Kementerian PUPR Percepat Proses Perizinan Rumah Layak Tahan Gempa

Menurut data Kementerian PUPR, saat ini banyak bangunan termasuk rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang belum memenuhi standar konstruksi tahan gempa.

Pembangunan rumah tahan gempa di Cianjur (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
Pembangunan rumah tahan gempa di Cianjur (Foto: Dok. Kementerian PUPR)

RealEstat.id (Jakarta) – Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) berharap, desain prototipe atau purwarupa rumah sederhana dapat menjadi alternatif pilihan masyarakat dan pengembang perumahan subsidi dalam membangun rumah layak huni sesuai standar konstruksi di Indonesia.

Hal ini disampaikan Dirjen Perumahan, Iwan Suprijanto, yang mengatakan pihaknya akan segera menerbitkan surat edaran terkait purwarupa rumah sederhana.

"Saat ini banyak bangunan termasuk rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang belum memenuhi standar konstruksi tahan gempa, sehingga purwarupa ini dapat meningkatkan risiko terhadap keselamatan penghuni saat terjadi," kata Iwan Suprijanto di Jakarta, Senin (22/4/2024).

Baca Juga: Kementerian PUPR Perkenalkan Program Rumah Inti Tumbuh Tahan Gempa (RITTA)

Lebih lanjut, dia mengatakan, Kementerian PUPR berharap adanya desain purwarupa rumah sederhana ini juga sekaligus memastikan bangunan tersebut tahan gempa dan ramah lingkungan serta memudahkan pengembang dalam proses perizinan.

Dalam upaya mewujudkan bangunan rumah yang memenuhi standar keandalan bangunan juga perlu diberlakukan proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk semua jenis bangunan gedung termasuk bangunan rumah sederhana.

Proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), melalui Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG) dalam Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) dalam memudahkan perizinan pembangunan rumah.

Kendati demikian, terdapat tantangan terkait perbedaan pemahaman terhadap penerapan SIMBG, persyaratan yang kurang fleksibel, dan keharusan pemeriksaan oleh tenaga ahli bersertifikat, masih menjadi kendala dalam implementasinya.

Baca Juga: RISHA: Keunggulan Teknologi Kontruksi Rumah Tahan Gempa Karya Anak Bangsa

“Pembangunan rumah layak huni seharusnya direncanakan dan dirancang oleh tenaga yang kompeten dan mengacu pada standar keandalan bangunan," kata Iwan, menambahkan.

Menurutnya, rumah layak juga harus memenuhi aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan serta perlu memperhatikan aspek teknis lainnya terkait lokasi, daya dukung tanah, penggunaan material, dan teknis konstruksi yang aman terhadap bencana gempa, angin, kebakaran, dan lain-lain.

"Dalam membangun rumah juga perlu memperhatikan perubahan iklim dan menerapkan konsep ramah lingkungan seperti konsep green building yang bertujuan untuk menghemat energi dan biaya pengeluaran rumah tangga, mendukung kesejahteraan masyarakat berpenghasilan rendah, serta melindungi lingkungan,” terangnya.

Redaksi@realestat.id

Simak Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terkait

Foto: Dok. Kementerian PU
Foto: Dok. Kementerian PU
Ilustrasi program 3 juta rumah, (Sumber: BP Tapera)
Ilustrasi program 3 juta rumah, (Sumber: BP Tapera)
Anak-anak penghuni Rusun Pasar Rumput (Foto: Dok. Kementerian PKP)
Anak-anak penghuni Rusun Pasar Rumput (Foto: Dok. Kementerian PKP)