Mengenal Apa Itu Tapera: Aturan, Manfaat, Syarat, hingga Besaran Iurannya

Apa itu Tapera merupakan singkatan dari Tabungan Perumahan Rakyat yang disebut menjadi salah satu solusi pembiayaan rumah untuk masyarakat Indonesia.

Ilustrasi Apa itu Tapera adalah singkatan dari Tabungan Perumahan Rakyat. (Sumber: Istock)
Ilustrasi Apa itu Tapera adalah singkatan dari Tabungan Perumahan Rakyat. (Sumber: Istock)

RealEstat.id (Jakarta) - Topik apa itu Tapera sedang hangat diperbincangkan dan mengundang pro-kontra di kalangan masyarakat Indonesia.

Beberapa hari lalu Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan aturan terbaru terkait simpanan Tapera.

Bagi yang belum tahu, Tapera adalah singkatan dari Tabungan Perumahan Rakyat. Dana ini disebut sebagai salah satu solusi pembiayaan rumah jangka panjang untuk masyarakat di Indonesia.

Sebelumnya, pemerintah menetapkan peserta Tapera hanya untuk PNS (Pegawai Negeri Sipil) aktif.

Baca Juga: Kementerian PUPR Dorong Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Bangun Rumah Rakyat

Akan tetapi dalam aturan terbaru ini, pemerintah juga mengharuskan karyawan swasta untuk menjadi peserta.

Untuk memahami lebih lanjut tentang apa itu Tapera untuk karyawan swasta, simak penjelasannya di bawah ini.

RealEstat.id telah merangkumnya dari berbagai sumber.

Apa Itu Tapera?

Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu.

Tujuan dari Tapera, yakni untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan yang layak.

Baca Juga: BP Tapera Besut Program Gerakan Rumah Pertama (Gema) Tapera

Dalam materi Desiminasi NSPK Pembiayaan Perumahan di Wilayah I di Provinsi Sumatera Utara Kementerian PUPR disebutkan bahwa filosofi dasar dari Tapera berdasarkan prinsip gotong royong.

Dasar hukum tentang Tapera sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Lantas, Tapera untuk gaji berapa? Bila merujuk pada Ayat 1 dan 2 Pasal 15 PP Nomor 21 Tahun 2024, besaran simpanan peserta Tapera ditetapkan adalah 3% dari gaji atau upah.

Besaran simpanan tersebut terbagi atas 0,5% ditanggung pemberi kerja dan 2,5% harus dibayarkan oleh pekerja.

Baca Juga: BP Tapera Siap Salurkan Tabungan Perumahan PNS Pensiun 1993 - 2020, Begini Mekanismenya!

Adapun manfaat Tapera bagi PNS dan peserta dari karyawan Swasta hanya dapat digunakan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

Siapa yang Menjadi Peserta Tapera?

Peserta Tabungan Perumahan Rakyat merupakan setiap Warga Negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia paling singkat 6 bulan yang telah membayar iuran.

Jadi, apa itu artinya Tapera wajib bagi setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan karyawan swasta?

Melansir dari laman resmi Tapera, peserta wajib Tabungan Perumahan Rakyat adalah setiap Pekerja dan Pekerja Mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar Upah minimum.

Baca Juga: BP Tapera Salurkan Rp12,12 Triliun Dana Rumah Tapera di Semester II 2023

Sedangkan untuk Pekerja Mandiri yang berpenghasilan di bawah Upah minimum juga dapat menjadi Peserta Tapera, sesuai Pasal 5.

Adapun Pekerja yang dimaksud meliputi calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan prajurit TNI.

Selain itu, prajurit siswa TNI, anggota Polri, pejabat negara, pekerja/buruh BUMN, pekerja/buruh BUMD, pekerja/buruh BUMS, dan pekerja lainnya yang menerima gaji atau upah juga wajib menjadi peserta Tapera.

Syarat Pembiayaan Perumahan Tapera

Seperti telah dibahas sebelumnya, Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera itu untuk apa yang menfaatnya ditujukan bagi pembiayaan pemilikan rumah.

Peserta Tapera yang memenuhi kriteria dapat menggunakan dana pemanfaatannya untuk pembiayaan perumahan, seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR Tapera); Pembangunan Rumah; dan Program Pembiayaan Perbaikan Rumah Pertama (KRR Tapera).

Baca Juga: BP Tapera Lahir Menjawab Backlog Perumahan Bagi Masyarakat

Untuk mendapatkan manfaat dari Tabungan Perumahan Rakyat harus memenuhi persyaratan (sesuai Pasal 38), sebagai berikut:

  • Mempunyai masa Kepesertaan Tapera paling singkat 12 bulan;
  • Peserta termasuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR);
  • Belum memiliki rumah;
  • Peserta menggunakannya untuk pembiayaan pemilikan rumah pertama, pembangunan rumah pertama, atau perbaikan rumah pertama.

Pengelolaan dan Besaran Iuran Tapera

Setelah mengetahui Tapera itu singkatan dari Tabungan Perumahan Rakyat, tentu kamu juga ingin tahu bagaimana pengelolaan dana tersebut.

Pengelolaan dana Tapera dilakukan oleh sebuah badan hukum bernama Badan Pengelola Tapera atau disingkat BP Tapera.

Mengutip laman resmi BP Tapera, Pengelolaan Tabungan Perumahan Rakyat mencangkup Pengerahan Dana Tapera, Pemupukan Dana Tapera, dan Pemanfaatan Dana Tapera.

Baca Juga: BP Tapera Optimistis Penyaluran Dana FLPP 2024 Bisa Tercapai

Sedangkan besaran potongan iuran atau simpanan peserta Tapera sesuai PP Nomor 21 Tahun 2024 adalah 3% dari gaji atau upah Peserta Pekerja dan Pekerja Mandiri.

Iuran untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama oleh Pemberi Kerja sebesar 0,5% dan Pekerja sebesar 2,5%.

Sementara besaran simpanan untuk Peserta Pekerja Mandiri ditanggung sendiri sebesar 3%.

Nah, itulah penjelasan mengenai apa itu Tapera, dari aturan manfaat hingga besaran iuran Tabungan Perumahan Rakyat.

Redaksi@realestat.id

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terkait

Dari kiri ke kanan: Direktur Utama BTN, Nixon LP Napitupulu; Menteri PKP, Maruarar Sirait; dan Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara dalam acara Diskusi Program 3 Juta Rumah Gotong Royong Membangun Rumah untuk Rakyat yang diselenggarakan oleh Bank BTN dan Kementerian PKP, Jumat, 29 November 2024. (Foto: Istimewa)
Dari kiri ke kanan: Direktur Utama BTN, Nixon LP Napitupulu; Menteri PKP, Maruarar Sirait; dan Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara dalam acara Diskusi Program 3 Juta Rumah Gotong Royong Membangun Rumah untuk Rakyat yang diselenggarakan oleh Bank BTN dan Kementerian PKP, Jumat, 29 November 2024. (Foto: Istimewa)
Rumah Subsidi (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
Rumah Subsidi (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
Foto: Realestat.id
Foto: Realestat.id
Fahri Hamzah, Wamen PKP (Foto: Dok. Kementerian PKP)
Fahri Hamzah, Wamen PKP (Foto: Dok. Kementerian PKP)