RealEstat.id (Gorontalo) – Meningkatkan penyediaan rumah layak huni, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) kembali membesut Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Provinsi Gorontalo. Di 2021 ini, Kementerian PUPR setidaknya mengalokasikan anggaran Rp25,2 miliar untuk merenovasi sebanyak 1.260 rumah tidak layak huni (RTLH).
"Pada tahun 2021 ini target alokasi Program BSPS di Provinsi Gorontalo sebanyak 1.260 rumah tidak layak huni," ungkap Kepala Satker Penyediaan Perumahan Provinsi Gorontalo Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sulawesi I Ditjen Perumahan Kementerian PUPR, Alwi Mahdali di Gorontalo, Ahad (25/4/2021).
Baca Juga: Dicat Mural Warna-warni, Rumah BSPS di Gorontalo Viral dan Jadi Objek Wisata
Alwi menjelaskan, program BSPS—atau lebih dikenal dengan nama Program Bedah Rumah—pada dasarnya merupakan stimulan dari pemerintah agar masyarakat bisa membangun rumahnya yang tidak layak huni menjadi lebih layak huni secara berswadaya dan berkelompok. Untuk itu, Kementerian PUPR juga menunjuk Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) untuk mendampingi masyarakat dalam membangun rumahnya.
"Total bantuan BSPS sebesar Rp20 juta untuk setiap penerima bantuan yang dialokasikan pada pembelian bahan bangunan sebesar Rp17,5 juta dan pembayaran upah tukang sebesar Rp2,5 juta," terang Alwi Mahdali.
Sebagai informasi, sebanyak 1.260 unit rumah penerima Program BSPS di Provinsi Gorontalo tersebar di sejumlah Kabupaten/Kota. Untuk alokasi di Kabupaten Gorontalo sebanyak 750 unit, Kabupaten Gorontalo Utara sebanyak 250 unit, sedangkan sisanya sedang menunggu hasil monitoring di lapangan guna mengecek kesiapan calon penerima bantuan.
Baca Juga: Bank Mandiri Salurkan Dana Program BSPS di Gorontalo
Selain itu, Alwi menambahkan bahwa untuk rencana pemenuhan rumah layak huni ke depan, Direktorat Jenderal Perumahan melalu Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan telah melakukan pendampingan pembentukan Kelompok Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman (Pokja PKP) dan pembuatan dokumen RP3KP (rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman), sehingga arah pengembangan kawasan permukiman ke depannya lebih terarah dan tepat sasaran.
"Kami berharap penerima bantuan Program BSPS bisa memanfaatkan bantuan ini untuk bisa mewujudkan keinginan masyarakat untuk memiliki rumah yang nyaman dan layak huni," harapnya.