Mendukung Penuh, OJK Apresiasi BP Tapera yang Fasilitasi Perumahan Pekerja Mandiri

OJK mendukung BP Tapera sebagai lembaga bentukan pemerintah yang menyediakan pembiayaan perumahan dengan menyasar MBR melalui Tabungan Rumah Tapera.

Perumahan Seniman Rambut Asgar PPRG di Kabupaten Garut, Jawa Barat. (Foto: realestat.id)
Perumahan Seniman Rambut Asgar PPRG di Kabupaten Garut, Jawa Barat. (Foto: realestat.id)

RealEstat.id (Jakarta) – Implementasi program Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) yang meliputi program Tabungan Rumah Tapera mendapat dukungan penuh dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Salah satu program yang digelar adalah sosialisasi Tabungan Rumah Tapera kepada 35 Kepala Kantor Regional OJK di seluruh Indonesia, Senin (16/10/2023).

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, yang juga merupakan Anggota Komite BP Tapera, Friderica Widyasari Dewi mengapresiasi BP Tapera atas perluasan akses produk yang menyasar pekerja mandiri (sektor informal) yang unbankable.

“OJK mendukung BP Tapera sebagai lembaga bentukan pemerintah yang menyediakan pembiayaan perumahan dengan menyasar pada masyarakat khususnya yang memiliki penghasilan rendah melalui Tabungan Rumah Tapera (TRT),” tutur Friderica Widyasari Dewi.

Baca Juga: Lagi, Kolaborasi BP Tapera dan BTN Syariah Gelar Akad Massal KPR di Aceh

Sementara itu, Komisioner BP Tapera, Adi Setianto menyampaikan berdasarkan data dari BP Tapera, pekerja mandiri yang bisa memanfaatkan dana FLPP dari tahun 2022-2023 hanya sebesar 6% dari total penyaluran.

Hal ini memperlihatkan bahwa tidak mudah bagi sektor pekerja mandiri untuk mendapatkan akses pembiayaan perumahan karena masih dianggap unbankable.

“Untuk menjawab tantangan tersebut dan memperluas akses pembiayaan perumahan untuk pekerja mandiri terutama yang termasuk kategori unbankablemaka BP Tapera meluncurkan produk Tabungan Rumah Tapera melalui program FLPP,” ujarnya menjelaskan.

Tabungan Rumah Tapera (TRT) berbasis Saving Plan merupakan salah satu strategi BP Tapera dalam rangka percepatan penyaluran Rumah Tapera.

Baca Juga: Performa On Track, BP Tapera Mulai Bidik Pekerja Informal

Pekerja mandiri dalam hal ini, cukup menabung sebesar angsuran selama tiga bulan sebagai syarat untuk dapat mengakses program pembiayaan yang dimaksud. Tabungan Rumah Tapera dapat diambil setelah masa tenor cicilan lunas senilai total tabungan beserta dengan hasil pemupukannya.

Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera, Eko Ariantoro dalam sosialisasinya memaparkan bahwa produk TRT telah dilaunching pada tanggal 1 Agustus 2023 bekerja sama dengan 15 cabang BTN di Indonesia sebagai piloting project.

Adapun 15 cabang tersebut adalah Kantor Cabang (KC) Cilegon, KC Cirebon, KC, Cikarang, KC Cimahi, KC Bogor, KC Bekasi, KC Tangerang, KC Solo, KC Jember, KC Mataram, KC Kediri, KC Palembang, KC Medan, KC Banjarmasin, dan KC Makassar.

“BP Tapera akan melakukan perluasan implementasi di bank lain setelah dilaksanakannya masa piloting,” ujar Eko Ariantoro menjelaskan.

Baca Juga: BP Tapera Bantu Pekerja Sektor Informal di Jawa Barat Miliki Rumah

Friderica Widyasari Dewi menyampaikan, dari sisi aspek yang sangat mendasar seperti perumahan, untuk mendukung visi Indonesia Emas 2045, diperlukan penyediaan perumahan yang layak huni dan terjangkau serta memiliki konektivitas dan sarana prasarana yang memadai.

Namun menurut Kiki—sapaan akrabnya—terdapat tantangan seperti keterbatasan akses rumah tangga terhadap hunian layak dan terjangkau, dimana baru 60,66% rumah tangga yang menempati hunian layak dan terjangkau (Susenas BPS, 2022); konektivitas perumahan terhadap infrastruktur, mengingat adanya urban sprawl sebagai dampak preferensi masyarakat terhadap rumah tapak.

“Selain itu, penyediaan dana murah dan jangka panjang untuk membiayai pembangunan perumahan juga menjadi salah satu tantangannya,” ujarnya.

Kehadiran BP Tapera, imbuh Kiki, menjadi faktor penggerak meningkatnya pasar perumahan serta dapat melakukan upaya pengendalian harga rumah pada kelompok Masyarakat Berpenghasilan Rendah. OJK juga senantiasa mendukung perluasan akses keuangan melalui pembiayaan perumahan yang layak dan terjangkau.

Baca Juga: Bersama BP Tapera, BTN Syariah Helat Akad Massal KPR 2.300 Unit Rumah

"Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2020 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif, salah satu sasaran prioritas inklusi keuangan yaitu “Masyarakat Berpendapatan Rendah,” tegas Kiki.

Dia menjelaskan, peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui inklusi keuangan dapat dicapai dengan adanya sinergi dan kolaborasi antar seluruh pemangku kepentingan.

Oleh karena itu, Kepala atau perwakilan dari Kantor Regional/Kantor OJK yang hadir diharapkan dapat berkolaborasi dengan BP Tapera dalam meningkatkan akses pembiayaan perumahan di daerah.

Saat ini telah terbentuk 505 Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) yang terdiri dari 34 TPAKD tingkat Provinsi dan 470 TPAKD tingkat Kabupaten/Kota.

Baca Juga: BP Tapera Ungkap Tata Cara Pengelolaan Dana Tabungan Perumahan Rakyat

Kiki berharap yang hadir dapat mendistribusikan informasi kepada seluruh instansi anggota TPAKD di daerah masing-masing terkait dengan program pembiayaan berbasis tabungan yaitu Tabungan Rumah Tapera kepada Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD).

Dalam acara sosialisasi disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Program Tabungan Rumah Tapera dapat dipertimbangkan oleh seluruh anggota TPAKD menjadi program kerja TPAKD.

Dengan demikian, Program Tabungan Rumah Tapera dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian di daerah dan kesejahteraan masyarakat dan mendukung agar target inklusi keuangan sebesar 90% pada tahun 2024 dapat tercapai.

Hal ini juga sejalan dengan program tematik TPAKD tahun 2024 sesuai dengan roadmap TPAKD tahun 2020-2025 yaitu akselerasi pemanfaatan produk/layanan keuangan Industri Keuangan Non Bank (IKNB).

Redaksi@realestat.id

Simak Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terkait

Foto: Freepik.com
Foto: Freepik.com
Ilustrasi Perumahan Subsidi. (Sumber: Kementerian PUPR)
Ilustrasi Perumahan Subsidi. (Sumber: Kementerian PUPR)
Ilustrasi rumah KPR FLPP. (Sumber: BP Tapera)
Ilustrasi rumah KPR FLPP. (Sumber: BP Tapera)