Kementerian PUPR: Perumnas Harus Lebih Berperan Dalam Membangun Rusun MBR

Perum Perumnas dapat menjalin kerjasama dengan berbagai kementerian/lembaga yang memiliki lahan potensial di daerah maupun kota-kota besar di Indonesia.

Rumah Susun Pasar Rumput (Foto: Dok Kementerian PUPR)
Rumah Susun Pasar Rumput (Foto: Dok Kementerian PUPR)

RealEstat.id (Tangerang) - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) menilai Perum Perumnas harus lebih berperan dalam pembangunan hunian vertikal atau rumah susun (Rusun), khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di sejumlah kota besar di Tanah Air.

Dengan dukungan pembangunan Rusun MBR oleh Perum Perumnas, terutama yang terintegrasi moda transportasi massal atau Transit Oriented Development (TOD), diharapkan mampu mendorong capaian Program Sejuta Rumah sekaligus menyediakan hunian layak dan terjangkau bagi masyarakat.

Baca Juga: Menguntungkan Konsumen, Pemerintah Bangun Sejumlah Rusun Berbasis TOD

"Perum Perumnas merupakan salah satu mitra kerja Kementerian PUPR yang berperan penting dalam pembangunan rumah bagi masyarakat. Kami harap Perumnas bisa terus meningkatkan pembangunan hunian berupa Rusun MBR bagi masyarakat di daerah," kata Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto dalam Rapat Pembahasan Usulan PMN Non Tunai Lahan Kementerian PUPR kepada Perum Perumnas di Tangerang, Banten, Selasa (14/6/2022).

Tampak hadir dalam kegiatan tersebut: Sekretaris Direktorat Jenderal Perumahan, M. Hidayat; Direktur Rumah Umum dan Komersial (RUK) Direktorat Jenderal Perumahan, Fitrah Nur; Direktur Utama Perum Perumnas, Budi Saddewa Soediro; dan Wakil Direktur Perum Perumnas, Oni Febriarto Rahardjo.

Baca Juga: Erick Thohir: Sinergi BUMN Hadirkan 'One Stop Solution' Hunian Bagi Milenial

Iwan Suprijanto menerangkan, Perum Perumnas dapat menjalin kerjasama dengan berbagai kementerian/lembaga yang memiliki lahan potensial di daerah maupun kota-kota besar di Indonesia. Adanya verifikasi lapangan, pola kerjasama serta konsep pembangunan hunian yang baik tentunya dapat menarik minat masyarakat untuk tinggal di proyek pembangunan yang dilaksanakan oleh Perum Perumnas.

"Perumnas perlu melaksanakan analisis lapangan serta potensi pasar serta menyandingkan dengan manfaat dari rencana pembangunan hunian tersebut. Pembangunan Rusun dinilai dapat mengoptimalkan pemanfaatan lahan yang ada serta menarik minat masyarakat luas untuk menghuni," terangnya.

Untuk itu, imbuhnya, Perumnas bisa mengembangkan konsep hunian terintegrasi moda transportasi massal atau TOD. Masyarakat saat ini sangat membutuhkan hunian yang memiliki akses transportasi yang mudah dan terjangkau.

Baca Juga: Mengapa Generasi Milenial Harus Tinggal di Hunian Vertikal?

"Generasi muda saat ini juga harus belajar tinggal di Rusun yang dibangun dengan konsep TOD. Akses transportasi yang mudah akan membantu mobilisasi masyarakat," harapnya.

Sementara itu, Direktur Utama Perum Perumnas, Budi Saddewa Soediro menerangkan, pihaknya saat ini sudah melakukan beberapa survei lokasi terkait lahan-lahan potensial instansi pemerintah yang dinilai sesuai apabila dibangun hunian vertikal. Namun demikian, pihaknya juga berharap dukungan dari berbagai pihak agar konsep pembangunan hunian berbasis TOD yang telah dibangun Perumnas di sejumlah daerah bisa terlaksana dengan baik.

"Kami siap membangun Rusun berbasis TOD untuk membantu masyarakat agar bisa menempati hunian yang layak huni dan terjangkau harganya," tandasnya.

Redaksi@realestat.id

Berita Terkait

Perumahan Subsidi di Gorontalo (Foto: Istimewa)
Perumahan Subsidi di Gorontalo (Foto: Istimewa)
Dari kiri ke kanan: Andriliwan Muhammad, Ketua Umum Appernas Jaya;  Muhammad Syawali, Ketua Umum Asprumnas; Junaidi Abdillah, Ketua Umum Apersi; dan Ari Tri Priyono, Ketua Umum Himperra saat deklarasi GASPERR, Jumat, 15 November 2024 (Foto: Realestat.id/Anto Erawan)
Dari kiri ke kanan: Andriliwan Muhammad, Ketua Umum Appernas Jaya; Muhammad Syawali, Ketua Umum Asprumnas; Junaidi Abdillah, Ketua Umum Apersi; dan Ari Tri Priyono, Ketua Umum Himperra saat deklarasi GASPERR, Jumat, 15 November 2024 (Foto: Realestat.id/Anto Erawan)
Biaya dan pajak membeli rumah.
Biaya dan pajak membeli rumah.