RealEstat.id (Jakarta) - Dalam rangka mengoptimalkan peran dari masing-masing mitra dalam rangka mempermudah pelayanan kepada masyarakat, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjalin kerja sama dengan Kementerian Hukum & Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Senin (9/01/2023).
Kali ini, kerja sama ATR/BPN dengan Kemenkumham terkait dengan Sinkronisasi Data Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah, Pemanfaatan Data dan Informasi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Notaris, Badan Hukum, Yayasan, Wasiat dan Layanan Informasi Pertanahan.
Kolaborasi kedua belah pihak ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) (Kemenkumham).
Baca Juga: Kementerian ATR/BPN Sosialisasikan Aplikasi Sistem Informasi Penilaian Tanah (Sipenta)
Hadir dalam kesempatan tersebut, perwakilan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), Ikatan Notaris Indonesia, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Himawan Arief Sugoto yang hadir menyaksikan penandatanganan kerja sama tersebut mengatakan, kolaborasi ini dilakukan dalam rangka meningkatkan pelayanan untuk memudahkan masyarakat.
"Perjanjian Kerja Sama ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) yang telah ditandatangani pihak Kementerian ATR/BPN dengan Kemenkumham pada 23 Maret 2022," tutur Himawan Arief Sugoto.
Baca Juga: Kementerian ATR/BPN Lakukan Transformasi Digital Layanan Pertanahan dan Informasi Publik
Dia mengatakan, semua hal harus dilakukan untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, ada gagasan untuk mempercepat pelayanan berbasis elektronik. Jadi hal ini merupakan salah satu cara untuk mulai membangun sistem.
Himawan berharap mitra Kementerian ATR/BPN, yakni Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan mitra Kemenkumham, yakni Notaris dapat berkolaborasi dengan baik khususnya dalam mendaftarkan seluruh bidang tanah di Indonesia.
"PKS ini menjadikan momentum untuk mengoptimalkan organisasi secara maksimal, memberikan kepastian hukum kepada masyarakat," tutur Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN.
Baca Juga: ATR/BPN Buka Pelayanan Tanah Akhir Pekan (Pelataran) dan Pengaduan via WhatsApp
Sementara itu, Direktur Jenderal PHPT Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana berharap proses ini diketahui secara umum oleh masyarakat. Mengingat, kaitan dari kerja sama ini adalah kecepatan pelayanan ke depannya, termasuk integrasi data.
"Kalau mengecek subjek perorangan ke Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dan mengecek subjek badan hukum bisa saya cek ke Direktorat Jenderal AHU. Harapan saya ke depan tidak perlu banyak dokumen yang disimpan," paparnya.
Menurutnya, Kementerian ATR/BPN memiliki sebanyak 24.000 PPAT, maka kegiatan PKS ini akan mengintegrasikan PPAT yang menjabat juga sebagai Notaris.
Baca Juga: 4 Tips Membeli Rumah Tanpa Masalah Bagi Pembeli Pemula
"Saya berharap dengan PKS ini dapat mengoptimalkan tugas, pokok, dan fungsi masing-masing dan memberikan layanan terbaik kepada masyarakat untuk mewujudkan kualitas kepastian hukum hak atas tanah," tambah Suyus Windayana.
Sementara itu, Dirjen AHU Kemenkumham, Cahyo Rahadian Muzhar mengatakan bahwa dengan adanya PKS ini kedua belah pihak dapat menyelesaikan sebagian besar permasalahan yang dihadapi.
"Bagaimana caranya kita menyatukan wadah pembinaan dan pengawasan pemerintah kepada Notaris dan PPAT. Ini sesuatu langkah yang baik. Kita juga bisa saling mengakses informasi. Siapkan data apa yang diinginkan instansi," ungkapnya.