diteken Presiden Prabowo Subianto pada 30 November 2024.
Hal ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 151 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta atau DKJ.
Pencabutan status DKI Jakarta menjadi DKJ dibuktikan usai diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan Ibu Kota ke IKN Nusantara di Kalimantan Timur.
Setelah tidak lagi berstatus sebagai ibu kota negara, banyak orang bertanya-tanya bagaimana masa depan ekonomi dan bisnis di Jakarta.
Baca Juga: Leads Property Ungkap Sejumlah Tren Pasar Perkantoran di Jakarta
Ferry Salanto, Head of Research Colliers Indonesia mengatakan, sebenarnya kekhawatiran seperti itu wajar terjadi, terutama mengenai kelangsungan aktivitas bisnis di dalam kota Jakarta.
"Pasalnya, selama ini Jakarta memegang posisi sebagai pusat ekonomi terbesar di Indonesia," terang Ferry dalam siaran pers yang diterima Realestat.id.
Dalam konteks relokasi ibu kota Indonesia ke Ibu Kota Nusantara (IKN), imbuhnya, Jakarta diproyeksikan menjadi lebih layak huni dengan berkurangnya kemacetan lalu lintas.
Hal ini, menurut Ferry dapat berpengaruh terhadap meningkatkan nilai properti di berbagai area di Jakarta.
"Pengosongan gedung-gedung pemerintah di lokasi strategis dapat menciptakan peluang baru untuk pengembangan properti komersial di dalam kota Jakarta,” tuturnya.
Baca Juga: Pasar Perhotelan Jakarta Masih Menjanjikan, Bintang 5 Kian Menjamur di Kawasan Suburban
Berdasarkan penelitian Colliers, dengan infrastruktur yang berkembang pesat dan sejarah ekonomi yang kuat, Jakarta bakal tetap menjadi magnet investasi bagi pelaku bisnis domestik dan internasional.
"Sebagai kota terbesar dan pusat ekonomi nasional, Jakarta memainkan peran penting melalui sektor perdagangan, informasi dan komunikasi, industri, dan keuangan," kata Ferry.
Konversi Kantor dan Gedung Pemerintah
Lebih lanjut, Ferry menjelaskan, sektor perkantoran komersial di Jakarta sedang menghadapi kelebihan pasokan, dengan 2,43 juta meter persegi ruang kosong, sehingga memperketat persaingan dan menyulitkan gedung-gedung lama untuk menarik penyewa.
"Dalam konteks ini, mengubah kantor lama pemerintah menjadi unit hunian tampaknya bisa menjadi pilihan yang paling realistis dan strategis," ungkapnya.
Baca Juga: Dipimpin Tangerang dan Bekasi, Pasar Perumahan Tapak di Jabodetabek Terus Bertumbuh
Seiring dengan kosongnya gedung-gedung pemerintah di Jakarta, salah satu opsi adalah dengan mengubahnya menjadi hotel.
"Namun, tidak semua gedung sesuai untuk diubah menjadi hotel bisnis besar," tegas Ferry Salanto.
Bangunan dengan struktur yang lebih kecil dan unik mungkin lebih cocok untuk diubah menjadi hotel butik dengan kapasitas sekitar 60 kamar.
"Jangan lupa, meskipun saat ini Jakarta dikenal sebagai pusat bisnis, kota ini juga memiliki potensi besar untuk dikembangkan sebagai destinasi wisata," pungkasnya.
Simak Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News