RealEstat.id (Jakarta) – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait optimistis, perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) bagi sektor perumahan di 2025, akan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Pasalnya, jelas Maruarar Sirait, industri perumahan di Indonesia memiliki efek berganda (multiplier effect) kepada ratusan industri turunan lainnya.
"Industri perumahan memiliki efek pada ratusan industri terafiliasi, mulai dari cat, kayu, plafon, pasir, semen semua. Hal ini akan sangat menggerakkan dan menumbuhkan ekonomi di tahun depan," katanya saat press conference 'Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif dan Berkelanjutan' di Jakarta, Senin (16/12/2024).
Baca Juga: Pengaruh PPN DTP Pada Performa Sektor Properti: Riset Knight Frank
Pada kesempatan tersebut, dia juga menyampaikan apresiasi kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati yang telah resmi memperpanjang PPN DTP untuk sektor perumahan.
Lebih lanjut, Maruarar Sirait menegaskan bahwa perpanjangan insentif PPN DTP di tahun 2025 sudah jelas berpihak kepada kepentingan masyarakat kecil.
"Sebelum ini, sebenarnya Kementerian PKP akan memperjuangkan PPN DTP, tetapi ternyata Bapak Presiden, Pak Menko Perekonomian dan Ibu Menteri Keuangan sudah memahami betul bagaimana kebijakan yang berpihak kepada rakyat," ujarnya.
Baca Juga: Insentif PPN DTP Jadi Preferensi Konsumen Apartemen Jabodetabek, Tapi Tak Signifikan
Sebelumnya, Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto mengumumkan perpanjangan insentif PPN DTP sektor properti di 2025 masuk ke dalam paket stimulus kebijakan ekonomi yang diberikan pemerintah.
“Bagi kelas menengah, itu pemerintah melanjutkan kembali PPN ditanggung pemerintah untuk properti sampai dengan Rp5 miliar,” kata Airlangga.
Dia menjelaskan, insentif tersebut akan diberikan dengan dasar pengenaan PPN DTP sebesar Rp2 miliar, sementara pajak Rp3 miliar dibayarkan.
Baca Juga: Insentif PPN DTP: Hunian di Bawah Rp2 Miliar Paling Banyak Dicari
Sementara, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dalam penjelasannya menyampaikan, Pemerintah bakal melanjutkan insentif PPN DTP untuk rumah dengan harga jual sampai dengan Rp5 miliar.
PPN yang ditanggung maksimal untuk harga Rp2 miliar, dengan rincian diskon 100% untuk Januari-Juni 2025 dan 50% untuk Juli-Desember 2025.
"Kebijakan ini untuk bisa menjaga momentum pembangunan dari sektor perumahan yang membutuhkan multiplier effect yang banyak untuk sektor konstruksi dan real estat," kata Menkeu.
Simak Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News