RealEstat.id (Jakarta) – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengunjungi Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta.
Pertemuan ini dilakukan guna berkoordinasi dan membahas strategi serta memperkuat kerja sama dengan lembaga Kepolisian dalam upaya pemberantasan mafia tanah.
Nusron Wahid menegaskan, kedua belah pihak sepakat untuk tidak menoleransi keberadaan mafia tanah di Indonesia dan akan menambah hukuman.
Baca Juga: Berantas Mafia Tanah, Kementerian ATR/BPN Gandeng Kejaksaan Agung
“Kami butuh bantuan hukum dan pengamanan, terutama keamanan dalam mengeksekusi pemberantasan mafia tanah," kata Nusron seperti dikutip dari keterangan pers, Senin (11/11/2024).
Lebih lanjut dia mengatakan Kementerian ATR bekerjasama dengan pihak Kepolisian RI akan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat tentang hak atas tanah dan juga kepada investor.
Langkah ini dilakukan agar investor yang datang menjadi nyaman dan tidak terganggu dengan keberadaan ulah mafia tanah.
Baca Juga: Tips Menghindari Praktik Mafia Tanah Dari Kementerian ATR/BPN
Dikenakan Pasal Berlapis
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan untuk menekan kasus mafia tanah, pemerintah Indonesia akan menerapkan pasal berlapis.
“Untuk mafia tanah, kita zero toleransi. Yang sudah terbukti salah, akan kita kenakan pasal berlapis," ujar dia.
Tidak hanya tindak pidana umum, Menteri Nusron mengatakan pemerintah juga akan kejar sampai tindak pidana pencucian uang (TPPU), sehingga dananya bisa dikembalikan kepada negara ataupun rakyat.
Baca Juga: Jabat Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid Siap Lanjutkan Kebijakan Para Pendahulu
Pada kesempatan yang sama, Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengapresiasi langkah strategis Menteri ATR/Kepala BPN ini.
Ia menyepakati pemberian kepastian hukum kepada masyarakat dan mendukung pemberantasan mafia tanah yang dilaksanakan oleh Kementerian ATR/BPN.
“Tentunya Polri mendukung, sehingga kepastian hukum terhadap masyarakat yang selama ini bersengketa terkait dengan hak-hak tanah dapat terpenuhi," tandas Listyo Sigit Prabowo.
Simak Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News