Program BSPS Tahap II di Sumatera Barat Targetkan 1.228 Rumah

Pelaksanaan Program BSPS Tahap kedua di Sumatera Barat dilakukan untuk merenovasi 1.228 unit rumah tidak layak huni di lima kabupaten.

Rumah tidak layak huni di Sumatera Barat yang mendapat bantuan Program BSPS. (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
Rumah tidak layak huni di Sumatera Barat yang mendapat bantuan Program BSPS. (Foto: Dok. Kementerian PUPR)

RealEstat.id (Padang) - Menggelar Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau Program Bedah Rumah tahap kedua di Sumatera Barat, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) menambah alokasi dana untuk merenovasi 1.228 unit rumah tidak layak huni (RTLH).

“Untuk program BSPS tahap II ini terbagi menjadi dua sumber dana yaitu dana rupiah murni dan dana Pinjaman dan Hibah Luar Negeri National Affordable Housing Program (PHLN-NAHP). Provinsi Sumatera Barat mendapatkan alokasi bantuan sebanyak 228 dari dana rupiah murni dan 1.000 unit dari dana PHLN-NAHP,” jelas Kepala Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Penyediaan Perumahan Provinsi Sumatera Barat, Nursal, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Kementerian PUPR Serahterimakan Rusun Mahasiswa Akademi Komunitas Negeri Kabupaten Pesisir Selatan

Nursal menjelaskan, pelaksanaan Program BSPS dana PHLN-NAHP disalurkan di lima Kabupaten yaitu Kabupaten Agam (160 unit), Kabupaten Tanah Datar (140 unit), Kabupaten Pasaman Barat (100 unit), Kabupaten Pesisir Selatan (390 unit), dan Kabupaten Solok Selatan (210 unit). Sedangkan untuk dana yang bersumber dari rupiah murni dilaksanakan di dua Kabupaten yaitu Kabupaten Padang Pariaman (180 unit) dan Kabupaten Solok Selatan (48 unit).

Hal tersebut berdasarkan surat Direktur Rumah Swadaya Nomor RU.1002-RW/414 tanggal 20 Mei 2020 tentang Alokasi Jumlah Unit Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2020 dan SK Direktur Jenderal Perumahan Nomor 56/ KPTS/DR/2020 Tanggal 13 Mei 2020 tentang perubahan atas keputusan Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Nomor 37/KPTS/DR/2020 tanggal 14 April 2020.

Baca Juga: 2020, Program Bedah Rumah (BSPS) Serap 231.186 Tenaga Kerja

“Sebelumnya jumlah alokasi Program BSPS di Provinsi Sumatera Barat Tahap I sebanyak 3.772 unit, Tahap II sebanyak 1.228 unit. Dengan adanya tambahan ini maka total keseluruhan Program BSPS menjadi 5.000 unit rumah,” terangnya.

Program BSPS, imbuh Nursal, pada dasarnya hanya bersifat stimulan untuk merangsang masyarakat agar dapat memiliki rumah yang layak huni. Jumlah bantuan yang diberikan adalah peningkatan kualitas rumah sebesar Rp17,5 juta per unit rumah. Penyaluran dana ini dibagi menjadi dua tahap, tahap pertama disalurkan sebesar Rp7,5 juta untuk pembelian bahan material di toko bahan bangunan dan Rp1,25 juta disalurkan untuk upah tukang.

Baca Juga: 2.000 Rumah di Sembilan Kabupaten di Bengkulu Jadi Sasaran Program Bedah Rumah

Sedangkan untuk tahap kedua disalurkan setelah progress pembangunan mencapai 30% dengan rincian Rp7,5 juta untuk pembelian bahan bangunan dan Rp1,25 juta disalurkan untuk upah tukang.

“Kami juga menugaskan Koordinator Fasilitator dan Tenaga Fasilitator Lapangan serta Tim Teknis dari masing-masing kabupaten/ kota untuk mendampingi masyakat dalam pelaksanaan Program BSPS sehingga penyalurannya tepat sasaran,” pungkasnya.

Berita Terkait

Perumahan Subsidi di Gorontalo (Foto: Istimewa)
Perumahan Subsidi di Gorontalo (Foto: Istimewa)
Dari kiri ke kanan: Andriliwan Muhammad, Ketua Umum Appernas Jaya;  Muhammad Syawali, Ketua Umum Asprumnas; Junaidi Abdillah, Ketua Umum Apersi; dan Ari Tri Priyono, Ketua Umum Himperra saat deklarasi GASPERR, Jumat, 15 November 2024 (Foto: Realestat.id/Anto Erawan)
Dari kiri ke kanan: Andriliwan Muhammad, Ketua Umum Appernas Jaya; Muhammad Syawali, Ketua Umum Asprumnas; Junaidi Abdillah, Ketua Umum Apersi; dan Ari Tri Priyono, Ketua Umum Himperra saat deklarasi GASPERR, Jumat, 15 November 2024 (Foto: Realestat.id/Anto Erawan)
Biaya dan pajak membeli rumah.
Biaya dan pajak membeli rumah.