Komitmen Bank BTN Tuntaskan Sertifikat Bermasalah, Begini Caranya!

Bank BTN serius menangani pengaduan nasabah terkait keterlambatan penyerahan sertifikat dengan membentuk Tim Task Force Penyelesaian Sertifikat.

Nixon LP Napitupulu, Direktur Utama Bank BTN menyerahkan sertifikat kepada nasabah (Foto: istimewa)
Nixon LP Napitupulu, Direktur Utama Bank BTN menyerahkan sertifikat kepada nasabah (Foto: istimewa)

RealEstat.id (Bandung) – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (Bank BTN) berkomitmen menyelesaikan sertifikat bermasalah yang dialami para nasabahnya. Hal ini dibuktikan dengan menyerahkan sertifikat kepada perwakilan nasabah perumahan Abdi Negara di Kabupaten Bandung.

Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, Nixon LP Napitupulu mengatakan, perseroan berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada para nasabah dan debitur.

Karena itu, imbuhnya, bila ada pengaduan dari nasabah atau debitur mengenai layanan Bank BTN, seperti penyelesaian sertifikat bermasalah, pihaknya akan segera menindaklanjuti dengan cepat.

Baca Juga: Gandeng Alibaba Cloud, Bank BTN Perbarui Sistem Mobile Banking

“Penyerahan sertifikat hari ini kepada konsumen KPR BTN di Perumahan Abdi Negara, Kabupaten Bandung merupakan bentuk komitmen Bank BTN dalam memberikan pelayanan terbaik kepada debitur Bank BTN,” kata Nixon LP Napitupulu di Kota Bandung, Rabu (31/5/2023).

Dia mengatakan, sebenarnya tanggung jawab penerbitan sertifikat ada pada developer/pengembang. Namun, karena komitmen Bank BTN dalam memberikan pelayanan terbaik kepada nasabah, emiten dengan kode saham BBTN ini secara maksimal dan aktif terlibat dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Hal yang perlu diketahui dan dimengerti nasabah atau debitur adalah bahwa penerbitan sertifikat merupakan tanggung jawab dari developer. Bank BTN ikut menjembatani agar sertifikat bisa cepat didapat oleh nasabah," tutur Nixon.

Baca Juga: Bidik Laba Bersih Rp3,3 Triliun di 2023, Ini 3 Strategi Bank BTN

Namun, Dirut Bank BTN ini mengakui bahwa ada beberapa developer yang bermasalah, sehingga di lapangan ada sertifikat yang seharusnya telah selesai, tetapi belum bisa diselesaikan ketika cicilan KPR sudah lunas.

Lebih lanjut Nixon mengatakan, Bank BTN serius menangani pengaduan nasabah terkait keterlambatan penyerahan sertifikat dengan membentuk Tim Task Force Penyelesaian Sertifikat.

Tim khusus yang berada di bawah Credit Operation Division (COD) tersebut bertugas melakukan profiling sebagai upaya percepatan penyelesaian sertifikat, serta melakukan freeze kepada Notaris/PPAT yang tidak perform.

Baca Juga: Nixon LP Napitupulu Resmi Jadi Direktur Utama, Ini Susunan Manajemen Bank BTN Hasil RUPST

"Pembentukan tim ini menjadi bukti keseriusan Bank BTN dalam merespon adanya segelintir pengaduan nasabah yang mengalami keterlambatan penyerahan sertifikat setelah KPR-nya lunas," ucap Nixon.

Selain membentuk Tim Task Force, ungkapnya, Bank BTN juga telah melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait percepatan penyelesaian sertifikat dengan pihak Kementerian ATR/BPN.

"PKS antara Bank BTN dengan Kementerian ATR/BPN tersebut, selanjutnya diikuti dengan penandatangan dengan Kanwil BPN dan 206 Kantor Pertanahan, pembentukan Pokja antara BTN, notaris, dan Kantor Pertanahan serta membuat program one day service (ODS) terkait penerbitan sertifikat," paparnya.

Hingga akhir April 2023, tutur Nixon, Bank BTN telah banyak menyelesaikan sertifikat nasabah yang melakukan pengaduan ke ORI.

Baca Juga: Gandeng REI, Bank BTN Dorong Pertumbuhan Ekonomi Melalui Pembiayaan Properti

Atas upaya Bank BTN ini, anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika memberikan apresiasi kepada Bank BTN yang telah secara serius menyelesaikan masalah nasabah terkait sertifikat tersebut.

“Ombudsman sangat mengapresiasi upaya perbaikan layanan yang dilakukan oleh Bank BTN, yang selama ini menjadi satu-satunya bank yang paling fokus terhadap persoalan perumahan di Indonesia,” kata Yeka Hendra Fatika.

Dia juga mengapresiasi divisi Customer Care Division (CCD) sebagai bentuk komitmen Bank BTN untuk melayani pengaduan nasabah agar bisa cepat diselesaikan.

Baca Juga: Resmi Diluncurkan, Ini Sejumlah Keunggulan 'SuperApp BTN Mobile'

Dengan bisa menyelesaikan pengaduan nasabah diharapkan masyarakat tidak melakukan pengaduan ke lembaga negara seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, dan Ombudsman RI.

Menurut Yeka, pemenuhan rumah merupakan hak dasar bagi warga negara. Hal ini merupakan isu strategis apalagi Program Satu Juta Rumah masuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

Ombudsman menilai Bank BTN memiliki peran yang sangat strategis dalam membantu pemerintah meningkatan pertumbuhan ekonomi melalui sektor perumahan.

Redaksi@realestat.id

Simak Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terkait

Perumahan Royal Tajur, Bogor. (Foto: Istimewa)
Perumahan Royal Tajur, Bogor. (Foto: Istimewa)
Indradjati Sidi, Komisaris Thamrin Nine (kiri) dan Iwan Wijaya, Direktur Operasional Thamrin Nine di sela ajang FIABCI Indonesia - REI Excellence Award 2024. (Foto: Istimewa)
Indradjati Sidi, Komisaris Thamrin Nine (kiri) dan Iwan Wijaya, Direktur Operasional Thamrin Nine di sela ajang FIABCI Indonesia - REI Excellence Award 2024. (Foto: Istimewa)
Dari kiri ke kanan: Henry Napitupulu, Direktur Planning & Design Paramount Land; Muhammad Nawawi, Presiden Direktur Paramount Land; Santi Meilawati, Direktur Paramount Land; dan Chrissandy Dave Winata, Direktur Sales & Marketing Paramount Land berpose di ajang PropertyGuru Asia Property Awards 2024. (Foto: Istimewa)
Dari kiri ke kanan: Henry Napitupulu, Direktur Planning & Design Paramount Land; Muhammad Nawawi, Presiden Direktur Paramount Land; Santi Meilawati, Direktur Paramount Land; dan Chrissandy Dave Winata, Direktur Sales & Marketing Paramount Land berpose di ajang PropertyGuru Asia Property Awards 2024. (Foto: Istimewa)