RealEstat.id (Jakarta) - Senin, 02 Maret 2020 lalu menjadi tanggal dimana kasus COVID-19 di Indonesia pertama kali terkonfirmasi. Ketika itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengumumkan terdapat dua orang positif terjangkit virus Corona.
Sembilan bulan berlalu, penyebaran COVID-19 masih terus bertambah dari hari ke hari. Data kekinian mencatat, jumlah kasus orang yang terinfeksi di Indonesia telah mencapai 544.000 kasus.
Pagebluk COVID-19 yang belum reda mengubah cara khalayak dunia dan juga Indonesia dalam menjalankan berbagai aktivitasnya, termasuk pekerja di gedung perkantoran.
Baca Juga: Signify Rilis Pencahayaan Desinfeksi UV-C untuk Kalangan Profesional
Banyak perusahaan dan instansi pemerintahan telah kembali melakukan aktivitas bisnis dan kegiatannya di kantor. Meski begitu, faktor kesehatan tetap menjadi hal utama untuk diperhatikan
Di masa New Normal ini, para pekerja baik di sektor swasta maupun pemerintahan diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan dan selalu menjaga kebersihan diri.
Dengan kata lain, masyarakat harus bisa “berdamai” dalam menghadapi COVID-19, melalui penerapan protokol kesehatan dan disinfeksi di tempat kerja dengan metode sinar UV-C atau ultra violet (UV) tipe C.
Mampu Hancurkan DNA Virus
Metode disinfeksi di lingkungan kantor dengan teknik penyinaran UV-C dinilai efektif menghancurkan virus SARS-CoV-2 penyebab COVID-19.
Baca Juga: Babak Baru Bisnis Perkantoran Sewa di Tengah Pandemi Covid-19
Selain itu, disinfeksi dengan lampu UV-C dapat pula menghancurkan DNA bakteri dan jamur penyebab berbagai penyakit, bahkan untuk virus yang telah bermutasi.
Penerapan sinar UV-C di gedung perkantor bisa dilakukan di ruang rapat, toilet, meja kerja, serta ruang tertutup lainnya.
Dengan panjang gelombang tertentu, sinar UV-C dapat menonaktifkan mikroorganisme dengan cara menghancurkan asam nukleat dan mengganggu DNA mereka, sehingga tidak bisa melakukan fungsi vitalnya.
Baca Juga: Signify Perluas Produk Lampu UV-C untuk Penuhi Permintaan Disinfeksi COVID-19
Radiasi pencahayaan UV-C dengan panjang gelombang 253,7 nanometer yang terdapat pada produk lampu Signify telah terbukti efektif menghancurkan DNA bakteri, jamur dan virus, sehingga menjadi tidak berbahaya.
Menurut penelitian dari Universitas Boston, paparan dari lampu UV-C Signify dengan dosis 22mj/cm2, dapat menonaktifkan 99,9999% virus SARS-CoV-2 dalam waktu 25 detik.
Dalam sebuah diskusi bersama Signify beberapa waktu lalu, Dr. Hermawan Saputra, SKM., MARS., CICS – Pengurus Pusat Ikatan Ahli Kesehatan Indonesia (IAKMI) mengatakan teknologi ini sangat diperlukan untuk area publik seperti pusat perbelanjaan, hotel, sekolah, maupun perkantoran.
Dengan penerapan disinfeksi melalui metode penyinaran UV-C yang sesuai prosedur keamanan dan keselamatan, karyawan dapat bekerja dengan produktif, aman dan sehat.