RealEstat.id (Bogor) - Guna memberikan informasi dan solusi yang tepat bagi masyarakat yang menghadapi masalah di sektor perumahan, serta mendukung keterbukaan informasi publik, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) membuka layanan pengaduan masyarakat seputar program perumahan rakyat.
"Kami siap untuk memberikan informasi serta jawaban apabila ada pengaduan masyarakat yang mengadu tentang program perumahan, baik yang dilaksanakan oleh pelaku pembangunan seperti pengembang maupun yang dilaksanakan oleh pemerintah," ujar Kepala Bagian Kepegawaian dan Umum dan Taufik Khaeruddin, saat mewakili Sekretaris Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Dadang Rukmana membuka Rapat Koordinasi Penanganan Pengaduan Masyarakat di Bogor, Jawa Barat.
Baca Juga: Lindungi Konsumen, Kementerian PUPR Kelola Pengaduan di Bidang Perumahan
Peserta kegiatan rapat ini berasal dari perwakilan unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Perumahan yakni dari Direktorat Kepatuhan Intern, Direktorat Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Perumahan, Direktorat Rumah Susun, Direktorat Rumah Swadaya, Direktorat Rumah Khusus dan Direktorat Rumah Umum dan Komersial serta Sekretariat Direktorat Jenderal Perumahan. Sedangkan Narasumber dalam kegiatan ini adalah Sub Koordinator Pembinaan Pelayanan Publik Bagian Pelaporan Pimpinan dan Pembinaan Pelayanan Publik Biro Komunikasi Publik, Indri Damayanti.
Dia menjelaskan, kegiatan ini diselenggarakan untuk meningkatkan pelayanan publik terkait penanganan pengaduan masyarakat khususnya di bidang perumahan. Apalagi banyak masyarakat yang belum tahu bagaimana mengajukan aduan di sektor perumahan.
Baca Juga: Sosialisasi Program Sejuta Rumah Bidik Generasi Milenial
"Masyarakat bisa datang langsung maupun mengajukan aduan via website yakni www.pengaduan.pu.go.id, email kompu.pp@gmail.com, aplikasi lapor.go.id serta saluran media sosial, yakni instagram @perumahan_pupr. Kami akan berupaya memberikan jawaban terbaik untuk masyarakat yang mengajukan aduan," terangnya.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan, adanya pengaduan masyarakat jangan dilihat dari sisi negatif saja tapi menjadi kontrol bagi Direktorat Jenderal Perumahan untuk memberikan informasi serta diseminasi yang luas kepada masyarakat mengenai berbagai program perumahan yang ada. Petugas yang menangani pengaduan masyarakat harus dapat berkoordinasi dengan unit kerja dalam menyiapkan jawaban kepada masyarakat yang mengajuan aduan.
Baca Juga: Kementerian PUPR Evaluasi Program Perumahan Rakyat
"Hingga saat ini pengaduan masyarakat di Direktorat Jenderal Perumahan telah dapat ditangani dengan baik. Setiap unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Perumahan termasuk Satuan Tugas Pemantauan dan Pengawasan Program Sejuta Rumah harus berkoordinasi dengan Sekretariat Direktorat Jenderal Perumahan c.q Bagian Hukum dan Komunikasi Publik dalam penanganan masyarakat," kata Taufik Khaeruddin.
Ke depan, imbuhnya, pihaknya akan menyempurnakan mekanisme mengenai Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait Penanganan Pengaduan Masyarakat serta Penetapan Surat Keputusan (SK) tentang Tim Pengelola Pengaduan Masyarakat di lingkungan Direktorat Jenderal Perumahan.
"Berdasarkan catatan dari Biro Komunikasi Publik, penanganan pengaduan masyarakat di Direktorat Jenderal Perumahan telah berjalan dengan baik. Hal tersebut dapat dilihat dari tidak adanya tunggakan pengaduan masyarakat yang belum terjawab di Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR," katanya.