Pemerintah Genjot Program Bedah Rumah Lewat Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL)

Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) mendampingi masyarakat penerima bantuan Program BSPS, mulai perencanaan, pelaksanaan pembangunan, serta pendampingan.

Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Khalawi Abdul Hamid (ketiga dari kanan) saat meninjau Program BSPS di Bandar Lampung.
Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Khalawi Abdul Hamid (ketiga dari kanan) saat meninjau Program BSPS di Bandar Lampung.

RealEstat.id (Tangerang) - Guna mendorong pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau program bedah rumah, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) mengandalkan Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL).

Adanya Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) diharapkan dapat membantu mendampingi masyarakat penerima bantuan Program BSPS, mulai dari perencanaan, pelaksanaan pembangunan, serta pendampingan dalam membangun hunian yang layak huni.

Baca Juga: Rumah Penerima Program BSPS Dipasang Peneng Khusus

"Kami menerjunkan Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) untuk mendampingi masyarakat dalam pelaksanaan Program BSPS atau program bedah rumah. Jadi masyarakat bisa melakukan konsultasi ataupun bertanya dengan TFL bagaimana proses pelaksanaan Program BSPS," jelas Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Khalawi Abdul Hamid saat memberikan sambutan pada acara Penghargaan Koordinator Fasilitator (Korfas) dan TFL Berkinerja Terbaik serta Pemenang Lomba Foto dan Video Program BSPS Tahun 2020 di Tangerang, Banten, Selasa (15/12/2020)

Menurut Khalawi, pada dasarnya petugas Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) merupakan ujung tombak dari pelaksanaan Program BSPS di lapangan. Mereka bertugas dengan baik melalui pendampingan serta membentuk kelompok masyarakat penerima bantuan agar bisa berswadaya secara berkelompok melaksanakan pembangunan rumah yang layak huni.

"Tahun depan kami pastikan Program BSPS ini akan dilanjutkan karena memang sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Melalui Program BSPS ini kami harap masyarakat bisa meningkatkan kualitas huniannya memjadi lebih layak huni," kata Khalawi.

Baca Juga: Capaian Program Sejuta Rumah 2020 Diperkirakan 900 Ribu Unit

Kementerian PUPR, imbuh Khalawi, berharap para Tenaga Fasilitator Lapangan bisa berkinerja dengan baik karena mereka melayani masyarakat kurang mampu agar bisa membangun rumahnya. Namun demikian, pihaknya juga tidak akan segan mencopot TFL apabila mereka melakukan pelanggaran hukum jika terbukti menyalahgunakan ataupun bermain-main dengan memotong anggaran bantuan yang telah disediakan pemerintah.

"Jika ada laporan Tenaga Fasilitator Lapangan bermasalah akan kami langsung copot. Jadi tolong bekerja baik dan jika ada kendala di lapangan tolong disampaikan ke pusat," harapnya.

Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR memiliki Program BSPS sebagai salah satu bagian dari Program Sejuta Rumah. Melalui Program BSPS Kementerian PUPR menyalurkan bantuan pembangunan rumah yakni untuk peningkatan kualitas rumah sebesar Rp17,5 juta kepada masyarakat penerima bantuan.

Baca Juga: BP2P Jadi Ujung Tombak Tingkatkan Program Perumahan di 2021

Bantuan tersebut disalurkan Kementerian PUPR melalui Bank Penyalur Dana Program BSPS kemudian disalurkan kepada masyarakat. Jumlah bantuan untuk peningkatan kualitas rumah adalah Rp15 juta dalam bentuk bahan bangunan dan Rp2,5 juta untuk upah tukang.

Masyarakat penerima bantuan nantinya didampingi TFL akan membentuk kelompok bersama untuk melaksanakan pembangunan dan menunjuk toko banguna bersama sebagai pemasok bahan bangunan.

"Kami juga mengucapkan terima kasih karena berkat kinerja teman-teman Tenaga Fasilitator Lapangan program bedah rumah bisa selesai pada akhir tahun. Kami berharap ke depan TFL bisa lebih berinovasi dengan mengajak masyarakat dalam mendesain rumah dan menambah penghijauan di lahan rumah masyarakat," katanya.

Redaksi@realestat.id

Berita Terkait

Ilustrasi rumah layak huni untuk kalangan masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR. (Sumber: BP Tapera)
Ilustrasi rumah layak huni untuk kalangan masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR. (Sumber: BP Tapera)
Kawasan kumuh (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
Kawasan kumuh (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
Ilustrasi perumahan menengah bawah. (Sumber: BP Tapera)
Ilustrasi perumahan menengah bawah. (Sumber: BP Tapera)