Klinik Rumah Swadaya: Cara Mudah dan Murah Bangun Rumah Sederhana

Program Klinik Rumah Swadaya (KRS) dapat dimanfaatkan oleh masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tanpa dipungut biaya sepeser pun alias gratis.

Ristyan Mega Putra (Foto: dok. realestat.id)
Ristyan Mega Putra (Foto: dok. realestat.id)

RealEstat.id (Jakarta) – Membangun rumah bagi kebanyakan masyarakat tentu tidak semudah membalikkan telapak tangan. Banyak hal yang harus diperhatikan, mulai dari ketersediaan anggaran pembangunan, pembuatan desain bangunan, serta pemilihan bahan material bangunan.

Bagi masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi, tentu hal ini tidak akan menjadi masalah yang berarti. Pasalnya, mereka dapat membeli bahan bangunan terbaik dan mendesain rumah sesuai dengan keinginan.

Rumah merupakan 'istana kecil' yang ingin dibangun oleh setiap orang. Setiap orang pasti ingin membangun dengan menggunakan bahan material yang terbaik serta desain bangunan yang diinginkan.

Baca Juga: Klinik Rumah Swadaya (KRS): Solusi Renovasi Rumah Bagi MBR

Bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), adanya keterbatasan yang dihadapi mulai dari ekonomi serta pengetahuan yang minim terkait konstruksi bangunan membuat banyak orang harus merelakan keinginannya untuk membangun rumah.

Mereka lebih memilih membangun rumah seadanya tanpa perencanaan yang matang, sehingga rumah yang dibangun terkadang menjadi tidak layak huni dan tidak memenuhi syarat rumah sehat.

Sebenarnya tidak semua orang yang berpenghasilan rendah tidak memiliki modal untuk membangun rumah. Terkadang mereka telah memiliki aset dasar yakni berupa tanah.

Tanah tersebut bisa berasal dari peninggalan atau warisan orang tua maupun sudah membeli sebidang tanah dari hasil tabungan.

Baca Juga: Lewat 'Klinik Rumah Swadaya', Anda Bisa Konsultasi Soal Rumah Secara Gratis

Namun lagi-lagi, keterbatasan anggaran yang ada membuat mereka harus menunda untuk membangun rumah, karena lebih digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok lainnya maupun untuk biaya pendidikan anak-anak.

Guna mengatasi berbagai permasalahan tersebut, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memiliki terobosan guna membantu masyarakat berpenghasilan rendah dalam proses pembangunan rumah yakni melalui Program Klinik Rumah Swadaya (KRS).

Program Klinik Rumah Swadaya ini pun dapat dimanfaatkan oleh masyarakat tanpa dipungut biaya sepeser pun atau gratis.

Lalu apa yang dimaksud dengan Klinik Rumah Swadaya ini? Klinik Rumah Swadaya (KRS) pada dasarnya merupakan salah satu layanan informasi dan bantuan teknis kepada masyarakat secara individu atau kelompok untuk meningkatkan keswadayaan masyarakat dalam pemenuhan rumah layak huni.

Baca Juga: Kementerian PUPR Evaluasi Layanan Klinik Rumah Swadaya

Dalam hal ini pemerintah siap memberikan konsultasi gratis kepada masyarakat yang ingin membangun rumah mulai dari perencanaan desain dan pengawasan pembangunan rumah masyarakat.

Untuk mengakses layanan KRS ini masyarakat dapat mendaftar sebagai pengguna layanan melalui laman website www.krs.perumahan.pu.go.id.

Selain itu, masyarakat juga bisa mengunjungi layanan publik Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR yang ada di setiap Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (Balai P2P) yang tersebar di 19 provinsi di Indonesia.

Informasi lokasi pelayanan KRS di Balai P2P bisa dicari di laman www.perumahan.pu.go.id atau dapat menghubungi nomor kontak Whatsapp (WA) Center Direktorat Jenderal Perumahan di nomor 085975062727.

Baca Juga: Menanti Purwarupa dan Standar Konstruksi Rumah Sederhana Bersubsidi

Tujuan utama yang ingin dicapai pemerintah melalui Klinik Rumah Swadaya (KRS) ini adalah untuk memberikan bantuan teknis kepada masyarakat, serta layanan informasi rumah layak huni, sekaligus mendorong keswadayaan masyarakat dalam pemenuhan rumah layak huni.

Klinik Rumah Swadaya (KRS) melayani masyarakat yang ingin membangun atau memperbaiki rumah sederhana, masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) maupun masyarakat yang ingin membangun memperbaiki bangunan rumah sederhana.

Ada sejumlah ruang lingkup layanan Klinik Rumah Swadaya (KRS) ini, pertama, perencanaan rumah terkait desain, penyusunan rencana anggaran biaya pembangunan, proses perizinan bangunan gedung (PBG) atau perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun bangunan baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan yang ada.

Kedua, perencanaan pembangunan rumah, misalnya pelaksanaan kontruksi bangunan, pemilihan material, dan penentuan tukang.

Baca Juga: Merdeka Dari Rumah Tidak Layak Huni

Ketiga, pemanfaatan rumah terkait dengan pemeliharaan, perawatan pengembangan, dan renovasi rumah.

Tentu saja biaya yang harus dikeluarkan bagi masyarakat apabila menggunakan jasa konsultan untuk membangun rumah tentu cukup besar.

Jadi Klinik Rumah Swadaya (KRS) ini bisa menjadi pilihan tepat bagi keluarga baru di Indonesia maupun masyarakat yang ingin memiliki rumah layak huni.

Ini merupakan salah satu bentuk kehadiran dan wujud nyata bahwa pemerintah hadir untuk membantu mewujudkan hunian layak bagi MBR.

Artikel ini ditulis oleh: Ristyan Mega Putra, S.Sos, M.Si
Penulis adalah Pranata Humas Ahli Muda di Direktorat Jenderal Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Redaksi@realestat.id

Simak Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terkait

Dzaky Wananda Mumtaz Kamil (Foto: Dok. Pribadi)
Dzaky Wananda Mumtaz Kamil (Foto: Dok. Pribadi)
Dzaky Wananda Mumtaz Kamil (Foto: Dok. Pribadi)
Dzaky Wananda Mumtaz Kamil (Foto: Dok. Pribadi)
Dzaky Wananda Mumtaz Kamil (Foto: Dok. Pribadi)
Dzaky Wananda Mumtaz Kamil (Foto: Dok. Pribadi)
Muhammad Joni (Foto: Dok. RealEstat.id)
Muhammad Joni (Foto: Dok. RealEstat.id)