RealEstat.id (Tabanan) - Pada tahun 2020, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR), melalui Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Wilayah Jawa IV memberikan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau Program bedah rumah untuk 3.000 unit rumah tidak layak huni (RTLH) di Provinsi Bali. Salah satu Kabupaten yang menerima bantuan BSPS adalah Kabupaten Tabanan.
“Dengan adanya program BSPS di Tabanan tidak hanya membantu warga untuk memiliki rumah yang layak huni, melainkan juga memberikan penghasilan kepada tukang/pekerja selama masa pembatasan sosial akibat pandemi Covid-19,” ungkap Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Jawa IV, Suparman, saat melakukan penyerahan upah kerja Program BSPS di Kabupaten Tabanan beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Agustus 2020, Realisasi Program Bedah Rumah Capai 70%
Sebanyak 400 unit bantuan bedah rumah diterima oleh masyarakat berpenghasilan rendah di Kabupaten Tabanan yang tersebar di 17 desa. Beberapa desa yang mendapatkan bantuan bedah rumah antara lain Desa Mundeh (30 unit), Mundeh Kangin (20 unit), Lumbung (20 unit), Angkah (20 unit), Mundeh Kauh (20 unit), Wanagiri (40 unit), Wanagiri Kauh (20 unit), Selemadeg (20 unit), Kerambitan (25 unit), Sembunggede (25 unit), Timpag (20 unit), Gunung Salak (20 unit), Gadungan (40 unit), Timpag (20 unit), Petiga (20 unit), Tegal Jadi (20 unit), dan Tua (20 unit).
“Total anggaran bedah rumah di Kabupaten Tabanan sebesar Rp7 miliar,” terangnya.
Baca Juga: Anggaran Program Perumahan 2021 Capai Rp8,093 Triliun, Begini Alokasinya
Suparman menambahkan, penyerahan upah pekerja/tukang merupakan tahap akhir Program BSPS. Upah sebesar Rp2,5 juta baru bisa dicairkan apabila pembangunan fisik rumah sudah mencapai 100 persen. Sebagai informasi, pembangunan fisik 100% yang dimaksud adalah rumah sudah terbangun dengan struktur yang lengkap, daun pintu, dan jendela sudah terpasang.
“Kami ucapkan terimakasih kepada semua pihak yang terlibat seperti Tim Teknis Kabupaten Tabanan, TFL dan Korfas, serta penerima bantuan yang sudah mensukseskan Program BSPS,” terangnya.
Baca Juga: Program Sarhunta: 2.750 Rumah Tidak Layak Huni di Lokasi Wisata Disulap Jadi Homestay
Kepala Desa Selemadeg I Wayan Arsa Wikanya yang merupakan salah satu desa penerima bantuan di Kabupaten Tabanan mengungkapkan terima kasih dengan adanya program BSPS di desanya
“Kami di Desa Selemadeg berterima kasih sekali atas bantuan yang diberikan oleh Kementerian PUPR karena sangat membantu para warga di Desa Selemadeg yang belum memiliki rumah layak huni, terutama warga desa yang berpenghasilan rendah, semoga kedepan di tahun berikutnya desa kami kembali mendapatkan bantuan BSPS,” harapnya.
Kenaikan Dana BSPS untuk Dua Kategori
Direktorat Jenderal Perumahan, Kementerian PUPR terus mendorong program padat karya tunai, salah satunya melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang mengajak Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk memiliki rumah yang layak huni.
Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono mengatakan, Kementerian PUPR terus mengurangi jumlah rumah tidak layak huni di Indonesia, salah satunya melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau yang dikenal dengan istilah bedah rumah.
“Hal ini merupakan bukti nyata bahwa Pemerintah hadir dalam penyediaan hunian yang layak bagi MBR. Kami harapkan dapat meningkatkan kualitas hidup para penerima bantuan memiliki rumah yang lebih layak, sehat dan nyaman," kata Basuki Hadimuljono beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Apa Dampak Pandemi Bagi Sektor Properti, Pengembang, dan Program Rumah Subsidi?
Untuk lebih meningkatkan kualitas program BSPS, telah diterbitkan Keputusan Menteri PUPR No. 158 tahun 2019 yang menaikan besaran nilai BSPS. Kenaikan dana BSPS untuk dua kategori yakni Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya (PKRS) dan Pembangunan Rumah Baru Swadaya (PBRS).
Untuk PKRS dibagi dua kategori, yakni di provinsi sebelumnya Rp15 juta menjadi Rp17,5 juta, terdiri dari komponen bahan bangunan Rp15 juta dan upah kerja Rp 2,5 juta, sedangkan PKRS khusus pulau-pulau kecil dan pegunungan di Provinsi Papua dan Papua Barat menjadi Rp35 juta terdiri komponen bahan bangunan Rp30 juta dan upah kerja Rp5 juta. Sementara untuk PBRS dari semula Rp30 juta menjadi Rp35 juta terdiri dari komponen bahan bangunan Rp30 juta dan upah kerja Rp5 juta.