RealEstat.id (Bekasi) – Direktorat Jenderal Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) siap melaksanakan kepatuhan intern serta manajemen risiko dalam pelaksanaan pembangunan di sektor perumahan.
Hal itu dilaksanakan dengan mendorong sosialisasi kepada seluruh unit kerja agar mampu memahami bentuk kepatuhan intern dalam organisasi seperti pengendalian gratifikasi dan pelaporan whistleblowing system (WBS) serta menyusun komitmen risiko, melakukan analisis, serta menyusun tindak pengendalian yang komprehensif terkait pencapaian tujuan strategis dari Direktorat Jenderal Perumahan.
"Dalam pelaksanaan pembangunan perumahan untuk masyarakat juga memerlukan keseriusan dari kita bersama dalam mewujudkan penerapan kepatuhan intern dan manajemen risiko di lingkungan Ditjen Perumahan Kementerian PUPR agar dapat berjalan dengan baik," ujar Direktur Kepatuhan Intern Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Firsta Ismet.
Baca Juga: Kementerian PUPR Bangun Tiga Rusun di Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua Barat Daya
Dia menerangkan, berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13/PRT/M/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Pasal 463 disebutkan bahwa Direktorat Kepatuhan Intern Direktorat Jenderal Perumahan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis kerangka kerja, pembinaan, pengendalian, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kepatuhan intern dan manajemen risiko di Direktorat Jenderal Perumahan.
"Guna melaksanakan tugas dan fungsi tersebut, maka Direktorat Kepatuhan Intern akan melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Pembinaan Teknis Kepatuhan Intern dan Menajemen Risiko TA. 2024 di lingkungan Direktorat Jenderal Perumahan," kata Firsta Ismet saat membuka kegiatan Sosialisasi dan Pembinaan Teknis Kepatuhan Intern dan Manajemen Risiko Tahun Anggaran 2024 di Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (6/3/2024) lalu.
Menurutnya, dalam melaksanakan sosialisasi dan pembinaan teknis ini Kementerian PUPR akan melakukan dengan metodologi partisipatif melalui pola curah pendapat, tanya jawab dan diskusi. Dengan demikian akan lebih efektif untuk mencapai tujuan kegiatan, serta meningkatkan pemahaman untuk peserta.
Baca Juga: Tinjau Rusun Tenaga Pendidik UGM, Komisi V DPR: Kualitas Harus Tetap Terjaga
"Kami juga mengharapkan dukungan dari semua pihak, mengingat proses pelaksanaan kepatuhan intern dan manajemen risiko berkaitan langsung dengan setiap individu terutama dalam hal standar operasional prosedur, kode etik, kode perilaku dan disiplin pegawai, pemenuhan kewajiban pegawai dalam pelaporan harta kekayaan dan perpajakan, pengendalian gratifikasi, serta penerapan manajemen risiko yang komprehensif dan efektif," tuturnya.
Sementara itu, Ketua Panitia yang juga Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Pengembangan Kepatuhan Intern dan Manajemen Risiko Direktorat Kepatuhan Intern Direktorat Jenderal Perumahan, Dwi Saponingrum menerangkan, kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan selama 3 hari yaitu pada hari Rabu hingga Jumat tanggal 6 - 8 Maret 2024 di Kota Bekasi.
Adapun agenda pada pelaksanaan hari pertama adalah Sosialisasi Perpres Nomor 39/2023, Internalisasi Budaya Sadar Risiko, Pemaparan Pengendalian Gratifikasi Benturan Kepentingan dan Pungutan Liar (Pungli), dan Pemaparan Penanganan Pengaduan Masyarakat dan Whistleblowing System yang dihadiri oleh seluruh stakeholder bidang perumahan secara hybrid.
Baca Juga: Serah Terima Huntap Tahap 3 Cianjur, Warga Terdampak Gempa Bumi Bisa Menghuni
Sedangkan pada pelaksanaan hari kedua adalah Sosialisasi SE Menteri PUPR Nomor 01/2024, Implementasi Sikompak dan e-Kontrak dalam pengadaan Barang dan Jasa pada Kementerian PUPR, Pemutakhiran HPS, Sosialisasi SE Menteri PUPR No.11/SE/M/2022 dan Sosialisasi SE Dirjen Perumahan No.02/SE/DR/2024 dan hari ketiga adalah Evaluasi Hasil Survey Penilaian Integritas Direktorat Jenderal Perumahan TA 2023, Sosialisasi Kewajiban Penyampaian LHKAN (Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara) dan Post Test.
Pada kegiatan tersebut juga dilaksakan penyerahan Manajemen Risiko Award kepada sejumlah unit kerja serta pegawai yang berkontribusi dalam pelaksanaan kepatuhan intern.
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perumahan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penerapan Manajemen Risiko berbasis Aplikasi, pada poin H disampaikan bahwa bagi Organisasi dan Pegawai yang menerapkan Manajemen Risiko dengan baik dapat diberikan penghargaan sesuai dengan kategori UPR T-2 Pusat, UPR T-2 Balai, UPR T-3 Satker dan Pegawai.
Baca Juga: Dorong Percepatan, Pejabat Perbendaharaan dan Fungsional Perumahan Dilantik
Telah dilakukan penilaian oleh Tim Direktorat Kepatuhan Intern berdasarkan SK Direktur Kepatuhan Intern tentang Pedoman Pemberian Reward dan Punishment Lingkup Manajemen Risiko di Lingkungan Direktorat Jenderal Perumahan kepada 60 Unit Pemilik Risiko (UPR) meliputi 6 UPR T2 Pusat, 19 UPR T2 Balai, 35 UPR T3 Satuan Kerja Penyediaan Perumahan dan Pegawai.
Tahapan penilaian meliputi tahap seleksi administrasi dengan beberapa kriteria kepatuhan intern dan manajemen risiko dan tahap wawancara.
Penghargaan dari Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto tersebut diberikan kepada Sekretariat Direktrorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR dan Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Sumatera III sebagai Unit Pemilik Risiko (UPR) T2 Pusat Yang Berkomitmen Dalam Penerapan Manajemen Risiko Tahun 2023 dan Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Jawa Tengah Balai P2P Jawa III sebagai Unit Pemilik Risiko (UPR) T3 Pusat Yang Berkomitmen Dalam Penerapan Manajemen Risiko Tahun 2023 serta Akbar Pandu Pratamalistya sebagai Individu Yang Berkomitmen Dalam Penerapan Manajemen Risiko Tahun 2023.
"Kami berharap dengan pembinaan ini maka setiap individu dapat melaksanakan nilai-nilai budaya organisasi PUPR, Penerapan core values ASN BerAKHLAK sehingga dapat mewujudkan lingkungan kerja yang baik, efektif, efisien dan akuntabilitas serta memenuhi peraturan perundang- undangan yang berlaku," harapnya.
Simak Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News