Kementerian PUPR: Penting! Data Perumahan Terdampak Bencana Alam

Indonesia secara geografis terletak dalam ring of fire sehingga menjadi salah satu wilayah yang rawan terhadap terjadinya bencana alam.

Rumah terdampak bencana alam. (Foto: Pixabay.com)
Rumah terdampak bencana alam. (Foto: Pixabay.com)

RealEstat.id (Karawang) – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) meminta agar semua pihak untuk senantiasa sadar bahwa bencana alam di Indonesia dapat terjadi sewaktu-waktu. Apalagi banyak catatan bencana alam yang terjadi di Indonesia yang membuat banyak terjadinya kerusakan infrastruktur dan perumahan serta banyak merenggut korban jiwa yang cukup banyak.

“Indonesia secara geografis terletak dalam ring of fire sehingga menjadi salah satu wilayah yang rawan terhadap terjadinya bencana alam. Dari hasil penelitian para ahli bahkan menyatakan ada potensi terjadinya mega trust di Indonesia dan dalam kurun waktu belakangan ini bencana alam yang terjadi dihampir seluruh wilayah Indonesia telah mengakibatkan banyak korban jiwa dan kerusakan rumah,” terang Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Khalawi Abdul Hamid saat membuka Bimbingan Teknis Kebencanaan Bidang Perumahan di Karawang, Jawa Barat, Kamis (2/8/2021).

Baca Juga: Sertifikat Tanah Tak Bisa Terbit di Zona Rawan Bencana

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Perumahan menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Kebencanaan Bidang Perumahan wilayah Jawa Barat, Banten dan DKI Jakarta di Karawang, Jawa Barat selama dua hari, Kamis - Jumat, 2 - 3 September 2021.

Menurut Khalawi, kegiatan Bimbingan Teknis Kebencanaan Bidang Perumahan ini sangat penting untuk mengingatkan kita bahwa Indonesia termasuk dalam daerah rawan bencana alam.

Guna meminimalisir hal tersebut, imbuhnya, pemerintah harus saling berkoordinasi sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing sebagai bentuk tanggung jawab dalam penanganan bencana baik sebelum maupun setelah bencana sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 dan Keputusan Menteri PUPR Nomor 1176/KPTS/M/2019.

Baca Juga: Data Rumah Terdampak Bencana, Aplikasi 'Rutena' Diluncurkan

“Masalah rekonstruksi dan pembangunan hunian masyarakat yang terdampak bencana sangat diperlukan. Jadi ke depan diharapkan ada satu data perumahan yang terdampak bencana alam yang dapat dijadikan acuan dalam penyaluran bantuan perumahan,” terangnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Penyelenggara Bimtek yang juga menjabatsebagai Kepala Bagian Keuangan, Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) dan Barang Persediaan Bencana Sekretariat Direktorat Jenderal Perumahan, Sumadiyono mengungkapkan, dalam kegiatan ini disampaikan beberapa sesi antara lain pembahasan lingkup penanggulangan bencana di Direktorat Jenderal Perumahan dan BNPB, Penanggulangan Kejadian Bencana di Masa Tanggap Darurat, serta penggunaan aplikasi Rumah Terdampak Bencana (Rutena).

“Terjadinya bencana alam di Indonesia membutuhkan perhatian serius dan penanganan khusus bidang perumahan. Kami juga ingin agar peserta dapat mengatahui tugas dan fungsi Ditjen Perumahan dalam penanganan perumahan pasca bencana,” tutur Sumadiyono.

Redaksi@realestat.id

Berita Terkait

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (kanan) dan Satu Kahkonen, Country Director World Bank Indonesia dan Timor Leste, saat pertemuan di Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. (Foto: Dok. ATR/BPN)
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (kanan) dan Satu Kahkonen, Country Director World Bank Indonesia dan Timor Leste, saat pertemuan di Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. (Foto: Dok. ATR/BPN)
Dari kiri ke kanan: Basuki Hadimuljono, Menteri PUPR; Agus Harimurti Yudhoyono, Menteri ATR/Kepala BPN; dan Airlangga Hartarto Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. (Foto: Dok. ATR/BPN)
Dari kiri ke kanan: Basuki Hadimuljono, Menteri PUPR; Agus Harimurti Yudhoyono, Menteri ATR/Kepala BPN; dan Airlangga Hartarto Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. (Foto: Dok. ATR/BPN)
Foto: Dok. Kementerian ATR/BPN
Foto: Dok. Kementerian ATR/BPN