RealEstat.id (Jakarta) - Majelis Hakim Pengadilan Niaga telah memutuskan pengesahan homologasi perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) antara PT Duta Paramindo Sejahtera, pengembang apartemen Green Pramuka City, dengan para krediturnya.
Pengesahan PKPU tersebut merupakan peresmian perdamaian antara kreditur dengan pengembang apartemen Green Pramuka City (GPC).
Sebagai debitur, pengembang GPC akan menjalani perjanjian perdamaian yang ditawarkan kepada para kreditur.
Baca Juga: Pengembang dalam PKPU, Bagaimana Nasib Konsumen Properti?
Lusida Sinaga, Head of Communications Green Pramuka City mengatakan putusan ini bukan menyangkut utang uang material, melainkan mengenai belum terlaksananya penyerahan Sertifikat Sarusun.
Pada tanggal 12 Agustus 2020 lalu telah dilakukan Rapat Pembahasan Rencana Perdamaian dan Voting yang hasilnya adalah 98% kreditur menyetujui proposal perdamaian yang diajukan oleh Green Pramuka City.
“Kami bersyukur karena persidangan ini telah berjalan lancar dan semua proses berakhir damai, dengan diterimanya proposal perdamaian yang telah kami tawarkan,” tutur Lucida.
Baca Juga: Pengembang dalam PKPU, Konsumen Lakukan 3 Hal Penting Ini!
Sebelum rapat pembahasan ini dilakukan, pengurus PKPU sudah melakukan roadshow pertemuan dengan debitur, bank rekanan pengembang, para kuasa hukum kreditur serta kreditur mandiri masing-masing secara terpisah.
Lucida menerangkan, sesuai dengan Peraturan Perundangan-undangan yang berlaku, penerbitan Sertifikat Sarusun harus melalui proses Pertelaan terkait dengan pihak ketiga antara lain Pemprov DKI Jakarta dan BPN.
Dia berujar, Green Pramuka City berkomitmen untuk memberikan kenyamanan dan keamanan bagi para pemilik unit apartemen.
Tidak hanya untuk tinggal, namun juga untuk berinvestasi dengan cara menyelesaikan permasalahan ini dengan kekeluargaan tanpa ada yang dirugikan, terutama para pemilik unit.
Baca Juga: 3 Langkah Penting Konsumen Properti saat Pengembang Pailit
"Kami sangat mengharapkan dukungan dan kerjasama dari para kreditur untuk terciptanya suasana yang kondusif, sehingga pengembang dapat memenuhi tanggung jawabnya mengurusi proses pemecahan sertifikat,” kata Lusida.
Sementara itu, Agus Dwiwarsono, S.H., M.H., Tim Pengurus PKPU menjelaskan Homologasi punya nilai strategis serta jaminan tidak ada masalah hukum bagi PT DPS.
"Putusan Homologasi ini justru memberikan kepastian hukum bagi calon pembeli, yaitu kepastian mendapatkan sertifikat dan berinvestasi,” terang Agus.