Kementerian PUPR: Pembangunan Perumahan Non-Formal Belum Maksimal

Pembangunan perumahan non-formal memerlukan perhatian khusus, karena kebutuhannya lebih besar dibanding perumahan formal.

Foto: Dok. Kementerian PUPR
Foto: Dok. Kementerian PUPR

RealEstat.id (Jakarta) – Direktorat Jenderal Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) menyatakan, pembangunan perumahan, khususnya Program Sejuta Rumah memerlukan dukungan dan kerja sama dari semua pihak. Pasalnya, perumahan tidak hanya difokuskan pada program perumahan formal yang dilaksanakan pemerintah, tetapi juga perumahan non-formal memerlukan perhatian khusus, karena kebutuhannya cukup besar.

“Kerja besar di sektor perumahan ini bukan hanya pekerjaan pemerintah semata tapi juga merupakan kerja bersama dari semua pihak pemangku kepentingan bidang perumahan,” jelas Iwan Suprijanto, Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, di Jakarta, Jumat (24/12/2021).

Baca Juga: Menteri PUPR Lantik Iwan Suprijanto Sebagai Dirjen Perumahan

Menurutnya, untuk mewujudkan Program Sejuta Rumah diperlukan pola pikir atau mind set yang sama dan tidak hanya fokus membangun rumah saja. Akan tetapi ke depan pemerintah berupaya memanfaatkan potensi di bidang perumahan untuk menggarap hunian yang layak untuk masyarakat di seluruh wilayah Indonesia.

Selain itu, imbuh Iwan Suprijanto, pihaknya juga akan melakukan monitoring dan evaluasi serta melihat sejumlah kriteria peraturan yang sekiranya menghambat pembangunan di sektor perumahan. Selain itu, pihaknya juga akan menggandeng mitra kerja di bidang perumahan di pusat maupun daerah agar pembangunan perumahan untuk masyarakat bisa lebih optimal.

“Kami akan menggerakkan seluruh Direktorat, Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Satuan Kerja Penyediaan Perumahan di daerah untuk menggerakkan pembangunan perumahan di daerah,” terangnya.

Baca Juga: HUT KPR ke-45, Bank BTN Inisiasi Layanan One-Stop Shopping Perumahan

Lebih lanjut, Iwan menerangkan, salah satu sektor yang belum digarap secara maksimal saat ini adalah program pembangunan perumahan non-formal. Jumlahnya sekitar 70% hingga 80% dari pembangunan perumahan di Indonesia.

Sebagai informasi, Program Sejuta Rumah (PSR) telah berjalan selama enam tahun sejak dicanangkan oleh Bapak Presiden Joko Widodo di Jawa Tengah pada tanggal 29 April 2015 lalu. Jumlah capaian Program Sejuta Rumah hingga akhir 2020 adalah 5.765.387 unit.

Program Sejuta Rumah juga merupakan salah satu program stategis nasional pemerintahan Presiden Joko Widodo guna memenuhi kebutuhan hunian bagi masyarakat. Selain itu, Program Sejuta Rumah juga diperlukan untuk mengejar kekurangan kebutuhan (backlog) perumahan di Indonesia serta mewujudkan hunian layak untuk masyarakat.

Baca Juga: Dorong Program Sejuta Rumah, PUPR Berharap Perizinan di Daerah Dipermudah

Dari data yang ada di Kementerian PUPR, capaian Program Sejuta Rumah hingga akhir tahun 2021 terus mengalami peningkatan. Kementerian PUPR mencatat hingga November 2021 lalu capaian Program Sejuta Rumah di Indonesia telah mencapai angka 931.592 unit di seluruh wilayah Indonesia dan diprediksi akan terus bertambah hingga akhir tahun.

“Kami ingin semua sektor perumahan ke depan bisa bergerak bersama pemerintah untuk mewujudkan hunian layak untuk masyarakat,” harapnya.

Redaksi@realestat.id

Berita Terkait

Ilustrasi rumah layak huni untuk kalangan masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR. (Sumber: BP Tapera)
Ilustrasi rumah layak huni untuk kalangan masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR. (Sumber: BP Tapera)
Kawasan kumuh (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
Kawasan kumuh (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
Ilustrasi perumahan menengah bawah. (Sumber: BP Tapera)
Ilustrasi perumahan menengah bawah. (Sumber: BP Tapera)