Mulia Gading Kencana Serang Raih Sertifikat Bangunan Gedung Hijau dari Kementerian PUPR

Perumahan Mulia Gading Kencana (MGK) Serang menjadi contoh bahwa rumah subsidi juga bisa berkualitas tinggi dan green housing tidak selalu mahal.

Mulia Gading Kencana (MGK) Serang meraih Sertifikat Bangunan Gedung Hijau (BGH) dari Kementerian PUPR. (Foto: Dok Kementerian PUPR)
Mulia Gading Kencana (MGK) Serang meraih Sertifikat Bangunan Gedung Hijau (BGH) dari Kementerian PUPR. (Foto: Dok Kementerian PUPR)

RealEstat.id (Serang) – Perumahan subsidi Mulia Gading Kencana (MGK) di Kabupaten Serang, Banten, memperoleh Sertifikat Bangunan Gedung Hijau (BGH) dari Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR), Sabtu (5/10/2024).

Sertifikasi Bangunan Gedung Hijau diberikan Kementerian PUPR agar pembangunan hunian dapat dilaksanakan secara tertib dan mendorong penyelenggaraan bangunan gedung sebagai salah satu pilar dalam pembangunan berkelanjutan di Indonesia.

"Hari ini kita menyaksikan pencapaian yang luar biasa dari semua pihak yang terlibat dalam proses sertifikasi BGH ini," ujar Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto saat Penyerahan Sertifikat Bangunan Gedung Hijau untuk Perumahan Mulia Gading Kencana (MGK) Serang.

Baca Juga: Diskon Hingga 75%! Infiniti Triniti Jaya dan Bank BTN Salurkan Sembako di MGK Serang

Menurutnya, perumahan subsidi yang memiliki sertifikat BGH menunjukkan bahwa sektor properti tetap maju, berkembang, serta mampu mewujudkan lingkungan yang nyaman bagi masyarakat.

Pada kesempatan itu, Iwan juga mengucapkan terima kasih kepada semua tim yang telah bekerja keras, para arsitek, insinyur, dan semua pemangku kepentingan yang telah berkontribusi dalam mewujudkan visi bangunan hijau ini.

Sertifikasi BGH melibatkan serangkaian proses pengukuran dan evaluasi terhadap kinerja bangunan dalam hal efisiensi energi, pengelolaan sumber daya, penggunaan material dan teknologi ramah lingkungan, serta kualitas sanitasi di area bangunan.

"Sertifikasi BGH diberikan agar pembangunan dapat dilaksanakan secara tertib dan mendorong Penyelenggaraan Bangunan Gedung yang memiliki kinerja terukur secara signifikan, efisien, aman, sehat, mudah, nyaman, ramah lingkungan, hemat energi dan air, dan sumber daya lainnya," katanya.

Baca Juga: Kualitas Prima, Perumahan Subsidi di Serang ini Raih Penghargaan Duo Award 2024

Lebih lanjut, Iwan menambahkan, sektor perumahan dan kawasan permukiman memberikan kontribusi positif dalam pertumbuhan ekonomi, baik secara nasional maupun di tingkat daerah.

Namun demikian, kesiapan stakeholder untuk memahami dan mendukung prinsip-prinsip green building juga merupakan tantangan yang merupakan aspek penting dalam meciptakan kesuksesan penerapan green building untuk rumah bersubsidi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Sertifikasi Bangunan Hijau dilaksanakan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 123 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Pemerintah melalui Menteri PUPR telah menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21 Tahun 2022 tentang Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau.

Iwan juga mengingatkan bahwa seiring dengan meningkatnya kesadaran akan pentingnya keberlanjutan dan perlindungan lingkungan, sertifikasi bangunan gedung hijau menjadi langkah strategis dalam mendukung pembangunan yang ramah lingkungan.

Baca Juga: Menanti Purwarupa dan Standar Konstruksi Rumah Sederhana Bersubsidi

Bangunan gedung hijau bukan hanya sekadar tren, melainkan sebuah komitmen untuk menciptakan ruang yang lebih sehat, efisien, dan berkelanjutan bagi masyarakat.

"Dengan komitmen dan kolaborasi yang kuat, saya yakin kita bisa mewujudkan lingkungan yang lebih baik dalam penyelenggaraan pembangunan perumahan di Indonesia. Sertifikasi bangunan gedung hijau sebagai salah satu pilar dalam pembangunan berkelanjutan di Indonesia," terangnya.

Dengan pendekatan yang tepat, rumah sederhana subsidi tidak hanya bisa menjadi tempat tinggal yang terjangkau, tetapi juga bisa memenuhi standar bangunan gedung hijau.

Baca Juga: Masa Depan Pembangunan Hijau Jadi Bahasan Kongres Ikatan Ahli Bangunan Hijau Indonesia (IABHI) 2024

Perumahan Mulia Gading Kencana di Kabupaten Serang ini menjadi contoh bahwa rumah sederhana subsidi juga bisa berkualitas tinggi dan green housing itu tidak mahal.

Dia menuturkan, sertifikasi ini tidak hanya memberikan pengakuan atas upaya kita dalam mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan, tetapi juga memberikan banyak manfaat, baik secara ekonomis maupun sosial.

"Bangunan yang ramah lingkungan cenderung memiliki efisiensi energi yang lebih baik, biaya operasional yang lebih rendah, serta memberikan kenyamanan yang lebih bagi penghuninya," katanya.

Redaksi@realestat.id

Simak Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terkait

Ilustrasi Perumahan Subsidi. (Sumber: Kementerian PUPR)
Ilustrasi Perumahan Subsidi. (Sumber: Kementerian PUPR)
Ilustrasi rumah KPR FLPP. (Sumber: BP Tapera)
Ilustrasi rumah KPR FLPP. (Sumber: BP Tapera)
Rumah subsidi di Kalimantan Barat (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
Rumah subsidi di Kalimantan Barat (Foto: Dok. Kementerian PUPR)