Kementerian PUPR Susun Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) Bidang Perumahan

Penyusunan RKBMN bidang perumahan dinilai perlu guna mewujudkan sistem perencanaan dan belanja sesuai dana APBN, sehingga lebih optimal dalam penggunaannya.

Perumahan Subsidi (Foto: Kementerian PUPR)
Perumahan Subsidi (Foto: Kementerian PUPR)

RealEstat.id (Yogyakarta) – Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) tengah menyusun Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) bidang perumahan.

Penyusunan RKBMN bidang perumahan tersebut dinilai perlu guna mewujudkan sistem perencanaan dan belanja sesuai dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sehingga bisa lebih optimal dalam penggunaannya.

“Kementerian PUPR siap mewujudkan sistem penganggaran dan belanja APBN bidang perumahan yang lebih andal, salah satunya adalah dengan menyusun Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) ini,” jelas Sekretaris Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, M. Hidayat, saat membuka Rapat Penyusunan RKBMN Direktorat Jenderal Perumahan Tahun Anggaran 2024 di Yogyakarta, Senin (6/6/2022).

Baca Juga: Renovasi Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Telan Anggaran Rp1,13 Triliun

Rapat Penyusunan RKBMN Direktorat Jenderal Perumahan Tahun Anggaran 2024 diselenggarakan selama tiga hari, mulai Senin hingga Rabu (6 - 8 Juni 2022). Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan dari 19 Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan 60 Satuan Kerja Penyediaan Perumahan.

Hadir pula Kepala Bagian keuangan, Pengelolaan BMN dan Barang Persediaan Bencana Setditjen Perumahan, Sumadiyono, serta Sub Koordinator RKBMN dan Pengembangan Sistem Tingkat Kementerian PUPR, Olivia Damarani.

Hidayat menerangkan, rapat kerja penyusunan RKBMN bidang perumahan merupakan upaya aktif Direktorat Jenderal Perumahan untuk mengelola APBN dengan sistem belanja yang lebih terukur, baik dalam hal pengadaan BMN, maupun pemeliharaannya.

Baca Juga: Kabar Gembira! Pegawai Honorer Sekarang Bisa Dapat Rumah Subsidi

Selain itu, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 juga diatur bahwa perencanaan kebutuhan BMN meliputi perencanaan pengadaan, pemeliharaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, dan penghapusan BMN, yang disusun dengan memperhatikan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi K/L serta ketersediaan BMN yang ada.

“Kita punya kewajiban yang semakin besar untuk memperbaiki sistem perencanaan, pembelanjaan APBN, serta pemeliharaan aset milik negara untuk meningkatkan kredibilitas Ditjen Perumahan sebagai bagian dari lembaga publik,” imbuh Hidayat.

Sementara itu, Sub Koordinator RKBMN dan Pengembangan Sistem Tingkat Kementerian PUPR, Olivia Damarani menyampaikan bahwa penyusunan RKBMN dibuat untuk dua tahun anggaran berikutnya. Hal ini dilakukan karena RKBMN ini dilakukan secara berjenjang dan digunakan untuk penyusunan Rencana Kebutuhan Anggaran K/L.

"Oleh karena itu, harus ada sinergi untuk membahas RKBMN dengan penyusunan anggaran di tiap Balai," kata Olivia.

Baca Juga: Gandeng 60 Pengembang, Indonesia Properti Expo (IPEX) 2022 Kembali Digelar di JCC

Dia menambahkan, pokok-pokok perencanaan kebutuhan BMN perlu mempertimbangkan beberapa hal antara lain, dasar hukum yang digunakan, ketentuan pelaksanaan, integrasi sistem pengelolaan aset dan sistem penganggaran, kewenangan dan tanggung jawab, prinsip umum penyusunan RKBMN, dokumen kelengkapan, dan batas waktu penyampaian RKBMN.

Pengguna barang yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian RKBMN juga tidak dapat mengusulkan penyediaan anggaran untuk kebutuhan baru (new initiative) dan penyediaan anggaran angka dasar (baseline) dalam rangka rencana pengadaan dan/atau rencana pemeliharaan BMN dalam rencana kerja K/L bersangkutan.

“Dalam menyusun RKBMN pengadaan dan pemeliharaan, Kementerian/ Lembaga agar mempertimbangkan rencana pemindahtanganan, pemanfaatan, dan penghapusan BMN. Perencanaan aset tidak dapat dipisahkan antara tahap siklus hidup aset yang satu dengan lainnya,” katanya.

Redaksi@realestat.id

Berita Terkait

Ilustrasi rumah layak huni untuk kalangan masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR. (Sumber: BP Tapera)
Ilustrasi rumah layak huni untuk kalangan masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR. (Sumber: BP Tapera)
Kawasan kumuh (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
Kawasan kumuh (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
Ilustrasi perumahan menengah bawah. (Sumber: BP Tapera)
Ilustrasi perumahan menengah bawah. (Sumber: BP Tapera)