Pemda Bisa Manfaatkan PSU Perumahan Sebagai Bank Tanah

PSU bisa menjadi modal untuk menambah nilai aset dan bank tanah bagi Pemda, sekaligus mendorong pengembang melaksanakan kewajibannya membangun perumahan.

Rumah Subsidi di Gorontalo (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
Rumah Subsidi di Gorontalo (Foto: Dok. Kementerian PUPR)

RealEstat.id (Jakarta) - Direktorat Jenderal Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) meminta pemerintah daerah (Pemda) untuk segera mengatur pemanfaatan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) yang ada di perumahan, baik subsidi maupun komersial. Adanya PSU tersebut bisa menjadi modal untuk menambah nilai aset dan bank tanah bagi Pemda, sekaligus mendorong pengembang melaksanakan kewajibannya dalam proses pembangunan perumahan.

Demikian benang merah kegiatan audiensi Kunjungan Panitia Khusus (Pansus) V DPRD Kota Palembang dengan Direktur Rumah Umum dan Komersial (RUK) Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Fitrah Nur di Kantor Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Jakarta, Senin (18/10/2021).

Baca Juga: Dukung Sejuta Rumah, Pelayanan Publik Bidang Perumahan Ditingkatkan

Dalam pertemuan tersebut dibahas sejumlah persoalan terkait Penyusunan Raperda Kota Palembang tentang Penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan PSU Perumahan, Kawasan Perdagangan/Jasa dan Kawasan Industri.

Menurut Fitrah Nur, Pemda dapat memanfaatkan PSU yang ada di perumahan untuk kepentingan masyarakat di masa depan. Selain itu, PSU yang ada dapat meningkatkan kualitas lingkungan serta menjadi tempat bersosialisasi antar warga.

"PSU di perumahan itu jika dikelola dan diatur dengan baik oleh Pemda, bisa menjadi bagian dari bank tanah. Adanya bank tanah, tentunya menjadi nilai tambah bagi perumahan yang ada dan bisa digunakam Pemda di masa depan, apabila ingin memanfaatkannya untuk program perumahan dan program lainnya," terangnya.

Baca Juga: Kementerian PUPR Jaring Usulan Bantuan PSU Perumahan Subsidi dari Para Stakeholder

Fitrah Nur menambahkan, untuk pengaturan atau perhitungan persentase  PSU di dalam satu kawasan perumahan, Pemda dapat mengacu pada beberapa peraturan yang ada, khususnya Kepmen PU Nomor 20 tahun 1986 tentang Pedoman Teknik Pembangunan Rumah Sederhana Tidak Bersusun dan Permendagri Nomor 1 Tahun 1987 tentang Penyerahan Prasarana Lingkungan, Utilitas Umum dan Fasilitas Sosial Perumahan kepada Pemerintah Daerah.

"Jumlah luasan PSU dalam satu kawasan perumahan sekitar 40% dari jumlah luas perumahan. Jadi Pemda harus bisa mendorong pengembang perumahan agar menyediakan fasilitas sosial dan PSU yang baik untuk para penghuni dan melaksanakan kewajibanya dengan baik.

Sementara itu, untuk mendorong pengembang perumahan di daerah agar lebih banyak membangun rumah subsidi untuk masyarakat, Direktorat RUK Ditjen Perumahan juga menyalurkan bantuan PSU. Bantuan PSU tersebut dilaksanakan melalui  pemberian komponen PSU bagi perumahan yang membangun rumah umum berupa rumah tunggal atau rumah deret, yang bersifat stimulan di lokasi perumahan yang dibangun oleh pelaku pembangunan.

Baca Juga: Sosialisasi Program Sejuta Rumah Bidik Generasi Milenial

Sementara itu, perwakilan Pansus V DPRD Kota Palembang, Taufik, menyampaikan terimakasih karena Ditjen Perumahan Kementerian PUPR mau menerima audiensi terkait konsultasi pembahasan Pandus PSU di Kota Palembang.

Menurutnya, permasalahan pengelolaan dan penyerahan PSU dan fasilitas umum menjadi hal yang penting mengingat saat ini perumahan yang layak huni menjadi salah satu hal mendasar yang dibutuhkan oleh masyarakat.

"Kami berharap ke depan Pansus V DPRD Kota Palembang bisa menghasilkan keputusan yang terbaik untuk pelaksanaan program perumahan di Kota Palembang," harapnya.

Redaksi@realestat.id

Berita Terkait

Ilustrasi Perumahan Subsidi. (Sumber: Kementerian PUPR)
Ilustrasi Perumahan Subsidi. (Sumber: Kementerian PUPR)
Ilustrasi rumah KPR FLPP. (Sumber: BP Tapera)
Ilustrasi rumah KPR FLPP. (Sumber: BP Tapera)
Rumah subsidi di Kalimantan Barat (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
Rumah subsidi di Kalimantan Barat (Foto: Dok. Kementerian PUPR)