Pengembang dalam PKPU, Konsumen Lakukan 3 Hal Penting Ini!

Bila pengembang dalam PKPU, konsumen properti harus waspada dan perlu mengantisipasi langkah-langkah hukum sesuai UU No.37/2004 untuk melindungi kepentingannya.

Juneidi D. Kamil, Pakar Hukum Properti (Foto: RealEstat.id)
Juneidi D. Kamil, Pakar Hukum Properti (Foto: RealEstat.id)

RealEstat.id (Jakarta) - Saat ini terdapat beberapa pengembang properti diputus dalam PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) oleh Hakim Pengadilan Niaga. Amar putusan PKPU menghiasi iklan pengumuman di media massa.

Konsumen properti harus segera waspada. Konsumen properti perlu mengantisipasi langkah-langkah hukum sesuai UU No.37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUKPKPU) untuk melindungi kepentingannya.

Baca Juga: Pengembang dalam PKPU, Bagaimana Nasib Konsumen Properti?

Lantas, apakah langkah hukum konsumen properti saat pengembang dalam PKPU? Berikut tiga langkah penting yang dapat dilakukan konsumen.

Mendaftarkan Tagihan kepada Pengurus PKPU
Konsumen properti mendaftarkan tagihan selambat-lambatnya sampai batas akhir pengajuan tagihan yang sudah diputuskan dalam amar putusan. Batas waktu pendaftaran tagihan dapat diperhatikan dalam pengumuman putusan PKPU di surat kabar.

Semakin cepat mendaftarkan tagihan tentunya semakin baik. Konsumen dapat mengantisipasi apabila masih ada kekurangan berkas yang diperlukan saat pendaftaran tagihan. Berkas pengajuan tagihan dilampiri dengan bukti yang cukup. Dokumen yang dibawa adalah dokumen asli serta foto kopi identitas diri seperti kuitansi pembelian, perjanjian pengikatan jual beli, perjanjian KPR/KPA serta rekening koran pembayaran angsuran KPR/KPA.

Baca Juga: Langkah Kepailitan Pengembang Properti Belum Tentu Pas

Tim Pengurus PKPU adalah mereka yang ditunjuk dalam amar putusan Hakim Pengadilan Niaga. Dalam amar putusan itu terdapat alamat dari Tim Pengurus PKPU. Jadi pendaftaran tagihan dilakukan kepada Tim Pengurus pada alamat tersebut.

Besarnya tagihan adalah sebesar nilai pembelian properti yang sudah dikeluarkan. Dalam pembelian properti ada komponen booking fee, uang muka, KPR/KPA bank serta beban-beban biaya lainnya. Harus diingat, setelah pengajuan pendaftaran tagihan, konsumen meminta Tim Pengurus untuk memberikan tanda terima pendaftarannya.

Membuat Paguyuban Konsumen Properti
Paguyuban konsumen diwujudkan dalam bentuk pembuat group media sosial seperti WhatsApp (WA). Banyak lalu lintas informasi biasanya dapat diperoleh melalui group ini.

Kesadaran untuk mengamankan kepentingan dengan bekal pengetahuan yang cukup dari konsumen properti sangat menentukan hasilnya. Belum tentu seluruh konsumen memiliki cara pandang yang sama menyikapi putusan PKPU terhadap pengembang.

Baca Juga: Tips Mencegah Sengketa Harta Warisan dalam Keluarga

Konsumen setidak-tidaknya dapat dibedakan dalam 3 (tiga) kelompok. Pertama, yang masih membayar booking fee dan DP (down payment) atau uang muka. Kedua, konsumen yang sudah membeli secara tunai bertahap (cash termijn). Ketiga, konsumen yang membeli melalui fasilitas KPR/KPA perbankan.

Melalui paguyuban yang dibentuk, serta lalu lintas informasi dalam group WA dapat dipersiapkan langkah yang tepat diambil konsumen properti. Keputusan yang diambil saat pembahasan proposal perdamaian debitur akan menentukan apakah berhasil terjadi perdamaian atau tidak berhasil perdamaian.

Mengikuti Proses PKPU
Ada beberapa rapat-rapat kreditur dalam proses PKPU. Seluruh rapat-rapat itu kreditur dapat menghadirinya sendiri atau melalui kuasa kepada pihak lain yang diberikan secara khusus untuk kepentingan itu.

Rapat kreditur pertama tentang penjelasan oleh Tim Pengurus bahwa Pengembang selaku debitur dalam PKPU dengan segenap konsekwensi hukumnya. Salah satu konsekwensi hukumnya Pengurus dalam melakukan tindakan hukumnya tidak independen lagi. Tindakan hukum pengurusan hanya dapat dilakukan direksi perseroan bersama-sama dengan Pengurus.

Baca Juga: Walau Ada Omnibus Law, RUU Properti Masih Diperlukan, Lho!

Rapat kedua agendanya verifikasi utang atau pencocokan utang. Rapat ini bertujuan untuk menghimpun tagihan kreditur serta status kedudukan utang debitur. Biasanya sebelum rapat verifikasi utang sebelumnya sudah dilakukan rapat pra verifikasi. Sehingga saat rapat verifikasi utang di Pengadilan Niaga tidak membutuhkan waktu yang panjang.

Rapat ketiga pemungutan suara untuk perdamaian. Dalam rapat ini dilakukan pembahasan proposal perdamaian yang diajukan debitur. Selanjutnya dilakukan pemungutan suara kreditur. Hasil pemungutan suara akan menentukan apakah proposal perdamaian diterima atau tidak. Dalam hal tidak terjadi perdamaiaan maka pengembang selaku debitur menjadi pailit.

Penutup
Konsumen properti harus memastikan kepentingannya terlindungi saat Pengembang dalam PKPU. Langkah-langkah diatas akan dapat membantu konsumen properti dalam melindungi kepentingan hukumnya. Semoga bermanfaat, aman dan bijaklah dalam melakukan bisnis properti.

Juneidi D. Kamil, SH, ME, CRA adalah Praktisi Hukum Properti dan Perbankan. Artikel ini adalah pendapat pribadi penulis. Untuk berkorespondensi, dapat disampaikan melalui email: kamiljuneidi@gmail.com.

Berita Terkait

Dzaky Wananda Mumtaz Kamil (Foto: Dok. Pribadi)
Dzaky Wananda Mumtaz Kamil (Foto: Dok. Pribadi)
Dzaky Wananda Mumtaz Kamil (Foto: Dok. Pribadi)
Dzaky Wananda Mumtaz Kamil (Foto: Dok. Pribadi)
Muhammad Joni (Foto: Dok. RealEstat.id)
Muhammad Joni (Foto: Dok. RealEstat.id)
Dzaky Wananda Mumtaz Kamil (Foto: Dok. Pribadi)
Dzaky Wananda Mumtaz Kamil (Foto: Dok. Pribadi)