Rumah Penerima Program BSPS Dipasang Peneng Khusus

Setiap rumah yang mendapatkan Program BSPS mendapat peneng khusus dari Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Peneng Program BSPS. (Foto: RealEstat.id)
Peneng Program BSPS. (Foto: RealEstat.id)

RealEstat.id (Jakarta) – Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) memasang tanda khusus berupa peneng di setiap rumah yang mendapatkan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau Program Bedah Rumah.

Menurut Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Khalawi Abdul Hamid menerangkan, program pembangunan rumah secara swadaya atau bedah rumah merupakan salah satu program perumahan yang tengah di dorong oleh Kementerian PUPR untuk meningkatkan jumlah rumah layak huni untuk masyarakat di Indonesia.

Baca Juga: Agustus 2020, Realisasi Program Bedah Rumah Capai 70%

Peneng khusus yang dipasang dibuat dari pelat besi berukuran 15 x 20 cm. Peneng tersebut memiliki warna biru dan kuning dan bertuliskan logo serta nama instansi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Selain itu, di bagian tengah peneng tersebut juga memiliki tulisan BSPS serta tahun pelaksanaan pembangunan bedah rumah tersebut. Di bagian bawah peneng tersebut juga bertuliskan Direktorat Jenderal Perumahan serta Satuan kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Penyediaan Perumahan serta wilayah provinsi di mana program tersebut dilaksanakan.

“Kami berharap dengan bantuan bedah rumah dari Kementerian PUPR ini masyarakat bisa tinggal rumah yang layak huni,” harapnya.

Baca Juga: Program Sarhunta: 2.750 Rumah Tidak Layak Huni di Lokasi Wisata Disulap Jadi Homestay

Pada program BSPS tahun 2020, Kementerian PUPR mengalokasikan Program BSPS untuk 220.000 unit rumah tidak layak huni dengan anggaran Rp4,69 triliun. Program BSPS tersebut dilaksanakan Kementerian PUPR di 33 provinsi di 579 lokasi yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Sebagai informasi, Rumah Swadaya berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dapat diartikan sebagai rumah yang dibangun atas prakarsa dan upaya masyarakat sendiri.

Sedangkan, Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) merupakan bantuan dari pemerintah bagi masyarakat berpenghasilan untuk mendorong dan meningkatkan keswadayaan dalam peningkatan kualitas rumah dan pembangunan baru rumah beserta prasarana, sarana dan utilitasnya.

Baca Juga: 2020, Program Bedah Rumah (BSPS) Serap 231.186 Tenaga Kerja

Pemerintah daerah melalui Bupati/ Walikota serta Gubernur dapat mengusulkan lokasi penerima Program BSPS kepada Kementerian PUPR dan akan diverifikasi secara berjenjang. Adapun beberapa kriteria penerima BSPS antara lain Warga Negara Indonesia (WNI) sudah berkeluarga, memiliki tanah yang ditandai dengan bukti kepemilikan tanah yang sah, dan tinggal di rumah satu-satunya dalam kondisi tidak layak huni atau belum memiliki rumah.

“Syarat lainnya adalah penerima bantuan belum pernah mendapatkan BSPS atau bantuan sejenis, memiliki penghasilan maksimum sesuai upah minimum provinsi, dan bersedia melaksanakan dengan berswadaya, berkelompok, dan tanggung renteng untuk menyelesaikan pembangunan rumah,” terangnya.

Redaksi@realestat.id

Berita Terkait

Ilustrasi rumah layak huni untuk kalangan masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR. (Sumber: BP Tapera)
Ilustrasi rumah layak huni untuk kalangan masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR. (Sumber: BP Tapera)
Kawasan kumuh (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
Kawasan kumuh (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
Ilustrasi perumahan menengah bawah. (Sumber: BP Tapera)
Ilustrasi perumahan menengah bawah. (Sumber: BP Tapera)