Rusun ASN Kementerian PUPR di Citeureup, Bogor Rampung Akhir 2021

Dibangun setinggi 8 lantai, Rusun ASN Kementerian PUPR di Citeureup, Bogor, memiliki 92 unit hunian tipe 45 yang mampu menampung 368 orang.

Rusun ASN Kementerian PUPR di Citeureup, Bogor (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
Rusun ASN Kementerian PUPR di Citeureup, Bogor (Foto: Dok. Kementerian PUPR)

RealEstat.id (Bogor) - Program pembangunan Rumah Susun Aparatur Sipil Negara (Rusun ASN) di Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang dilakukan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) mendapat apresiasi dari Komisi V DPR RI.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan Aras saat melakukan kunjungan kerja ke lokasi pembangunan Rusun ASN Kementerian PUPR di Citeureup beberapa waktu lalu.

"Komisi V DPR RI memberikan apresiasi kepada Ditjen Perumahan Kementerian PUPR atas pembangunan Rusun ini dan semoga menjadi alternatif hunian bagi para ASN. Apalagi Rusun ini juga telah dilengkapi fasilitas pendukung yang memadai, sehingga para ASN yang tinggal di rusun ini nantinya bisa fokus bekerja abdi negara," ujar Andi Iwan Darmawan Aras.

Baca Juga: Manfaatkan Aset Lahan, Kementerian PUPR Bangun Rusun ASN di Bogor

Lebih lanjut, Andi menjelaskan, aspek yang perlu menjadi perhatian dalam membangun Rusun bagi ASN ini yaitu proses percepatan pembangunan agar dapat segera dimanfaatkan oleh ASN.

Selain itu, kekuatan bangunan Rusun terhadap bencana gempa bumi juga harus diperhatikan dengan baik oleh pihak kontraktor serta menjaga ketersediaan fasilitas pendukung seperti akses jalan, air bersih, sarana prasarana umum lainnya.

Sementara itu, Plt. Direktur Rumah Susun Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Maryoko Hadi menuturkan bahwa adanya dukungan anggota Komisi V DPR RI terhadap pembangunan Rusun menjadi pemacu semangat bagi pihaknya untuk segera menyelesaikan pembangunan Rusun tersebut.

Baca Juga: Pembangunan Kota Mandiri Tukang Indonesia di Bogor Tengah Dijajaki

Ke depan, imbuhnya, pihaknya akan melaksanakan arahan-arahan yang sudah diberikan oleh Komisi V DPR RI serta melaksanakan pembangunan sesuai perencanaan serta dalam hal pengawasan di lapangan.

Pembangunan Rusun ASN ini dilaksanakan oleh Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Jawa Barat Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (P2P) Jawa II dengan kontraktor pelaksana PT Gariand Niagatama dan Konsultan Manajemen Konstruksi PT Yodya Karya (Persero). Adapun lokasinya berada di Jalan Pahlawan Desa Sanja, Kelurahan Citeureup Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Pembangunan Rusun menggunakan anggaran APBN senilai Rp57,2 miliar. Progres pembangunan sudah mencapai 91% dan ditargetkan akan selesai pada 10 Desember 2021 mendatang.

Baca Juga: Bidik MBR, Permata Puri Harmoni 2 Pasarkan Rumah Rp168 Juta

Rusun ASN Kementerian PUPR di Citeureup ini dibangun dengan tipe 45 terdiri dari 8 lantai dan jumlah unit sebanyak 92 unit dan mampu menampung sekitar 368 orang. Dengan luas bangunan 7.992 meter persegi, Rusun ini juga dilengkapi fasilitas umum dan fasilitas sosial berupa ruang serbaguna, minimarket, mushola dan ruang pengelola.

Setiap unit Rusun memiliki ruang dapur dan meubelair seperti tempat tidur, lemari, meja dan kursi dan setiap unitnya akan ada pendingin ruangan atau AC dan dilengkapi dengan alat pemadam kebakaran.

"Kami sangat bersyukur anggota dewan telah hadir dan memberikan masukan-masukan yang kami pasti akan laksanakan sehingga Rusun ini bisa selesai sesuai dengan waktunya dengan kualitas yang sesuai standar yang ditetapkan sebelumnya," tandasnya.

Redaksi@realestat.id

Berita Terkait

Rumah Instan Sederhana Sehat (RISHA)  (Foto: istimewa)
Rumah Instan Sederhana Sehat (RISHA) (Foto: istimewa)
Rumah subsidi FLPP bagi MBR (Foto: Dok. BP Tapera)
Rumah subsidi FLPP bagi MBR (Foto: Dok. BP Tapera)
Menteri PKP, Maruarar Sirait bertemu pengurus dan senior REI guna membahas Program 3 Juta Rumah, JUmat, 8 November 2024. (Foto: Kementerian PKP)
Menteri PKP, Maruarar Sirait bertemu pengurus dan senior REI guna membahas Program 3 Juta Rumah, JUmat, 8 November 2024. (Foto: Kementerian PKP)