Menanti Purwarupa dan Standar Konstruksi Rumah Sederhana Bersubsidi

Untuk mengantisipasi kerusakan yang berpotensi terhadap keselamatan penghuni, diperlukan desain prototipe (purwarupa) rumah sederhana bersubsidi.

Ristyan Mega Putra (Foto: dok. realestat.id)
Ristyan Mega Putra (Foto: dok. realestat.id)

RealEstat.id (Jakarta) – Saat ini kebutuhan rumah layak huni khususnya rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Indonesia sangat besar.

Jumlah penduduk di Indonesia yang semakin bertambah setiap tahunnya harus diimbangi dengan penyediaan perumahan yang terencana dan pembangunan yang masif namun tetap menjaga kelestarian lingkungan yang ada.

Pembangunan rumah tidak hanya diperlukan dari aspek rumah komersial saja, akan tetapi rumah subsidi juga tidak kalah penting mengingat masih banyak masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang membutuhkan hunian layak.

Tak hanya dari sisi kuantitas rumah yang terbangun, proses pembangunan hunian ternyata juga harus mampu mencerminkan keberagaman budaya, kondisis sosial ekonomi masyarakat serta kondisi geografis wilayah.

Baca Juga: Kementerian PUPR Segera Terbitkan Surat Edaran Purwarupa Rumah Sederhana

Adanya potensi risiko bencana alam yang dapat terjadi sewaktu-waktu mau tidak mau harus diantisipasi sejak dini agar rumah yang dihuni masyarakat nantinya tidak mengalami kerusakan atau berpotensi terhadap keselamatan penghuninya ketika bencana tersebut terjadi.

Untuk mengatasi hal tersebut tentunya diperlukan suatu desain prototipe atau purwarupa rumah sederhana. Proses penyiapan desain prototipe tersebut tentunya tidak bisa dilaksanakan oleh pemerintah sendiri, namun juga perlu melibatkan mitra kerja seperti asosiasi pengembang perumahan yang banyak berkontribusi dalam pembangunan rumah sederhana tersebut.

Para pengembang perumahan melalui asosiasi pengembang di Indonesia juga diminta untuk mengusulkan desain rumah sederhana sesuai dengan lokasi pembangunan yang mereka miliki.

Desain yang telah diusulkan kemudian dibahas dengan para praktisi dan tenaga ahli bidang arsitektural dan green housing, struktural, dan Mechanical, Electrical, and Plumbing (MEP), dan serta para instansi yang membidangi urusan bangunan gedung di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR).

Baca Juga: REI Komisariat Bekasi: Pemerintah Harus Permudah Pembelian Rumah Subsidi

Berdasarkan hasil pembahasan tersebut diharapkan dapat diperoleh desain rumah yang aplikatif terhadap kondisi lingkungan di Indonesia dan sesuai dengan persyaratan, selanjutnya dilakukan penerbitan Surat Edaran Direktur Jenderal Perumahan tentang Purwarupa Rumah Sederhana.

Tentu adanya desain prototipe atau purwarupa rumah sederhana ini nantinya dapat menjadi pilihan masyarakat dan pengembang perumahan subsidi dalam membangun rumah layak huni sesuai standar konstruksi di Indonesia sekaligus memastikan bangunan tahan gempa dan ramah lingkungan serta memudahkan pengembang dalam proses perizinan.

Pembangunan rumah yang memenuhi standar layak huni tentunya dapat dimulai dari perencanaan yang memenuhi syarat dan ketentuan, diantaranya adalah direncanakan oleh tenaga yang kompeten dengan menerapkan standar keandalan bangunan.

Bangunan gedung termasuk rumah dikatakan andal atau layak huni setidaknya memenuhi aspek keselamatan, kesehatan, kenyamaan, dan kemudahan.

Baca Juga: Peluang dan Tantangan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di 2024

Beberapa aspek Keselamatan meliputi kemampuan atau ketahanan bangunan terhadap beban muatan, bahaya kebakaran, bahaya petir dan kelistrikan, terdiri atas kualitas struktur bangunan yang kukuh, kelistrikan yang aman, dan kualitas material yang aman.

Aspek kesehatan setidaknya terpenuhi unsur pencahayaan, penghawaan, dan ketersediaan sanitasi, serta penggunaan kualitas material yang aman terhadap kesehatan.

Aspek kenyamanan dapat dipenuhi melalui kecukupan ruang gerak, kebisingan, dan getaran. Sedangkan kemudahan untuk rumah sederhana dapat dibatasi untuk kemudahan akses menuju atau antar ruang.

Pembangunan hunian juga perlu memperhatikan aspek teknis lainnya terkait lokasi, daya dukung tanah, penggunaan material dan teknis konstruksi yang aman terhadap bencana gempa, angin, kebakaran, dan lain-lain.

Baca Juga: FLPP: 'Jalan Tol' Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Dapatkan Rumah Layak Huni

Dalam upaya mewujudkan hunian yang ramah lingkungan, juga perlu diterapkan konsep green building atau green housing. Penerapan konsep ini dimaksudkan untuk menghemat penggunaan energi yang dapat dilakukan mulai dari konstruksi sampai dengan pemanfaatan atau penghunian.

Konsep green pada hunian untuk MBR selain berdampak positif terhadap lingkungan juga dilakukan dalam rangka menekan biaya pengeluaran, sehingga diharapkan masyarakat lebih sejahtera.

Di sisi lain, penetapan standar rumah sederhana ini merupakan wujud nyata serta perhatian pemerintah dalam pemenuhan hunian layak bagi masyarakat serta mewujudkan bangunan rumah yang memenuhi standar.

Proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) juga diberlakukan untuk semua jenis bangunan gedung termasuk rumah sederhana. Proses PBG tersebut dilakukan melalui Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG) yang menjadi bagian dari Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Baca Juga: Pemerintah Naikkan Harga Rumah Subsidi, Ini Besarannya di Tahun 2023 dan 2024

SIMBG dan OSS-RBA tersebut merupakan upaya penyederhanaan perizinan dasar bagi pelaku usaha dan masyarakat yang hendak melakukan pembangunan bangunan gedung termasuk hunian.

Ke depan diharapkan pemahaman penggunaan SIMBG di setiap daerah dan pemberlakukan persyaratan yang standar dapat dipahami dan diimplementasikan oleh pemerintah daerah sehingga peraturan terkait perizinan rumah sederhana menjadi lebih dipermudah.

Apalagi kenyataan di lapangan, dengan masuknya invetasi di sektor properti termasuk pembangunan kompleks perumahan sederhana bagi masyarakat membawa efek domino khususnya di sektor perekonomian serta membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat di daerah.

Semoga dengan adanya standar rumah sederhana ini, rumah subsidi tidak hanya terjangkau dari sisi harga, tapi masyarakat juga bisa menikmati hasil pembangunan perumahan yang lebih berkualitas.

Artikel ini ditulis oleh: Ristyan Mega Putra, S.Sos, M.Si
Penulis adalah Pranata Humas Ahli Muda di Direktorat Jenderal Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Redaksi@realestat.id

Simak Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terkait

Dzaky Wananda Mumtaz Kamil (Foto: Dok. Pribadi)
Dzaky Wananda Mumtaz Kamil (Foto: Dok. Pribadi)
Dzaky Wananda Mumtaz Kamil (Foto: Dok. Pribadi)
Dzaky Wananda Mumtaz Kamil (Foto: Dok. Pribadi)
Muhammad Joni (Foto: Dok. RealEstat.id)
Muhammad Joni (Foto: Dok. RealEstat.id)
Onesiforus Elihu Susanto (Foto: Dok. realestat.id)
Onesiforus Elihu Susanto (Foto: Dok. realestat.id)