Kementerian PUPR Pangkas Sejumlah Peraturan Guna Permudah Penyaluran Bantuan Perumahan

Permen PUPR Nomor 7 Tahun 2022 dinilai merupakan bukti nyata perbaikan tata kelola di lingkungan Direktorat Jenderal Perumahan.

Perumahan subsidi (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
Perumahan subsidi (Foto: Dok. Kementerian PUPR)

RealEstat.id (Jakarta) – Guna mendukung penyediaan perumahan layak huni untuk masyarakat, Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) telah menyusun Peraturan yang bersifat progresif dan ringkas.

Di samping itu, peraturan yang ada diharapkan juga mampu mendukung iklim investasi bagi para pelaku pembangunan perumahan di Tanah Air.

"Direktorat Jenderal Perumahan telah melakukan penyusunan dan pengundangan Peraturan Menteri PUPR Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus," ungkap Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto di Jakarta, Jumat (14/7/2023).

Baca Juga: Kementerian PUPR Percepat Penghunian dan Proses Serah Terima Aset Rusun, Bagaimana Caranya?

Peraturan Menteri (Permen) PUPR tersebut, kata Iwan, merupakan hasil deregulasi dari empat substansi bantuan pembangunan perumahan yang ada ke dalam satu Peraturan Menteri. Selain itu juga mencabut lima Permen PUPR yang berlaku sebelumnya.

"Permen PUPR itu merupakan bukti nyata dari perbaikan tata kelola di lingkungan Direktorat Jenderal Perumahan. Sedangkan hal-hal yang bersifat teknis dari Permen PUPR Nomor 7 Tahun 2022 ini diatur secara detail dalam juknis yang berbentuk Surat Edaran Direktur Jenderal Perumahan," terangnya.

Beberapa Surat Edaran Direktur Jenderal Perumahan yang mengatur teknis pelaksanaan di lapangan antara lain Surat Edaran Dirjen Perumahan Nomor 09/KPTS/Dr/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum.

Baca Juga: Kementerian PUPR Serahkan Aset Rusun dan Rusus Kepada Kemenhan Senilai Rp1,49 Triliun

Kedua, Surat Edaran Direktur Jenderal Nomor 12/SE/Dr/ 2022 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pembangunan dan Pengelolaan Rumah Susun.

Ketiga, Surat Edaran Direktur Jenderal Nomor 13/SE/Dr/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyediaan Rumah Khusus. Keempat, Surat Edaran Direktur Jenderal Nomor 14/SE/Dr2022 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Program Bantuan Pembangunan Rumah Swadaya.

"Kami juga ingin mendukung perkembangan dunia usaha dan investasi guna menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat. Direktorat Jenderal Perumahan juga menyusun aturan pelaksana UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang berkaitan dengan perizinan di bidang perumahan untuk mendorong investasi," imbuhnya.

Baca Juga: Kementerian PUPR: BP2P Harus Perhatikan Standarisasi Teknis Perumahan

Lebih lanjut, Iwan menjelaskan, pihaknha juga telah menyampaikan usulan perubahan terhadap substansi pada Peraturan Pemerintah/Peraturan Presiden menjadi Peraturan Pelaksana dari UU Nomor 6 Tahun 2023 tersebut, diantaranya berkaitan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Selanjutnya Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun dan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2021 tentang Badan Percepatan Penyelenggaran Perumahan (BP3).

"Kami ingin seluruh pemangku kepentingan bidang perumahan bisa bersama-sama membangun rumah layak untuk masyarakat Indonesia," harapnya.

Redaksi@realestat.id

Simak Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terkait

Perumahan Subsidi di Gorontalo (Foto: Istimewa)
Perumahan Subsidi di Gorontalo (Foto: Istimewa)
Dari kiri ke kanan: Andriliwan Muhammad, Ketua Umum Appernas Jaya;  Muhammad Syawali, Ketua Umum Asprumnas; Junaidi Abdillah, Ketua Umum Apersi; dan Ari Tri Priyono, Ketua Umum Himperra saat deklarasi GASPERR, Jumat, 15 November 2024 (Foto: Realestat.id/Anto Erawan)
Dari kiri ke kanan: Andriliwan Muhammad, Ketua Umum Appernas Jaya; Muhammad Syawali, Ketua Umum Asprumnas; Junaidi Abdillah, Ketua Umum Apersi; dan Ari Tri Priyono, Ketua Umum Himperra saat deklarasi GASPERR, Jumat, 15 November 2024 (Foto: Realestat.id/Anto Erawan)
Biaya dan pajak membeli rumah.
Biaya dan pajak membeli rumah.