Mau Dapat Bantuan KPR BP2BT, Penuhi 8 Syarat Ini!

Program KPR BP2BT membantu masyarakat mendapatkan bantuan pembiayaan perumahan dari Kementerian PUPR. Tapi ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.

Tabungan Perumahan (Foto: netclipart.com)
Tabungan Perumahan (Foto: netclipart.com)

RealEstat.id (Jakarta) – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) menyatakan, masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dapat menikmati fasilitas bantuan Kredit Pemilikan Rumah Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (KPR BP2BT), namun ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Demikian penjelasan Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Khalawi Abdul Hamid.

"BP2BT NAHP (National Affordable Housing Program) dapat dimanfaatkan oleh MBR untuk dapat memiliki hunian yang layak dan meningkatkan kualitas tempat tinggalnya," kata Khalawi Abdul Hamid selaku Ketua PMC NAHP, pada kegiatan Kick Off Meeting Pelaksanaan BP2BT Tahun 2021 NAHP yang digelar oleh Kementerian PUPR di Jakarta, Kamis (28/1/2021).

Baca Juga: Target Bantu Pembiayaan 222.876 Rumah, Ini 4 Program Kementerian PUPR di 2021

Untuk mendorong kegiatan penyaluran BP2BT NAHP Tahun 2021 ini, imbuhnya, Kementerian PUPR bersama para pengembang dan pihak perbankan akan terus mensosialisasikan adanya fasilitas pembiayaan BP2BT ini untuk dapat membantu masyarakat Indonesia, khususnya MBR dalam mendapatkan hunian yang layak dan berkualitas.

“Penyaluran BP2BT ini akan dilaksanakan melalui bank-bank nasional dan Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang bekerja sama dengan Kementerian PUPR. Kami juga meminta pengembang untuk terus membangun rumah bersubsidi untuk MBR sehingga capaian Program Sejuta Rumah bisa terealisasi dengan baik,” terangnya.

Baca Juga: Bank BTN Luncurkan Fitur Baru KPR BP2BT: Graduated Payment Mortgage

Syarat Mendapat KPR BP2BT
Untuk mendapatkan KPR BP2BT tersebut, imbuhnya, masyarakat yang dapat mengajukan aplikasinya harus memenuhi syarat sebagai berikut: (1) belum pernah memiliki rumah, (2) belum pernah mendapatkan subsidi/bantuan perumahan dari pemerintah, (3) memiliki penghasilan sesuai dengan zonasi penghasilan yang diatur oleh Kementerian PUPR dengan kisaran Rp6,5 juta untuk rumah tapak danRp 8,5 juta untuk rumah susun (penghasilan joint income bagi yang sudah menikah).

Syarat selanjutnya adalah: (4) masyarakat telah menabung di bank selama 3 bulan dengan batasan minimal saldo pada saat pengajuan sebesar Rp2 juta hingga Rp5 juta (tergantung besar penghasilan), (5) memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP-El), (6) memiliki Akta Nikah untuk pasangan suami istri, (7) memiliki Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi, serta (8) memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Baca Juga: Angka Final Program Sejuta Rumah 2020 Capai 965.217 Unit

Sebagai informasi, sejak tahun 2016 Kementerian PUPR telah bekerja sama dengan Bank Dunia memprakarsai National Affordable Housing Program (NAHP) atau Program Nasional Perumahan Terjangkau. Program NAHP merupakan upaya pemerintah untuk memfasilitasi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk dapat memiliki hunian yang layak.

Program tersebut juga penting untuk meningkatkan kualitas tempat tinggal masyarakat melalui pengembangan skema pembiayaan perumahan, memperluas akses bantuan perumahan, serta mendorong reformasi pengembangan program dan kebijakan perumahan yang layak dan terjangkau di Indonesia.

Program NAHP ini didanai melalui pinjaman luar negeri Bank Dunia sebesar USD 450 juta. Kegiatan ini telah efektif berjalan sejak 24 Januari 2018 dan akan berakhir pada 28 Februari 2022. Sedangkan target BP2BT 2021 loan agreement sebesar 65.896 atau setara Rp2,4 triliun.

Redaksi@realestat.id

Berita Terkait

Puncak HUT KPR BTN ke-48 di Mall Kota Kasablanka, Ahad, 15 Desember 2024. (Foto: Kementerian PKP)
Puncak HUT KPR BTN ke-48 di Mall Kota Kasablanka, Ahad, 15 Desember 2024. (Foto: Kementerian PKP)
Perumahan MBR. (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
Perumahan MBR. (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
MBR Sektor Informal (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
MBR Sektor Informal (Foto: Dok. Kementerian PUPR)