RealEstat.id (Jakarta) – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) menyelesaikan Peraturan Menteri PUPR Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus dan telah diundangkan pada 14 Juni 2022.
Peraturan Menteri (Permen) PUPR tersebut juga merupakan simplifikasi dan optimalisasi pengaturan terhadap peraturan bantuan perumahan yang terdiri atas sejumlah peraturan.
“Kami telah menetapkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus untuk menyederhanakan proses penyaluran bantuan perumahan bagi masyarakat,” terang Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Selasa (5/7/2022).
Baca Juga: Kementerian PUPR Targetkan 'Zero Backlog' Perumahan, Apa Strateginya?
Dia menerangkan, sesuai arah kebijakan yang ada di Kementerian PUPR, Direktorat Jenderal Perumahan terus berupaya untuk menyediakan bantuan rumah layak huni serta prasarana, sarana, dan utilitas umum yang serasi, teratur, terencana dan berkelanjutan bagi masyarakat.
Menurut Iwan Suprijanto, setidaknya ada empat hal kebaruan yang diatur dalam Permen PUPR Nomor 7 Tahun 2022 ini: pertama, terkait dengan kolaborasi. Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus dapat dilakukan kolaborasi program dan/atau kegiatan dengan unit kerja, unit organisasi dan/atau kementerian/lembaga, yang terkait dalam bantuan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman.
Kedua, penerapan simplifikasi dan deregulasi kebijakan ini menggunakan teknik sama dengan Undang-Undang Omnibus Law dimana menyatukan lima subtansi peraturan Menteri PUPR menjadi satu Peraturan Menteri PUPR.
Baca Juga: Ditjen Perumahan Usulkan Pagu Indikatif Rp5,938 Triliun di 2023
Ketiga, peran pemerintah daerah lebih ditingkatkan. Dalam melaksanakan pembangunan perumahan pemerintah pusat dapat melibatkan peran pemerintah daerah seperti dalam hal pendataan, penyusunan program, pemberian bantuan pembangunan perumahan dan penyediaan perumahan serta pemeliharaan dan perbaikan hunian.
Keempat, adanya penggunaan sistem pemerintah berbasis elektronik dimana seluruh usulan permohonan bantuan pembangunan perumahan dan penyediaan rumah khusus dilaksanakan melalui Sistem Informasi Bantuan Perumahan dengan mengakses Situs Sibaru dan mendapatkan informasi mengenai berbagai program perumahan dengan mengklik laman resmi Direktorat Jenderal Perumahan.
“Peraturan Menteri ini dibuat untuk mewujudkan rumah layak huni serta pemenuhan tempat tinggal, yang didukung dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum yang serasi, teratur, terencana, dan berkelanjutan. Kami ingin mempermudah pengajuan bantuan perumahan sekaligus mensukseskan Program Sejuta Rumah di Indonesia,” tandasnya.
Baca Juga: Penyertaan Modal Negara (PMN) Non Tunai Bagi Perumnas Sangat Diperlukan
Adanya penetapan Peraturan Menteri yang baru tersebut sekaligus mencabut empat peraturan bidang perumahan yang ada sebelumnya. Sejumlah peraturan yang dicabut: pertama, Peraturan Menteri PUPR Nomor 38/PRT/M/2015 tentang Bantuan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Untuk Perumahan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 03/PRT/M/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri PUPR Nomor 38/PRT/M/2015 tentang Bantuan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Umum Untuk Perumahan Umum.
Kedua, Peraturan Menteri PUPR Nomor 20/PRT/M/2017 tentang Penyediaan Rumah Khusus serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 07/PRT/M/2018 tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya.
Ketiga, Peraturan Menteri PUPR Nomor 01/PRT/M/2018 tentang Bantuan Pembangunan dan Pengelolaan Rumah Susun sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 19/PRT/M/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri PUPR Nomor 01/PRT/M/2018 tentang Bantuan Pembangunan dan Pengelolaan Rumah Susun.
Baca Juga: Pemerintah Berupaya Agar Pengembang Tertarik Bangun Rusun Subsidi di Perkotaan
Keempat, Peraturan Menteri PUPR Nomor 01/PRT/M/2019 tentang Tata Cara Pengajuan Usulan Pembangunan dan Pengelolaan Rusun Khusus Perguruan Tinggi dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Berasrama.
“Ruang lingkup pengaturan dalam Permen ini meliputi bantuan PSU, rumah susun dan pengelolaannya, bantuan rumah swadaya dan penyediaan rumah khusus. Kami harap dengan Permen ini bisa memacu pemangku kepentingan perumahan untuk menyediakan hunian layak bagi masyarakat,” pungkas Iwan.