PPDPP: Pengembang Bisa Akses SiKumbang Tanpa Melalui SIRENG

Dengan adanya stimulan insentif PPN DTP, Kementerian PUPR membuka akses bagi pengembang perumahan untuk langsung mendaftar ke SiKumbang tanpa harus melalui SIRENG.

RealEstat.id (Jakarta) - Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 103 Tahun 2021 pada Pasal 12 yang menunjuk Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) untuk melakukan pendataan berita acara serah terima dan registrasi kode identitas rumah, Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) kemudian ditunjuk untuk mengakomodasi data registrasi pengembang melalui Aplikasi Sistem Kumpulan Pengembang (SiKumbang).

Sebagaimana kita ketahui, Pemerintah terus mendorong gairah industri properti untuk bangkit di tengah kondisi pandemi. Dukungan tersebut tidak hanya diberikan pada bantuan pembiayaan perumahan bagi rumah subsidi saja, melainkan juga pada rumah komersial.

Salah satunya, melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.010/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Hunian Rumah Susun Yang Ditanggung Pemerintah.

Baca Juga: Semua Hal yang Perlu Diketahui Seputar SiKumbang, Sistem Informasi Kumpulan Pengembang

Dengan regulasi tersebut, Pemerintah menetapkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Hunian Rumah Susun ditanggung oleh pemerintah (DTP) Tahun Anggaran 2021. PPN dari Rumah yang ditanggung pemerintah tersebut merupakan rumah tapak atau rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.

Upaya pemerintah untuk tetap mempertahankan daya beli masyarakat di sektor industri perumahan guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional menjadi latar belakang lahirnya aturan tersebut. PPN DTP diberikan untuk penyerahan rumah yang dilakukan pada masa pajak Bulan Maret 2021 sampai dengan Desember 2021.

Adapun PPN dari rumah tapak maupun rumah susun DTP sebagaimana dimaksud oleh peraturan tersebut adalah sebesar 100% dari PPN yang terutang pada unit rumah dengan harga jual paling tinggi sebesar Rp2 miliar, dan 50% dari PPN yang terhutang pada unit rumah dengan harga jual di atas Rp2 miliar sampai dengan Rp5 miliar. PPN DTP tersebut berlaku untuk setiap satu orang pribadi atas perolehan satu unit rumah.

Baca Juga: PPDPP Kembangkan Tandatangan Elektronik: Tapak Asmo

Sebagai informasi, PPDPP memperkenalkan aplikasi SiKumbang sejak 2020 dan telah mengakomodasi data hunian rumah bersubsidi. Untuk mengakses SiKumbang, para pengembang terlebih dahulu harus melalui tahapan Sistem Registrasi Pengembang (SIRENG) miliki Kementerian PUPR dengan menyertakan asosiasi perumahan yang yang diikutinya.

Namun dengan adanya stimulan insentif PPN DTP ini, saat ini Kementerian PUPR membuka akses bagi para pengembang perumahan untuk langsung mendaftar ke SiKumbang tanpa harus melalui SIRENG.

"Untuk menunjang program PPN yang ditanggung pemerintah tersebut, kini SiKumbang mengalami pengembangan fungsi dengan mendata nomor registrasi hunian komersil. Potensi SiKumbang ini dapat mengarahkan kami untuk mematangkan Big Data Hunian yang dapat menjadi acuan para stakeholder di bidang perumahan,” terang Arief Sabaruddin, Direktur Utama PPDPP.

Kajian Pemberian Insentif PPN DTP
Berdasarkan pertemuan yang dilaksanakan antara Kementerian PUPR dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI pada 9 September 2021, program pembebasan pengenaan PPN melalui insentif dari pemerintah yang disinergikan dengan registrasi unit rumah pada Aplikasi SiKumbang dapat menjadi acuan data untuk melakukan kajian lebih lanjut terhadap dampaknya pada industri perumahan.

Disampaikan oleh Kemenko Bidang Perekonomian bahwa pemberian insetif tersebut berpotensi memberikan kontribusi potensi pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) 0,6% - 1,4 %, potensi menyerap 4,23 juta tenaga kerja, hingga 174 multiplier effect terhadap industri lainnya.

Baca Juga: Aplikasi SiPetruk (Sistem Pemantauan Konstruksi) Sudah Bisa Diunduh

Lebih lanjut, disampaikan pula bahwa pemberian insentif PPN DTP perumahan memberikan dampak pada pergerakan pasar yang mulai bergeser ke segmen menengah ke atas dalam dua kuartal tahun 2021 ini. Meskipun demikian, hingga saat ini realisasi pemberian insentif PPN DTP yang terhitung dalam data penerimaan pajak per 30 Agustus 2021 masih berada di angka 12,4%.

Melalui pantauan PPDPP, per 13 September 2021 SiKumbang telah melakukan BAST (Berita Acara Serah Terima) sebanyak 3.449 dengan jumlah lokasi sudah mengisi BAST sebanyak 517, adapun calon konsumen yang telah didaftarkan oleh para pengembang untuk BAST sebanyak 7.861.

Sedangkan catatan realisasi penyaluran dana bantuan pembiayaan perumahan FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) per tanggal 13 September 2021, PPDPP telah menyalurkan FLPP sebesar Rp14,83 triliun untuk 135.797 unit rumah atau 86,22% dari target tahun 2021. Sehingga realisasi penyaluran FLPP dari tahun 2010 hingga  2021 telah mencapai Rp70,43 triliun untuk 900.652 unit rumah.

Redaksi@realestat.id

Berita Terkait

Tower Rusun ASN Hankam di IKN (Foto:   Kementerian PKP)
Tower Rusun ASN Hankam di IKN (Foto: Kementerian PKP)
Foto: Freepik.com
Foto: Freepik.com
Ilustrasi Perumahan Subsidi. (Sumber: Kementerian PUPR)
Ilustrasi Perumahan Subsidi. (Sumber: Kementerian PUPR)