Lima Kiat Sukses Mendapat Kucuran Kredit Properti dari Bank

Bank memiliki kewajiban untuk menerapkan prudential banking principle dalam menyalurkan kredit sebagaimana diatur dalam Undang-undang Perbankan.

Juneidi D. Kamil, Pakar Hukum Properti (Foto: RealEstat.id)
Juneidi D. Kamil, Pakar Hukum Properti (Foto: RealEstat.id)

RealEstat.id (Jakarta) - Bank yang menyalurkan kredit properti memiliki beberapa skim kredit untuk membantu pembelian lahan dan modal kerja konstruksi serta mendukung fasilitas KPR. Untuk mendapatkan kredit dari bank perlu diketahui lima kiat khusus, terutama bagi Anda yang baru perdana mengajukan permohonan kredit bank.

Bank memiliki kewajiban untuk menerapkan prinsip kehati-hatian (prudential banking principle) dalam menyalurkan kredit sebagaimana diatur dalam Undang-undang Perbankan.

Nah, bagaimana kiat-kiat agar pengajuan kredit properti Anda di bank dapat segera disetujui?

Baca Juga: Risiko Hukum Dalam Pengucuran Kredit Properti, Apa Saja?

Kiat 1: Kuasai Informasi Penting
Sebelum mengajukan kredit bank, pemohon sebaiknya mengetahui informasi jenis kredit yang dimiliki bank serta persyaratan yang harus dipenuhi. Informasi ini dapat diperoleh melalui website bank yang memuat produk dan jasa yang dipasarkannya. Pemohon akan mendapatkan informasi lebih jauh apabila langsung berkunjung menghubungi dan bertanya kepada bagian kredit.

Informasi yang penting diketahui misalnya jenis produk kredit yang dimiliki, persyaratannya, maksimal kredit yang dapat diberikan, peruntukan kredit, besarnya suku bunga, jangka waktu kredit dan lain-lain. Informasi-informasi ini bersifat normatif sehingga memudahkan pemohon untuk memastikan persyaratan yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Sengketa Lahan dengan Sentul City, Rocky Gerung Tak Perlu Murung

Komunikasi yang berlangsung akan bermanfaat bagi pemohon guna mengetahui rambu-rambu yang harus dipatuhi perbankan dalam menyalurkan kredit serta perspektif bank dalam menganalisa kelayakan kredit.

Di samping informasi yang bersifat normatif ini, pemohon sebaiknya mencari tahu apakah lokasi yang akan dikembangkan untuk pembangunan properti layak atau tidak. Bank memiliki banyak informasi kecenderungan arah bisnis properti, lokasi yang marketable, tingkat hunian proyek perumahan yang tinggi, dan lain-lain. Bank bahkan memiliki informasi tingkat persaingan yang akan dihadapi pemohon apabila mengembangkan bisnis properti pada lokasi tertentu.

Kiat 2: Bijak Menyusun Proposal Kredit
Pemohon kredit yang telah memperoleh informasi berkaitan dengan kredit yang akan diajukan segera menyusun proposal kredit. Proposal kredit adalah permohonan kredit yang disusun oleh pemohon sendiri atau oleh konsultan yang memuat tentang besarnya kredit yang dimohonkan, peruntukan kredit itu, serta lokasi proyek bisnis properti yang akan dikembangkan. Di dalam proposal turut dilampiri dokumen-dokumen persyaratan yang diperlukan bank sebagai bahan pertimbangan.

Pemohon kredit baik perorangan maupun badan usaha jangan sampai terdapat memiliki catatan kredit bermasalah di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bank akan menolak permohonan kredit itu apabila pemohon memiliki catatan sedang memiliki kredit bermasalah.

Baca Juga: Tiga Tips Sukses Kolaborasi Dalam Bisnis Properti

Pemohon dan pasangannya tidak boleh memiliki catatan kredit bermasalah. Dalam hal pemohon dalam bentuk Perseroan Terbatas maka Direksi, Komisaris dan Pemegang Saham juga tidak boleh memiliki catatan kredit bermasalah

Permohonan kredit disusun secara lengkap berdasarkan checklist persyaratan yang dimintakan bank. Dalam checklist permohonan itu terdapat persyaratan legalitas dan usaha pemohon, legalitas proyek, aspek teknis, keuangan, data jaminan. Kelengkapan persyaratan ada yang harus dipenuhi saat awal permohonan dan ada juga yang dapat disusulkan untuk dipenuhi setelah keputusan kredit.

Pemohon kredit memerlukan waktu yang relatif lama untuk memenuhi persyaratan data laporan keuangan audited dan data penilaian jaminan dari Penilai Independen. Kantor Akuntan Publik serta Penilai Independen yang digunakan sebaiknya yang sudah memiliki kerjasama dengan bank.

Kiat 3: Pahami Cara Mengajukan Permohonan
Berkas proposal yang sudah disiapkan pemohon dapat langsung diajukan kepada bank yang ditandatangani oleh pihak yang berwenang. Pemohon yang merupakan badan hukum dalam bentuk perseroan terbatas misalnya harus ditandatangani oleh Direktur yang berwenang bertindak mewakili bank sesuai ketentuan anggaran dasar perseroan. Sedangkan pemohon yang merupakan perorangan dapat langsung ditandatangani olehnya sendiri.

Pemohon yang sudah berpengalaman dalam bisnis properti akan memperoleh crediet point dalam penilaian bank. Pemohon bisa jadi sebelumnya adalah pengembang yang sudah pernah mendapatkan kerjasama KPR, sebagai kontraktor atau sebagai marketing manager dari perusahaan properti. Dalam sebuah perseroan terbatas, maka Direkturnya harus sudah berpengalaman dalam bisnis properti.

Baca Juga: Qanun Aceh Bikin Pembiayaan Properti Syariah Kian Merekah

Di dalam berkas proposal yang disampaikan kepada bank harus dicantumkan person in charge (PIC) yang dapat dihubungi bank saat meminta informasi terkait permohonan itu. Pemohon sedapat mungkin memberikan umpan balik (feed back) yang cepat kepada bank untuk melengkapinya. Permohonan disampaikan bank dapat secara langsung atau melalui kurir pengiriman. Pemohon sedapat mungkin mendapatkan bukti tanda terima berkas permohonan yang disampaikan bank.

Kiat 4: Meyakinkan dalam Pembahasan
Pemohon sebaiknya berinisiatif untuk menjelaskan proyek properti yang akan dibangun dan dipasarkan kepada bank. Untuk lebih meyakinkan bank, lebih baik disiapkan bahan presentasi yang lengkap sebagai alat untuk menjelaskan dan meyakinkan bank. Sebelum mempresentasikan permohonan kredit yang diajukan, pemohon sebaiknya memastikan kelengkapan bahan presentasi serta peralatan yang diperlukan dalam penyajian.

Substansi penting yang disampaikan adalah informasi lebih jauh dari pemohon yang mengajukan kredit, rencana proyek bisnis properti, rencana anggaran biaya, harga jual, potensi konsumen, informasi pesaing, cash flow dan legalitas proyek serta jaminan yang akan diberikan kepada bank. Materi ini sebaiknya disajikan dalam waktu yang relatif singkat dan lebih memberikan kesempatan pembahasan dalam bentuk tanya jawab.

Baca Juga: Cara Cerdas Membeli Cessie Proyek Properti

Penyajian dalam presentasi dapat langsung disampaikan oleh pemilik proyek, direktur perusahaan atau konsultan yang ditunjuk pemohon. Meskipun penyajian dilakukan oleh Konsultan, pemilik proyek atau direktur perusahaan sebaiknya mampu memberikan penjelasan lebih jauh. Penyajian dari pemilik proyek memiliki nilai lebih di mata bank karena owner secara concern of details mengetahui perencanaan proyek yang akan dilakukannya.

Pembahasan yang dilakukan akan memberikan gambaran apakah permohonan kredit Anda disetujui atau ditolak. Dalam pembahasan itu juga akan terdapat skema pembiayaan yang dapat disalurkan bank serta persyaratan-persyaratan yang akan dimintakan. Anda harus dapat meyakinkan bank jangan sampai terdapat persyaratan-persyaratan nantinya yang tidak dapat dipenuhi.    

Kiat 5: Segera Lengkapi Persyaratan
Keputusan bank atas permohonan kredit menjadi relatif lama apabila persyaratan yang dimintakan belum dipenuhi pemohon. Pemohon sebaiknya memastikan kembali kelengkapan persyaratan permohonan kreditnya kepada bank. Pemberian keputusan bank juga akan menjadi relatif lama apabila kewenangan pemberian keputusan itu diberikan oleh level yang lebih tinggi.

Bank sesungguhnya memiliki batasan jangka waktu pemberian keputusan kredit sejak data diterima secara lengkap yang dikenal. Bank sangat memperhatikan service level agreement (SLA) dalam hal penyaluran produk dan jasanya termasuk penyaluran kredit. Bank sesungguhnya berkepentingan untuk memproses kredit secara cepat agar segera produktif menghasilkan pendapatan serta memiliki keunggulan bersaing dengan bank yang lain.  

Baca Juga: Meraup Untung dari Take Over Proyek Properti Macet

Keputusan persetujuan kredit yang diberikan bank disertai dengan beberapa kewajiban pemohon untuk dipenuhi. Pemohon sebaiknya segera melengkapi persyaratan permohonan sebelum perjanjian kredit ditandatangani. Dalam keputusan persetujuan kredit terdapat jangka waktu tertentu sebagai batas akhir pemohon melengkapi persyaratannya.

Bagi Anda pelaku usaha bisnis properti yang bermaksud mengajukan kredit di bank, semoga semoga lima kiat itu dapat membantu keberhasilan. Aman dan bijaklah Anda dalam menjalankan bisnis properti. Semoga artikel ini bermanfaat.

Juneidi D. Kamil, SH, ME, CRA adalah Praktisi Hukum Properti dan Perbankan. Artikel ini adalah pendapat pribadi penulis. Untuk berkorespondensi, dapat disampaikan melalui email: kamiljuneidi@gmail.com.

Berita Terkait

Fahri Hamzah, Wamen PKP (Foto: Dok. Kementerian PKP)
Fahri Hamzah, Wamen PKP (Foto: Dok. Kementerian PKP)
Ilustrasi mengurus HGB ke SHM, (Sumber: Shutterstock)
Ilustrasi mengurus HGB ke SHM, (Sumber: Shutterstock)
Ilustrasi-perhitungan-Pajak-Penjualan-Apartemen-Second-Bagi-Pembeli-dan-Penjual. (Sumber: Istock)
Ilustrasi-perhitungan-Pajak-Penjualan-Apartemen-Second-Bagi-Pembeli-dan-Penjual. (Sumber: Istock)