Menteri PKP Ungkap Dugaan Kecurangan Dalam Pembangunan Rumah Eks Pejuang Timor Timur

Pembangunan rumah eks pejuang Timor Timur yang dilaksanakan oleh kontraktor BUMN tersebut dinilai tidak sesuai Rencana Kerja dan Syarat (RKS).

Perumahan Eks Pejuang Timor Timur di NTT (Foto: Dok. Adhi Karya)
Perumahan Eks Pejuang Timor Timur di NTT (Foto: Dok. Adhi Karya)

RealEstat.id (Jakarta) – Jajaran Inspektorat Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menduga terjadi kecurangan dalam pembangunan rumah bagi eks pejuang Timor Timur yang berada di Kabupaten Kupang, NTT.

Pembangunan rumah yang dilaksanakan oleh kontraktor dari BUMN seperti PT Brantas Abipraya (Persero) dan PT Nindya Karya (Persero) tersebut dinilai tidak sesuai Rencana Kerja dan Syarat (RKS).

"Kami telah menerjunkan tim Inspektorat Jenderal dan menemukan sejumlah dugaan bahwa ada kecurangan dalam proses pembangunan rumah bagi Eks Pejuang Timor Timur di Kupang, NTT," ujar Menteri PKP, Maruarar Sirait di Jakarta, Senin (14/4/2025).

Baca Juga: 2.100 Rumah Eks Pejuang Timor Timur Dibangun Kementerian PUPR di Kupang

Menteri PKP menegaskan, pembangunan rumah bagi Eks pejuang Timor Timur seharusnya memiliki kualitas bangunan yang baik dan berkualitas.

Dia juga mengaku telah melakukan pertemuan dengan Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo beserta perwakilan dari jajaran dari PT Brantas Abipraya (Persero) dan PT Nindya Karya (Persero) dan PT Adhi Karya (Persero) Tbk.

Maruarar Sirait pun meminta agar BUMN yang membangun perumahan di NTT tersebut bisa memperbaiki dan menjamin rumah yang akan diserahkan kepada Eks Pejuang Timor Timur layak huni dan menjamin konstruksi bangunan yang baik.

"Kita harus memberikan perumahan yang layak dan berkualitas bagus untuk eks pejuang Timor Timur, di mana ada 2.100 unit di Kabupaten Kupang, Provinsi NTT yang akan diserahterimakan," ujar Menteri PKP.

Baca Juga: Eks Pengungsi Timor Leste Siap Huni Rusus di Daerah Perbatasan

Pada kesempatan itu, Inspektur Jenderal Kementerian PKP, Heri Jerman, menyampaikan bahwa Tim dari Inpektorat Jenderal secara terukur dan profesional telah meninjau ke lapangan dengan mengajak tim ahli dari Universitas Nusa Cendana.

"Kami menemukan, dari pekerjaan 2.100 rumah itu, dari aspek pondasi, itusemuanya tidak sesuai dengan RKS atau Rencana Kerja dan Syarat-syarat," katanya.

Berdasarkan data Inspektorat Jenderal Kementerian PKP, ada beberapa hasil temuan Tim Inpektorat Jenderal Kementerian PKP.

"Pertama, dari shop drawing-nya yang seharusnya pondasi kedalamannya 90 centimeter dan bahkan ada yang 170 centimeter, tapi kenyataannya dari video, dari foto yang kami dapatkan, itu hanya sekitar 30 sampai 40 centimeter itu dari beton," ungkap Heri.

Baca Juga: Warga Belu, NTT Siap Huni Rusus di Perbatasan RI - Timor Leste

Kedua, dari pemadatan tanah yang dikerjakan oleh Ditjen Cipta Karya ternyata tidak maksimal, sehingga menyebabkan bangunan mudah begitu turun. 

Ketiga, banyak bangunan yang retak-retak di bagian dinding rumah dan ke empat banyak bangunan yang kalau hujan itu airnya tidak mengalir dengan baik sehingga banyak genangan-genangan.

"Hal itu dikarenakan elevasinya juga yang seharusnya 30 centimeter dari elevasinya itu rata dengan tanah," kata Heri Jerman, menambahkan. 

Dia mengatakan, sesuai dengan petunjuk Menteri PKP bahwa Kementerian PKP harus bersih dari korupsi, Inspektorat Jenderal Kementerian PKP telah mempunyai program SEKOP (Serahkan Kasus Korupsi).

Baca Juga: May Day! Kementerian PKP Siapkan 20.000 Rumah Subsidi untuk Buruh di Indonesia

Dengan dijalankannya program tersebut, ketika menemukan ada kasus yang ada indikasi korupsi, maka Itjen Kementerian PKP akan menyerahkan kepada para penegak hukum.

"Dan pada tanggal 20 Maret 2025 lalu kasus rumah untuk eks pejuang Timor Timur telah diserahkan kepada Kejasaan Tinggi Nusa Tenggara Timur untuk dilakukan proses penegakan hukum," katanya.

Sementara itu, Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo menyatakan pihaknya menerima masukan dari Menteri PKP dan Itjen Kementerian PKP dan berkomitmen untuk memperbaiki kesalahan yang ada di lapangan.

"Tiga BUMN, yakni PT Brantas Abipraya, PT Nindya Karya, dan PT Adhi Karya akan memperbaiki dan membangun dinding pembatas tanah, sehingga dalam serah terima akhir, kondisi rumah baik dan layak huni bagi Eks Pejuang Timor timur," katanya.

Redaksi@realestat.id

Simak Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terkait

CEO Forum Indonesia - Qatar (Foto: Dok. Kementerian PKP)
CEO Forum Indonesia - Qatar (Foto: Dok. Kementerian PKP)
Perumahan Subsidi (Foto: Istimewa)
Perumahan Subsidi (Foto: Istimewa)