PPDPP Perkenalkan SiPetruk: Sistem Pemantauan Konstruksi

SiPetruk (Sistem Pemantauan Konstruksi) merupakan salah satu fitur yang ada di dalam aplikasi SiKasep yang dikembangkan PPDPP.

Rumah subsidi. (Foto: Dok. PPDPP)
Rumah subsidi. (Foto: Dok. PPDPP)

RealEstat.id (Jakarta) - Guna mempercepat proses di bidang penyediaan hunian, salah satunya dalam hal Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) saat ini tengah mengembangkan SiPetruk (Sistem Pemantauan Konstruksi) yang ditargetkan akan rilis pada akhir tahun 2020 mendatang. Sistem ini terintegrasi dengan Sistem informasi KPR Subsidi Perumahan (SiKasep) dan Sistem Informasi Kumpulan Pengembang (SiKumbang).

“Aplikasi kita cuma satu, yaitu SiKasep, yang di dalamnya banyak fitur. Seperti SiKumbang yang kami sediakan bagi para pengembang untuk menyediakan data huniannya, sedangkan dalam hal pengawasan kualitas kami gunakan SiPetruk. Semua aplikasi tersebut terintegrasi dalam SiKasep. Jadi ibaratkan SiKasep itu adalah rumah yang di dalamnya banyak fasilitas penunjang, seperti SiKumbang dan SiPetruk,” terang Direktur Utama PPDPP, Arief Sabaruddin dalam siaran pers yang diterima RealEstat.id.

Baca Juga: Akhir Tahun, PPDPP Rilis Layanan Terbaru: SiPetruk

Cara kerja SiPetruk adalah dengan memeriksa kelayakan hunian yang dibangun oleh para pengembang. PPDPP bekerjasama dengan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) dengan konsep kemitraan dari Manajemen Konstruksi (MK) yang memeriksa langsung di lapangan.

Secara teknis, MK akan berkunjung ke lapangan sesuai dengan pengajuan pemeriksaan dari para pengembang perumahan yang berpedoman dari siteplan digital yang diajukan para pengembang melalui SiKumbang. Dengan begitu, para pengembang tidak perlu lagi menyiapkan tim pengawas bangunanan. Pengembang cukup memberikan notifikasi dalam aplikasi tersebut terkait rumah yang sedang dibangunnya untuk dipantau dalam jangka waktu 3 bulan.

Dari pemeriksaan tersebut, MK akan memberikan laporan penilaian yang terhubung langsung secara sistem oleh PPDPP. Jika dinyatakan layak huni, maka secara otomatis daftar rumah tersebut akan muncul di SiKasep untuk dapat dijual kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Baca Juga: Hijrah Digitalisasi, PPDPP Terapkan Security Assessment dan Digital Signature

“Dikarenakan pemeriksaan ini bermitra dengan LPJK, para pengembang hanya tinggal memantau saja sebagai pengguna. Tidak perlu membutuhkan pelatihan khusus bagi pengembang. Kami menggunakan AI (Artificial Intelegency), jadi tim hanya melakukan pengambilan dokumentasi saja,” terang Arief.

Hal tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa hunian yang dibangun telah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah. Hal tersebut sesuai yang disampaikan oleh Menteri PUPR ketika memberikan sambutan pada Hari Perumahan Nasional 2020 pada Agustus lalu, dimana pemerintah menekankan relaksasi tidak untuk mengurangi kualitas hunian, sehingga perlu untuk dijaga bersama-sama agar tidak mengancam penghuninya dalam menempati rumah. 

Berbagai tanggapan positif disampaikan oleh para asosiasi pengembang terkait pengembangan sistem yang sedang dilakukan oleh PPDPP tersebut. Seperti yang disampaikan oleh Moeroed, Wakil Ketua Umum Koordinator bidang Perumahan Subsidi dan Perumahan Aparatur Pemerintahan DPP Real Estat Indonesia (REI), berharap mitra kerja LPJK dapat siap melaksanakan tugasnya dan mengawasi konstruksi di berbagai wilayah tanpa adanya hambatan.

Baca Juga: Perluas Jangkauan SiKasep, PPDPP Kembangkan “Big Data” Hunian

Wahyu Wardana, selaku perwakilan dari Perum Perumahan Nasional (Perumnas) memberikan komentar yang sependapat  “Inovasi yang luar biasa dari PPDPP, hal inilah yang membantu pengembang mempromosikan proyek-proyek kami di luar daerah. Kami siap mendukung semua program kerja dari PPDPP” ujar Wardana.

Kebutuhan akan penyesuaian pemahaman pekembangan teknologi juga disadari oleh para pengembangan, seperti yang disampaikan oleh Mohamad Mustafa, Ketua DPW Gorontalo Asosiasi Pengusaha Perumahan Indonesia (Apperindo), bahwa para pengembang harus siap terhadap penyesuaian perkembangan teknolgi yang diterapkan oleh PPDPP.

Anggaran FLPP Rp16,62 Triliun
Arief Sabaruddin menyampaikan tahun 2021 Pemerintah kembali menetapkan alokasi anggaran FLPP sebesar Rp16,62 triliun yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) murni dan Rp2,5 Triliun dari dana bergulir, sehingga total alokasi anggaran mencapai Rp19,1 Trilun murni tanpa dana talangan, untuk 157.500 unit rumah.

Dengan alokasi dana yang jauh lebih besar tersebut, Arief mengingatkan bahwa tahun 2021 dibutuhkan akselerasi kerja dua kali lipat dibandingkan tahun 2020 dan koordinasi yang selalu sinergis, salah satunya dengan membentuk forum komunikasi antara PPDPP dengan mitra kerjanya seperti bank pelaksana maupun pengembang. 

Baca Juga: Fitur Desktop SiKasep Mudahkan Permohonan Dana Rumah Subsidi

Arief menerangkan akselerasi yang dapat dilakukan pengembang adalah dengan cara menyiapkan administrasi dari sisi supply yang clear & clean dengan menggunakan kemajuan teknologi informasi yang saat ini telah diterapkan 100% oleh PPDPP “Dengan menerapkan sistem otomatisasi dan Artificial Intelegency (AI) berarti melaksanakan pekerjaan sesuai yang telah diatur, sehingga tidak akan terjadi deviasi” terang Arief.

Lebih lanjut Arief menyampaikan dalam pengembangan teknologi informasi PPDPP saat ini, para pengembang akan diberikan peran lebih jauh untuk dapat mengakses perkembangan supply & demand dalam database PPDPP guna memastikan ketersediaan hunian yang dibangun dapat tersebar merata di berbagai wilayah sebagai dasar pengembangan hunian “Para pengembang dapat melihatnya dari tingkat provinsi hingga kecamatan, karena yang kita bicarakan ini adalah data akurat,” imbuh Arief.

Dukungan Hunian Masa Depan Melalui Sikasep
Melalui sambutan Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono pada peringatan Hari Habitat pada 5 Oktober 2020 lalu dengan tema “Housing For All: A Better Urban Future”, disampaikan bahwa Pemerintah dalam sektor hunian telah memperluas akses kepada masyarakatnya untuk memperoleh hunian yang layak dan dilengkapi fasilitas yang memadai. Salah satu upaya tersebut dilakukan melalui penerapan aplikasi SiKasep yang dikelola oleh PPDPP untuk mempermudah komunikasi dan teknologi informasi.

Baca Juga: Semua Hal yang Perlu Diketahui Seputar SiKumbang, Sistem Informasi Kumpulan Pengembang

Database Management Control (MACO) PPDPP mencatat, per tanggal 9 Oktober 2020 pukul 14.50 WIB, jumlah masyarakat yang mendaftar SiKasep telah mencapai 238.022 pengguna, yang diantaranya 98.622 lolos subsidi checking dan 9.438 dalam proses verifikasi oleh bank pelaksana, dan 94.954 masyarakat telah memperoleh bantuan pembiayaan perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan   

Sedangkan reliasasi penyaluran bantuan pembiayaan perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) tahun 2020 per 9 Oktober 2020 telah mencapai Rp9,70  Triliun yang didistribusikan untuk 94.954 rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), atau telah mencapai  92,64% dari target penyaluran yang ditetapkan yaitu sebesar Rp11 Triliun. Sehingga total penyaluran FLPP dari tahun 2010 hingga 9 Oktober 2020 telah mencapai Rp54,07 Triliun untuk  750.556 unit rumah.

Redaksi@realestat.id

Berita Terkait

Ilustrasi rumah layak huni untuk kalangan masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR. (Sumber: BP Tapera)
Ilustrasi rumah layak huni untuk kalangan masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR. (Sumber: BP Tapera)
Kawasan kumuh (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
Kawasan kumuh (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
Ilustrasi perumahan menengah bawah. (Sumber: BP Tapera)
Ilustrasi perumahan menengah bawah. (Sumber: BP Tapera)