Kementerian PUPR Perkuat Proses Pendataan Program Sejuta Rumah di Daerah

Dalam proses pendataan Program Sejuta Rumah, BP2P dipersiapkan untuk memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah (Pemda) serta pelaku pembangunan.

Rapat Koordinasi Teknis Pelaksanaan Bantuan PSU Perumahan dan  Pendataan Program Sejuta Rumah. (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
Rapat Koordinasi Teknis Pelaksanaan Bantuan PSU Perumahan dan Pendataan Program Sejuta Rumah. (Foto: Dok. Kementerian PUPR)

RealEstat.id (Malang) - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) akan memperkuat proses pendataan Program Sejuta Rumah di daerah melalui monitoring lapangan. Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) dipersiapkan untuk memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah (Pemda) serta pelaku pembangunan, seperti pengembang dan kontraktor. Tujuannya, untuk mendapatkan data pembangunan rumah teraktual.

"Kami akan mendorong pendataan Program Sejuta Rumah yang ada di daerah," ujar Direktur Rumah Umum dan Komersial (RUK) Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, M. Hidayat saat membuka kegiatan Rapat Koordinasi Teknis Pelaksanaan Bantuan PSU Perumahan dan Pendataan Program Sejuta Rumah di Malang, Jawa Timur, Senin (26/10/2020).

Baca Juga: Sosialisasi Program Sejuta Rumah Bidik Generasi Milenial

Kegiatan ini dihadiri perwakilan dari Dinas Bidang Perumahan Provinsi di Wilayah Jawa dan Nusa Tenggara, Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Wilayah Jawa dan Nusa Tenggara, Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Wilayah Jawa dan Nusa Tenggara, Tim Satgas Program Sejuta Rumah (PSR), Sekretariat Direktorat Jenderal Perumahan, Direktorat Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Perumahan, Direktorat Kepatuhan Intern Ditjen Perumahan dan Tenaga Ahli Pendataan Perumahan (TAPP) Wilayah Jawa dan Nusa Tenggara.

Hidayat menerangkan, Presiden Joko Widodo dalam Peringatan Hari Habitat Dunia Tahun 2020 lalu menyatakan bahwa rumah adalah kebutuhan dasar orang di seluruh dunia. Rumah akan memperkuat keluarga sebagai pilar utama kekuatan bangsa, dan rumah merupakan benteng pertahanan pertama melawan berbagai risiko kesehatan, termasuk pandemi Covid-19.

Baca Juga: Anggaran Program Perumahan 2021 Capai Rp8,093 Triliun, Begini Alokasinya

Pernyataan Presiden tersebut juga didasari dari Undang- undang (UU) Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), yang menyatakan bahwa penyelenggaraan rumah dan perumahan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia bagi peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat.

"Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk bimbingan dan pendampingan teknis kepada SNVT dan Balai Pelaksana Penyediaan Peumahan dalam pelaksanaan program-program Direktorat Jenderal Perumahan.  Jadi nanti mereka akan berkoordinasi dengan Pemda dan pengembang untuk mendata berapa jumlah rumah yang dibangun," terangnya.

Baca Juga: Apa Dampak Pandemi Bagi Sektor Properti, Pengembang, dan Program Rumah Subsidi?

Lebih lanjut, Hidayat menambahkan, saat ini Indonesia menghadapi tantangan yang cukup berat di bidang perumahan diantaranya yaitu pertumbuhan kebutuhan rumah melalui pertambahan keluarga muda baru sebesar 700.000 hingga 800.000 unit per tahun. Dalam RPJMN Tahun 2020 – 2024, menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) Tahun 2020 menyatakan bahwa rumah tangga yang menempati rumah layak huni sebesar 54,3%.

"Target pemenuhan rumah layak huni sampai tahun 2024 mencapai 70%. Berarti terdapat 11 juta rumah tangga yang perlu difasilitasi oleh Pemerintah untuk menempati rumah layak huni melalui pembangunan baru ataupun peningkatan kualitas rumah tersebut," terangnya.

Baca Juga: Kementerian PUPR Ajak Pengembang Susun Konsep TOD yang Menarik

Sebagai informasi, Pemerintah mencanangkan Pembangunan Program Sejuta Rumah sejak tahun 2015 lalu. Program tersebut dilaksanakan dalam rangka mendorong percepatan dan peningkatan kolaborasi antara semua stakeholder perumahan untuk menyediakan rumah yang layak huni bagi masyarakat. Selama tahun 2015 - 2019, angka capaian PSR terus meningkat setiap tahunnya dengan persentase rumah MBR sebanyak 70% dan rumah non MBR 30%.

"Tahun ini kita juga harus optimistis dapat mencapai angka satu juta unit rumah. Tentu hal itu tidak akan lepas dari peran serta stakeholder perumahan di Indonesia.

Pemerintah juga memberi kemudahan atau insentif pembangunan rumah yang bersifat stimulan bagi pelaku pembangunan yaitu berupa Bantuan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan yang merupakan kelengkapan fisik untuk mendukung terwujudnya rumah yang layak huni dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, teratur, terencana, terpadu, dan berkelanjutan," katanya.

Redaksi@realestat.id

Berita Terkait

Tower Rusun ASN Hankam di IKN (Foto:   Kementerian PKP)
Tower Rusun ASN Hankam di IKN (Foto: Kementerian PKP)
Foto: Freepik.com
Foto: Freepik.com
Ilustrasi Perumahan Subsidi. (Sumber: Kementerian PUPR)
Ilustrasi Perumahan Subsidi. (Sumber: Kementerian PUPR)