Menteri PKP Desak Pengembang Apartemen Meikarta Ganti Kerugian Konsumen

Menteri PKP meminta proses penyelesaian masalah Meikarta, terkait semua tuntutan konsumen, dapat dirampungkan paling lambat dalam waktu empat bulan.

Foto: Dok. Kementerian PKP
Foto: Dok. Kementerian PKP

RealEstat.id (Jakarta) – Guna menuntaskan masalah ganti rugi korban proyek apartemen Meikarta, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, kembali menginisiasi pertemuan antara pihak konsumen dengan pengembang apartemen yang berada di Cikarang, Bekasi tersebut.

Kali ini, pertemuan kedua belah pihak dilakukan di Kantor Kementerian PKP di Jalan Raden Patah I Nomor 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (10/4/2025).

"Saya berharap, dengan kerja keras dan dukungan semua pihak, konsumen Meikarta dapat segera mendapatkan hak mereka, sehingga harapan memiliki hunian tidak lagi berubah menjadi kekecewaan," ujar Maruarar Sirait.

Baca Juga: Kementerian PKP Rilis BENAR-PKP, Kanal Pengaduan Konsumen Perumahan Terpadu

Pertemuan ini adalah tindak lanjut dari instruksi Menteri PKP saat launching layanan Pengaduan Konsumen Perumana Terpadu Bantuan Edukasi dan Asistensi Ramah untuk Pengaduan Konsumen Perumahan (BENAR-PKP) beberapa waktu lalu.

Saat itu, konsumen Meikarta hadir dan meminta bantuan Kementerian PKP untuk menyelesaikan permasalahan yang telah mereka hadapi bertahun-tahun, di mana unit hunian yang mereka beli belum terwujud, sedangkan mereka tetap diwajibkan membayar KPA setiap bulan dan jumlahnya cukup besar.

Langkah tegas ini, kata Maruarar, sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar Kementerian PKP bekerja untuk membantu masyarakat yang mengalami kerugian dari ulah pengembang nakal di sektor perumahan. 

Dia menegaskan, kebahagiaan rakyat sangat bergantung pada tanggung jawab pengembang, termasuk dalam proyek ambisius seperti apartemen Meikarta, karena keluhan konsumen hingga kini belum menemui titik terang.

Baca Juga: Meikarta Mulai Lakukan Serah Terima Unit Secara Bertahap

Menteri PKP menegaskan, dirinya ingin proses penyelesaian masalah Meikarta, terkait semua tuntutan konsumen dapat rampung paling lambat dalam empat bulan.

"Jangan sampai harapan masyarakat memiliki hunian tidak lagi berubah menjadi kekecewaan karena unit huniannya belum ada sampai saat ini," katanya.

Adapun kesimpulan dari pertemuan kali ini antara Kementerian PKP dengan pihak Pengembang Meikarta dan pihak konsumen adalah pengumpulan dokumen konsumen yang diserahkan kepada pihak manajemen Meikarta untuk selanjutnya dilakukan verifikasi dan validasi data.

Pertemuan serta mediasi antara pengembang Meikarta dan konsumen dipimpin oleh Direktur Pembinaan Usaha Perumahan dan Perlindungan Konsumen Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian PKP, Mulyansari. Turut hadir perwakilan dari Meikarta yakni pihak PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) serta masyarakat yang menjadi konsumen Meikarta.

Baca Juga: Meikarta Dominasi Pasokan Baru Apartemen di Kuartal III 2020

"Pertemuan kali ini kami ingin memfasilitasi mediasi terkait permasalahan, verifikasi dan validasi terkait data-data atau dokumen yang bisa diserahkan konsumen kepada pihak Meikarta. Saya harap pertemuan kali ini dapat berjalan lancar dan kami berusaha hadir untuk mendapatkan solusi terbaik terkait permasalahan ini," katanya.

Perwakilan pihak PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), Handri dalam keterangannya menyatakan ingin melakukan verifikasi data konsumen yang ada.

"Kami selaku manajemen dari Meikarta hadir dalam kesempatan ini untuk menerima dokumen dari bapak/ibu yang akan kami bawa ke manajemen untuk validasi detail dan untuk menghindari adanya kesalahan verifikasi," katanya.

Salah seorang konsumen Meikarta, Jeffry Victor dalam pertemuan ini memberikan keterangan terkait masalah yang dihadapinya selama ini.

Baca Juga: Lippo Cikarang (LPCK) Cetak Marketing Sales Rp1,055 Triliun di Kuartal III 2024

"Kami hadir pada hari ini berdasarkan info dari BENAR-PKP ingin medapatkan kepastian bahwa unit Meikarta yang kami bayar dengan cash dari 2017 agar segera kami miliki secepatnya. Besar harapan kami hari ini mendapatkan jawaban terbaik untuk unit yang segera kami miliki atau uang yang sudah kami bayarkan bisa kembali," harapnya.

Dirinya menyampaikan bahwa unit yang dibeli tipe studio 35/76 di lantai 1 dengan harga sekitar Rp286 juta dan telah dibayar cash. Tetapi saat itu dirinya dijanjikan mendapatkan unit di tower lain di tahun 2020 dengan penandatanganan kembali berkas dokumen persyaratan.

Namun sejak saat itu tidak ada progres sama sekali pembangunannya dan ketidaksesuaian untuk fasilitas bedroom, yang dijanjikan 2 bedroom menjadi 1 bedroom.

"Kami ingin dana yang telah kami bayarkan bisa kembali. Kami juga berterimakasih kepada Kementerian PKP yang telah membantu kami mendapatkan hak kami," katanya.

Redaksi@realestat.id

Simak Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terkait

Diskusi media bertema “Menyelisik Kinerja 100 Hari Kementerian PKP” yang dihelat Forum Wartawan Perumahan Rakyat (Forwapera) di Jakarta, Kamis, 27 Februari 2025. (Foto: Istimewa)
Diskusi media bertema “Menyelisik Kinerja 100 Hari Kementerian PKP” yang dihelat Forum Wartawan Perumahan Rakyat (Forwapera) di Jakarta, Kamis, 27 Februari 2025. (Foto: Istimewa)
Apartemen The Ayoma besutan PT PP Properti, Tbk. anak usaha PT PP (Persero) Tbk. (Foto: Dok. PPRO)
Apartemen The Ayoma besutan PT PP Properti, Tbk. anak usaha PT PP (Persero) Tbk. (Foto: Dok. PPRO)
Penghuni Rumah Susun Rusun Demo Tarif Air Bersih PAM Jaya Realestat.id dok
Penghuni Rumah Susun Rusun Demo Tarif Air Bersih PAM Jaya Realestat.id dok