Lindungi Konsumen, Kementerian PUPR Kelola Pengaduan di Bidang Perumahan

Menurut Kementerian PUPR, pengaduan di sektor perumahan tidak hanya berasal dari mereka yang tinggal di rumah tapak, tetapi juga di rumah susun.

Foto: Diolah dari Freepik.com
Foto: Diolah dari Freepik.com

RealEstat.id (Tangerang) - Guna memberikan pelayanan terbaik, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) terus berupaya menjawab banyaknya pengaduan di sektor perumahan dari masyarakat. Untuk itu, Kementerian PUPR berharap kepada pemerintah daerah untuk memiliki peraturan mengenai penanganan pengaduan, mengingat banyak masyarakat dari daerah yang mengadu tentang masalah perumahan.

"Banyak masyarakat yang mengajukan pengaduan kepada kami tentang masalah perumahan. Kami siap untuk membantu masyarakat agar permasalahan yang dihadapi dapat diselesaikan dengan baik," kata M. Hidayat Direktur Rumah Umum dan Komersial Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, saat membuka kegiatan Pembahasan Pengelolaan Pengaduan Masyarakat Bidang Rumah Umum dan Komersial di Tangerang, Banten, Selasa (18/8/2020).

Baca Juga: 5 Cara Memilih Pengembang Properti yang Kredibel

Hidayat menerangkan, pengaduan masyarakat tidak hanya berasal dari mereka yang tinggal di rumah tapak saja tapi juga rumah susun. Selain itu, banyak juga pengembang yang diadukan terkait pelayanan dan peraturan yang sulit dilaksanakan oleh konsumen.

Di samping itu, ada juga pengaduan masyarakat yang mengadukan P2SRS (Perhimpunan Penghuni Rumah Susun) di rumah susun terkait masalah pengelola unit hunian, Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) dan di rumah tapak biasanya terkait pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas (PSU), listrik dan iuran sampah yang terlalu mahal.

"Ada juga konsumen yang "dikibulin" oleh oknum pengembang karena uang muka untuk pembelian rumah bayar dibawa kabur dan tidak bisa dikembalikan. Kami siap melakukan mediasi jika memang masyarakat merasa dirugikan," terangnya.

Baca Juga: Tips Mengatasi Masalah Hukum dengan Pengembang dan Cara Mengantisipasinya

Kementerian PUPR juga telah menerbitkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 11/PRT/M/2019 tentang Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Rumah yang telah diundangkan pada 18 Juli 2019 lalu. Hal ini menunjukkan keseriusan Kementerian PUPR untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada konsumen dan pelaku pembangunan.

Berdasarkan data yang dimiliki Kementerian PUPR, jumlah pengaduan masyarakat yang diterima Direktorat Rumah Umum dan Komersial Ditjen Perumahan Kementerian PUPR terkait perumahan mulai dari 2018 lalu sampai 2020 ini per tanggal 14 Agustus 2020 berjumlah sekitar 219 pengaduan. Selain masalah pengelolaan unit hunian, banyak pengaduan dari masyarakat juga terkait dengan masalah pengelolaan lingkungan hingga perjanjian pengikatan jual beli (PPJB).

Baca Juga: Mengapa Generasi Milenial Harus Tinggal di Hunian Vertikal?

"Pengaduan masyarakat di bidang perumahan masih menjadi pekerjaan rumah kita semua dan harus diselesaikan. Pemerintah tentunya harus berada di tengah-tengah dengan proaktif melakukan mediasi, melihat akar permasalahan dan meriew apa yang terjadi di lapangan. Bagi pemerintah hal utama adalah konsumennya terlindungi dan pengembang juga masih bisa melaksanakan usahanya sesuai iklim usaha dan aturan yang berlaku.

Saat ini, Kementerian juga banyak menerima pengaduan masyarakat melalui saluran pengaduan.pu.go.id. Tapi masyarakat juga bisa mengajukan aduan melalui ombudsman, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
Selain itu, Pemda ke depan juga harus memiliki peraturan yang tepat agar masyarakat di daerah juga terlindungi karena masalah perumahan menjadi salah satu hak dasar yang harus di penuhi.

Baca Juga: 4 Tips Membeli Rumah Tanpa Masalah Bagi Pembeli Pemula

Pihaknya juga telah mengklasterisasi permasalahan pengaduan masyarakat menjadi tiga. Pertama, klaster Rusun milik terkait permasalahan legalitas Rusun (HGB, SHM RS), Kelembagaan P3SRS mulai pembentukan pertama kali, IPL dan service charge, dan pengelolaan Rusun yang tidak transparan.

Klaster kedua adalah terkait PPJB yang tidak sesuai spesifikasi bangunan dan proses pembangunan yang terhambat, pembatalan perjanjian secara sepihak dan pelaku pembangunan pailit. Sedangkan klaster ketiga adalah di rumah tapak terkait penyediaan PSU dan perumahan fiktif.

"Perlu ada strategi dalam penanganan pengaduan masyarakat ini. Kami juga butuh bantuan dari berbagai pihak agar masalah pengaduan perumahan bisa di selesaikan dengan baik. Ada standar operasional prosedur (SOP) siapa melakukan apa serta bagaimana penanganannya dan melaksanakan strategi preventif, musyawarah dan mitigasi penanganan pengaduan masyarakat," harapnya.

Redaksi@realestat.id

Berita Terkait

Perumahan Subsidi di Gorontalo (Foto: Istimewa)
Perumahan Subsidi di Gorontalo (Foto: Istimewa)
Dari kiri ke kanan: Andriliwan Muhammad, Ketua Umum Appernas Jaya;  Muhammad Syawali, Ketua Umum Asprumnas; Junaidi Abdillah, Ketua Umum Apersi; dan Ari Tri Priyono, Ketua Umum Himperra saat deklarasi GASPERR, Jumat, 15 November 2024 (Foto: Realestat.id/Anto Erawan)
Dari kiri ke kanan: Andriliwan Muhammad, Ketua Umum Appernas Jaya; Muhammad Syawali, Ketua Umum Asprumnas; Junaidi Abdillah, Ketua Umum Apersi; dan Ari Tri Priyono, Ketua Umum Himperra saat deklarasi GASPERR, Jumat, 15 November 2024 (Foto: Realestat.id/Anto Erawan)
Biaya dan pajak membeli rumah.
Biaya dan pajak membeli rumah.