RealEstat.id (Jakarta) – Sertifikat tanah yang hilang, tentu membuat pusing. Pasalnya, si pemilik harus segera mengurus dan menerbitkannya kembali.
Harison Mocodompis, Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjelaskan, sertifikat tanah adalah hal fundamental bagi masyarakat karena menjadi bentuk kepastian hukum hak atas tanah yang sah di mata negara.
"Sertifikat tanah yang juga memiliki nilai ekonomi ini perlu dijaga oleh masing-masing pemilik," katanya dalam keterangan pers, Kamis (26/12/2024).
Baca Juga: Mitigasi Risiko Sertifikat Tanah Elektronik dalam Bisnis Properti
Untuk itu, tuturnya, masyarakat harus menyiapkan surat keterangan hilang dari polisi, kemudian membuat pengumuman selama satu bulan.
"Setelah sebulan pengumuman tidak ada komplain dari siapa pun, proses pembuatan sertifikat baru itu dapat dilakukan," jelas Harison Mocodompis.
Masyarakat bisa secara mandiri mengurus kehilangan sertifikat ini melalui Kantor Pertanahan (Kantah).
Persyaratan yang perlu dipenuhi pemilik sertifikat yang hilang antara lain:
Baca Juga: Sosialisasikan Sertifikat Tanah Elektronik, ATR/BPN: Pendaftaran Tanah Rampung di 2025
1. Formulir Permohonan
Formulir permohonan diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup.
2. Fotokopi Identitas Pemohon
Siapkan fotokopi identitas pemohon, seperti KTP dan KK serta Surat Kuasa apabila dikuasakan, yang perlu dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket di Kantah.
3. Fotokopi Akta Pendirian
Siapkan fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket (bagi badan hukum).
4. Fotokopi Sertifikat Tanah
Dokumen selanjutnya yang perlu disiapkan adalah fotokopi sertifikat tanah yang hilang (jika ada).
5. Surat Pernyataan di Bawah Sumpah
Surat Pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan.
6. Surat Tanda Lapor Kehilangan
Siapkan juga surat tanda lapor kehilangan dari Kepolisian setempat.
Baca Juga: Sertifikat Tanah Elektronik, Amankah?
Lebih lanjut, Harison Mocodompis menjelaskan, untuk penerbitan sertifikat pengganti karena sertifikat tanah hilang, kurang lebih akan memakan waktu 40 hari kerja.
“Sertifikat tanah pengganti lebih baru, tapi dengan data yang sama dengan Buku Tanah," ujarnya.
Sementara itu, Buku Tanah itu sendiri merupakan salinan yang sama datanya dengan sertifikat tanah.
Disebut sertifikat tanah saat dipegang oleh masyarakat atau pemegang hak, sementara dokumen yang disimpan oleh Kantor Pertanahan dinamakan dengan Buku Tanah.
Harison Mocodompis mengungkapkan, sudah ada transformasi digital yang dilakukan Kementerian ATR/BPN terhadap sertifikat tanah.
Baca Juga: Tiga Cara Memberantas Aksi Kejahatan Mafia Tanah
Kini masyarakat bisa melakukan alih media dari sertifikat analog berbentuk seperti buku menjadi Sertifikat Elektronik. Sertifikat ini juga tetap bisa dicetak menggunakan secure paper.
“Data sertifikat juga sudah bisa diakses oleh pemilik dari aplikasi Sentuh Tanahku. Jadi tidak khawatir lagi kalau ada kerusakan/kehilangan akibat bencana. Semua data sudah tersimpan database kami,” ungkapnya.
Informasi lebih lengkap terkait pengurusan sertifikat tanah yang hilang juga dapat diperoleh masyarakat secara online melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Aplikasi Sentuh Tanahku dapat diunduh, baik pada Playstore maupun Appstore dari masing-masing gadget pemilik tanah.
Simak Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News