Saat FLPP Menjadi Dana Tapera, Bagaimana Nasib Perumahan Rakyat?

FLPP melayani seluruh MBR (masyarakat berpenghasilan rendah), sementara dana Tapera di tahun pertama hanya melayani ASN (aparatur sipil negara).

Muhammad Joni (Foto: Dok. RealEstat.id)
Muhammad Joni (Foto: Dok. RealEstat.id)

RealEstat.id (Jakarta) - PP No 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaaan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), by law memberi wewenang take over FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan). Sebelumnya, skim FLPP yang dikelola "mesin" PPDPP (Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaaan Perumahan) itu telah berjalan ajeg. Ketika FLPP pindah ke Dana Tapera, seperti apa analisisnya?

FLPP ke Dana Tapera bukan lepas begitu saja. Statusnya sebagai tabungan Pemerintah yang dapat ditarik sewaktu-waktu, seperti norma Pasal 64 PP 25/2020 (PP Tapera).

Baca Juga: Program Tapera Menyisakan Sejumlah Masalah Serius

Pindahnya dana otu maka postur Dana Tapera lebih jumbo dari FLPP. Sebab itu:

Pertama, Kinerja pelayanan "mesin" BP Tapera dengan Dana Tapera itu, mesti memenuhi rumah MBR (masyarakat berpenghasilan rendah) lebih mencorong dibanding era "mesin" FLPP.

Soal ini harus menjadi proyeksi kebijakan dalam Peraturan BP Tapera. Sebab itu, BP Tapera jangan mau mudahnya saja hanya fokus kepada ASN pada pelayanan perdana, seperti siaran persnya. Basis bekerja untuk perumahan MBR yang amanat konstitusi dan kewajiban UU itu, dengan kebijakan, bukan siaran pers. Tentu kebijakan yang partisipatif, bukan self regulation begitu saja.

Baca Juga: Mulai Beroperasi di 2021, Tapera Cuma Bisa Dinikmati ASN

Kedua, oleh karena FLPP dan pelayanan PPDPP sudah berjalan ajeg, maka logis jika memasuki era Tapera, skala layanan dan frekuensinya tidak boleh kalah dari kinerja FLPP dengan mesin PPDPP. Mesin Tapera harusnya berkinerja jauh lebih baik.

Ketiga, Tersebab itu era Tapera yang bertenaga UU itu (beda dengan FLPP bukan dengan UU), maka patut jika lebih menjangkau target grup yang selama ini tersisih, yakni MBR Informal. Sah jika dengan policy afirmatif. Bukan justru MBR informal bernasib sama dengan mesin baru Tapera.

Baca Juga: Walau Ada Omnibus Law, RUU Properti Masih Diperlukan, Lho!

Keempat, Jangan salah sangka, MBR informal itu bukan beban tapi potensi tersembunyi yang masih misteri, seperti pendapat Hernando de Soto dalam "Mystery of Capital". Lagi pula, mereka bagian dari mandat konstitusi.

Kelima, dana eks FLPP di Dana Tapera belum aman bagi BP Tapera, karena bisa ditarik kapan saja. Untuk itu perlu dipastikan, dana itu jangan dialihkan ke sektor bukan perumahan dan permukiman.

Kalaupun Dana Tapera termasuk eks FLPP, dikelola BP Tapera, ada aturan hukum yang menjadi rambu larangan Pasal 143 dan sanksi pidana Pasal 160 UU No 1 Tahun 2011. Larangan digunakan kepada investasi bukan sektor perumahan dan permukiman. Tapi bukan hanya demi akumulasi dananya saja, namun demi tersedianya perumahan rakyat. Perumahan rakyat sebagai hak bertempat tinggal yang sahih sebagai amanat konstitusi.

Salam literasi properti. Tabik.

Muhammad Joni adalah praktisi hukum properti, Managing Director Smart Property Consulting (SPC), Sekretaris Umum The HUD Institute, dan Ketua Masyarakat Konstitusi Indonesia (MKI). Artikel ini adalah pendapat pribadi penulis.

Berita Terkait

Ilustrasi program 3 juta rumah, (Sumber: BP Tapera)
Ilustrasi program 3 juta rumah, (Sumber: BP Tapera)
Rumah Khusus (Rusus) warga terdampak Banjir Lebak, Banten. (Foto: Kementerian PUPR)
Rumah Khusus (Rusus) warga terdampak Banjir Lebak, Banten. (Foto: Kementerian PUPR)
Agus Harimurti Yudhoyono, Menteri ATR/Kepala BPN (Foto: Dok. ATR/BPN)
Agus Harimurti Yudhoyono, Menteri ATR/Kepala BPN (Foto: Dok. ATR/BPN)