Kementerian PUPR Minta Pemda Profesional Kelola Rusun dengan 4 Langkah

Setelah Rusun rampung sampai persetujuan serah terima aset, Pemda perlu memproses pengelolaan dan penghunian Rusun sesuai peruntukan.

Foto: Dok. Kementerian PUPR
Foto: Dok. Kementerian PUPR

RealEstat.id (Jakarta) – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) berharap Pemerintah Daerah (Pemda) dapat mengelola rumah susun (Rusun) dengan baik dan profesional. Hal itu diperlukan agar bangunan vertikal tersebut dapat dimanfaatkan dan dihuni oleh masyarakat serta dirawat dengan baik agar tidak mengalami kerusakan.

Demikian benang merah kegiatan audiensi Pemerintah Kota Samarinda dengan Direktorat Rumah Susun Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR di Ruang Rapat Sekretariat Direktorat Jenderal Perumahan kementerian PUPR, Jakarta, Selasa (14/12/2021).

Baca Juga: SKBG Sarusun Jawab Kebutuhan Hunian MBR di Perkotaan

“Kementerian PUPR khususnya Direktorat Jenderal Perumahan telah menerima banyak usulan permohonan bantuan Rusun dari Pemda untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kami juga telah banyak membangun Rusun untuk Pemda di seluruh wilayah Indonesia namun bangunan tersebut setidaknya harus segera dikelola dan dimanfaatkan untuk masyarakat apabila telah selesai dibangun,” jelas Plt Direktur Rumah Susun Ditjen Perumahan Kementerian PUPR, Maryoko Hadi.

Menurutnya, sejak selesainya pembangunan Rusun sampai dengan dikeluarkannya persetujuan Menteri Keuangan tentang serah terima aset berupa alih status atau hibah, Pemda juga perlu memproses pengelolaan dan penghunian Rusun sesuai peruntukan yang diusulkan saat pengajuan proposal permohonan bantuan.

Baca Juga: Menguntungkan Konsumen, Pemerintah Bangun Sejumlah Rusun Berbasis TOD

Pengelolaan Rusun, imbuhnya, dapat dilaksanakan Pemda dengan beberapa langkah. Pertama dengan menunjuk badan pengelola Rusun untuk memanfaatkan sebagai tempat hunian dan mengelola Rusun. Kedua dengan mengatur kepenghunian yang mencakup proses penghunian dan penetapan calon penghuni.

Ketiga dengan menjaga keberadaan Barang Milik Negara bangunan agar tetap sesuai dengan fungsinya termasuk menjaga kebersihan, ketertiban dan keamanan bangunan. Langkah keempat adalah dengan melakukan pengawasan dan pengelolaan Rusun.

“Sesuai arahan Menteri PUPR maka Pemda sebagai penerima bantuan wajib mengalokasikan anggaran untuk pemeliharaan dan perawatan bangunan Rusun sejak proses serah terima pengelolaan dan pengelolaan. Pemda juga dapat berkoordinasi dengan Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan yang ada di daerah terkait pembangunan dan pengelolaan Rusun untuk masyarakat,” tandasnya.

Baca Juga: Tinggal di Rusun, ASN Kemenkumham di Bali Dikenakan Tarif Sewa Murah

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Samarinda, Sugeng Chaeruddin menyatakan pihaknya siap untuk mengelola Rusun yang telah dibangun oleh Kementerian PUPR. Adanya pembangunan Rusun untuk tempat tinggal masyarakat juga sangat bermanfaat untuk mengoptimalkan pemanfaatan lahan yang ada.

“Kota Samarinda posisinya dekat dengan Ibu Kota Negara (IKN) yakni sekitar 48 menit perjalanan sehingga perlu mengantisipasi perkembangan daerah dan dibutuhkan hunian vertikal seperti Rusun. Hal tersebut diperlukan untuk mengatisipasi adanya arus urbanisasi masyarakat sehingga pembangunan infrastruktur dan perumahan sangat diperlukan,” harapnya.

Redaksi@realestat.id

Berita Terkait

Ilustrasi rumah layak huni untuk kalangan masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR. (Sumber: BP Tapera)
Ilustrasi rumah layak huni untuk kalangan masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR. (Sumber: BP Tapera)
Kawasan kumuh (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
Kawasan kumuh (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
Ilustrasi perumahan menengah bawah. (Sumber: BP Tapera)
Ilustrasi perumahan menengah bawah. (Sumber: BP Tapera)